Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Kajian Ramadhan.
Kajian Kesebelas.
Adab-adab Puasa yang Disunnahkan (1/2).
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam juga bersabda:
"Makan sahur itu berkah. Maka dari itu jangan tinggalkan sahur, sekalipun hanya meneguk air satu teguk. Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya mengucapkan shalawat (mendo'akan dan memberikan rahmat) kepada orang-orang yang makan sahur." (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Mundziri mengatakan bahwa sanad hadits ini kuat) (18)
Sebaiknya orang yang makan sahur meniatkan diri untuk melaksanakan perintah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan meneladani 'amalan beliau agar sahurnya benar-benar bernilai 'ibadah, dan juga berniat untuk menguatkan tubuh agar benar-benar mampu menjalankan puasa dengan sempurna sehingga dengan niat ini pula ia mendapatkan pahala. Sunnahnya adalah mengakhirkan sahur selama tidak khawatir terbit fajar, karena itu adalah yang dilakukan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Qatadah meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu:
Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Ketika mereka selesai dari makan sahur, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bangkit menuju tempat shalat lalu mengerjakan shalat. Kami tanyakan kepada Anas: "Berapa lama rentang waktu antara selesainya mereka dari makan sahur dan masuknya mereka ke dalam shalat." Ia menjawab: "Lamanya kira-kira bila seseorang membaca lima puluh ayat." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)
Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma bahwa Bilal radhiyallaahu 'anhu mengumandangkan adzan di malam hari (adzan pertama), lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena ia tidak mengumandangkan adzan kecuali bila terbit fajar (adzan shubuh)." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)
Mengakhirkan makan sahur lebih mengenakkan bagi orang yang berpuasa dan lebih selamat dari tidur kembali sehingga bisa menyebabkan ketinggalan shalat shubuh. Orang yang berpuasa masih boleh makan dan minum, sekalipun setelah makan sahur selesai dan berniat mengerjakan puasa sehingga ia yakin betul bahwa fajar (shubuh) telah tiba. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman: "Makan dan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (shubuh)." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 187)
Terbitnya fajar bisa diputuskan dengan cara menyaksikan terbitnya fajar itu di ufuk timur, atau berdasarkan informasi yang bisa terpercaya, dengan dikumandangkannya adzan dan lainnya. Jika fajar sudah terbit, maka ia harus menahan makan dan minum serta meniatkan puasa dengan hati, tanpa perlu melafalkannya, karena melafalkan niat adalah bid'ah.
Baca selanjutnya: Adab-adab Puasa yang Disunnahkan (2)
===
(18) Bagian pertama dari matan hadits ini mempunyai syahid (hadits penguat) dalam kitab Shahihain.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahru Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT