Adabul Mufrad (70)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

36. Bab Orang yang Menyambung Hubungan Kekeluargaan pada Zaman Jahiliyah lalu Masuk Islam

70. Hakim bin Hizam (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai perbuatan baik yang aku lakukan pada zaman jahiliyah seperti hubungan kekeluargaan, membebaskan budak dan memberi sedekah, apakah aku juga mendapat pahala dari perbuatan itu?" Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Engkau masuk Islam dengan mendapat segala kebaikan yang engkau lakukan pada masa lalu." (17)

===

(17) Karena dia masuk Islam. Tetapi kalau yang mati dalam keadaan kafir maka pahala kebaikannya akan musnah.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (69)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

35. Bab Keutamaan Orang yang Menyambung Hubungan Keluarga pada Orang yang Zhalim

69. Al-Barra' (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Datang seorang badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku mengenai perbuatan yang dapat memasukkanku ke dalam Surga?' Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

'Meskipun engkau berbicara singkat tetapi engkau telah memperluas pertanyaan. Bebaskanlah budak (itqun nasamah) dan bebaskanlah budak (fakkur raqabah).'

Orang badui itu berkata, 'Wahai Rasulullah, bukankah keduanya sama?' Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

'Tidak. Membebaskan budak (itqun nasamah) engkau sendiri yang membebaskan budak sedangkan membebaskan budak (fakkur raqabah) engkau saling membantu di dalam membebaskannya, dan pemberian berupa unta yang sangat banyak manfaatnya serta mengembalikan (memulihkan kembali) hubungan keluarga. Jika engkau tidak mampu melaksanakan itu maka perintahkanlah orang untuk berbuat baik dan cegahlah mereka dari kejelekan. Jika engkau tidak mampu melaksanakan hal itu maka jagalah lidahmu jangan berbicara kecuali untuk kebaikan.'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta, Surabaya - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (68)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

34. Bab Bukanlah yang Dimaksud Menyambung Adalah dengan Membalasnya dengan yang Semisal

68. 'Abdullah bin Amru (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Bukannya yang dimaksud dengan orang yang menyambung (hubungan keluarga) itu membalas (kepada orang lain) sama dengan yang mereka perbuat padanya tetapi orang yang menyambung adalah orang yang jika orang lain memutuskan hubungan keluarga dengannya dia berusaha untuk tetap menyambungnya."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (67)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

33. Bab Akibat Bagi Orang yang Memutuskan Hubungan Keluarga di Dunia

67. Abu Bakrah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk dibalas oleh Allah pada pelakunya dengan segera di dunia ini -berikut adzab baginya yang disimpan untuknya di akhirat nanti- dari perbuatan memutus hubungan keluarga dan melampaui batas."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (66)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

32. Bab Dosa Orang yang Memutus Hubungan Keluarga

66. Sa'id bin Sam'an berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah berlindung dari berkuasanya anak-anak kecil dan orang-orang bodoh." Sa'id bin Sam'an berkata, "Abdullah bin Hasanah al-Juhani lalu memberitahuku, bahwa dia berkata pada Abu Hurairah, 'Apa tandanya itu?' Dia menjawab, 'Hubungan keluarga diputuskan dan orang yang mengajak pada kesesatan dituruti serta yang mengajak pada kebenaran dilawan.'"

Dha'if

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (65)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

32. Bab Dosa Orang yang Memutus Hubungan Keluarga

65. Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Rahim adalah cabang dari Rahman dan dia berkata, 'Ya Rabbku, aku dizhalimi, ya Rabbku, aku diputus, ya Rabbku, aku... aku...' Allah Ta'ala lalu berfirman, 'Apakah engkau mau kalau Aku putus siapa yang memutusmu dan aku sambung siapa yang menyambungmu?'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (64)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

32. Bab Dosa Orang yang Memutus Hubungan Keluarga

64. Jubair bin Muthim (ra-dhiyallaahu 'anhu) mendengar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Tidak masuk Surga orang yang memutus hubungan keluarga."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (63)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

31. Bab Rahmat Tidak Turun pada Kaum yang Padanya Ada yang Memutuskan Hubungan Keluarga

63. 'Abdullah bin Abi Aufa (ra-dhiyallaahu 'anhu) dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda:

"Sesungguhnya rahmat tidak akan turun pada kaum yang padanya ada orang yang memutus hubungan keluarga."

Dha'if

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Bolehkah Seorang Laki-laki Buang Air Kecil Sambil Berdiri?

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Istinja'

Bolehkah Seorang Laki-laki Buang Air Kecil Sambil Berdiri?

Dalam bab ini ada lima hadits dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan tiga di antaranya adalah hadits shahih. Pertama, hadits pengingkaran 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah buang air sambil berdiri. Kedua, hadits yang menyebutkan, beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pernah buang air kecil sambil berdiri. Ketiga, hadits yang menceritakan bahwa beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) buang air kecil sambil duduk.

Sedangkan dua hadits lainnya dha'if. Salah satunya, melarang buang air kecil sambil berdiri. Dan yang kedua, menerangkan bahwa buang air kecil sambil berdiri adalah perbuatan yang tidak sopan. Berikut ini hadits-haditsnya:

1. Hadits 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, "Barangsiapa yang bercerita kepada kalian bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam buang air kecil sambil berdiri, maka janganlah mempercayainya. Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk." (154)

2. Hadits Hudzaifah ra-dhiyallaahu 'anhu, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendatangi tempat buang sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri dan aku pun menyingkir. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Mendekatlah!' Aku pun mendekat hingga aku berdiri di belakang beliau. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) lalu berwudhu dan mengusap sepasang sepatunya." (155)

3. Hadits 'Abdurrahman bin Hasanah (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar menemui kami, sementara di tangan beliau terdapat benda seperti perisai. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) meletakkannya lalu duduk di belakangnya dan buang air kecil." (156)

4. Hadits Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), ia berkata, 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat aku buang air kecil sambil berdiri, maka beliau bersabda:

'Ya 'Umar, janganlah engkau buang air kecil sambil berdiri.' Setelah itu aku tidak pernah lagi buang air kecil sambil berdiri." (157)

5. Hadits Buraidah (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Ada tiga perkara tanda tabi'at yang kasar: seseorang buang air kecil sambil berdiri, mengusap dahinya sebelum selesai shalatnya, atau meniup tempat sujudnya." (158)

Penulis berkata: Berdasarkan hadits-hadits di atas, 'ulama berbeda pendapat tentang hukum buang air kecil sambil berdiri dalam tiga pendapat berikut ini: (159)

Pertama, dimakruhkan bila dilakukan tanpa ada udzur. Ini adalah pendapat 'Aisyah, Ibnu Mas'ud, 'Umar dalam salah satu riwayatnya, Abu Musa, asy-Sya'bi, Ibnu Uyainah, Hanafiyah dan Syafi'iyah.

Kedua, dibolehkan secara mutlak. Ini adalah pendapat 'Umar -dalam riwayat yang lain- 'Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu 'Umar, Sahl bin Sa'd, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan merupakan pendapat Hanabilah.

Ketiga, dibolehkan, apabila dilakukan di tempat yang lembek sehingga tidak memercikkan air senin, dan tidak dibolehkan, bila tempatnya keras. Ini adalah madzhab Malik, dan dirajihkan oleh Ibnu al-Mundzir.

Penulis berkata: Pendapat yang kuat adalah tidak dimakruhkan buang air kecil dengan berdiri, selama aman dari percikan air seninya, berdasarkan alasan-alasan berikut ini:

1. Tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang melarang perbuatan tersebut.

2. Adapun riwayat yang menyatakan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam buang air kecil sambil duduk, tidak menafikan bolehnya buang air kecil sambil berdiri, bahkan menunjukkan bolehnya kedua cara tersebut.

3. Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa beliau buang air kecil sambil berdiri.

4. Adapun penafian dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah buang air kecil sambil berdiri, adalah berdasarkan pengetahuannya akan perbuatan beliau di rumahnya. Hal ini tidaklah menafikan, di luar rumah beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pernah buang air kecil sambil berdiri. Tidak diragukan lagi bahwa tidak mengetahui sesuatu bukanlah berarti sesuatu itu tidak ada. Orang yang mengetahuinya -seperti Hudzaifah dan selainnya- adalah hujjah bagi orang yang tidak mengetahuinya, dan orang yang menetapkan harus didahulukan daripada orang yang menafikan. Wallaahu a'lam.

===

(154) Shahih lighairihi, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 12, an-Nasa-i 1/26, Ibnu Majah 307, dan Ahmad 6/136.

(155) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 226, Muslim 273, dan selain keduanya.

(156) Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 22, an-Nasa-i 1/27, Ibnu Majah 346, dan Ahmad 4/196.

(157) Dha'if, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 308, al-Baihaqi 1/202, al-Hakim 1/185, at-Tirmidzi mengomentari hadits ini dan mendha'ifkannya (1/67 - Ahwadzi).

(158) Hadits munkar, diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam at-Tarikh 496, al-Bazzar 1/547 dan dinyatakan munkar oleh al-Bukhari dan at-Tirmidzi dan hadits ini dinisbatkan juga dari perkataan Ibnu Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu).

(159) Al-Majmu' 2/98 dan al-Ausath 1/333.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Definisi Darah Haidh dan Masa Haidh

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Pertama; Darah Haidh

Definisi

Secara bahasa, kata haidh adalah masdar (infinite noun) dari kata haadha, yang artinya mengalir.

Jika disebutkan, perempuan haidh artinya, perempuan yang darahnya mengalir. Kata tunggal dari haidh itu adalah haydhah, sedangkan jamaknya (pluralnya) adalah haidh, atau haydhaat, sedangkan hiyadh adalah darah haidh.

Secara istilah, yang dimaksud dengan haidh adalah darah alami yang keluar dari seorang perempuan sehat, tanpa adanya sebab melahirkan, darah ini berasal dari dasar rahim yang biasa dialami oleh kaum perempuan jika dia telah baligh pada waktu-waktu tertentu.

Al-Qurthubi menambahkan dalam tafsirnya (1): Sedangkan darahnya -yakni haidh itu- adalah darah yang kental berwarna kehitaman. Jika ini terjadi maka seorang wanita hendaknya meninggalkan shalat dan puasa. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Kadangkala haidh itu bersambung dan kadangkala terputus. Jika bersambung maka hukumnya telah jelas yang berlaku padanya. Namun jika terputus-putus, dimana dia melihat darah sehari kemudian suci sehari, atau melihat darah dua hari kemudian suci dua hari, maka jika demikian, sesungguhnya ketentuan bagi dia adalah meninggalkan shalat pada saat ada darah, kemudian mandi pada saat tidak ada darah, dan mengerjakan shalat.

Untuk masa-masa dimana dia mengeluarkan darah, itulah yang dihitung, sedangkan masa-masa suci yang berseling itu tidak dihitung. Dan jangan pula dihitung dalam iddah dan tidak pula istibra'. Haidh itu sebagai sesuatu yang Allah ciptakan untuk wanita dan merupakan tabi'at alami yang biasa terjadi dari mereka.

Masa Haidh

Al-Qurthubi berkata (2), "Para 'ulama berbeda pendapat mengenai lamanya masa haidh. Para fuqaha' Madinah berkata, 'Sesungguhnya masa haidh itu tidak lebih dari lima belas hari, namun bisa saja jadi lebih dari lima belas hari, dan seterusnya. Sedangkan jika ternyata lebih dari lima belas hari, maka itu tidak lagi disebut haidh, namun ia adalah istihadhah. Ini adalah madzhab Malik dan sahabat-sahabatnya.'"

Juga diriwayatkan dari Malik, bahwa tidak ada batas minimal dan maksimal bagi seorang wanita yang haidh, kecuali sesuai kebiasaan apa yang ada pada wanita. Seakan-akan dia menarik pendapatnya yang pertama dan dia mengembalikannya pada kebiasaan wanita.

Muhammad bin Maslamah berkata, "Batas minimal suci adalah lima belas hari." Pandangan ini adalah pandangan sebagian besar 'ulama Baghdad dari kalangan penganut madzhab Maliki. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Abu Hanifah dan sahabat-sahabat mereka berdua serta ats-Tsauri.

Ini adalah pandangan yang tepat dalam masalah ini. Sebab Allah Yang Mahaagung telah menjadikan iddah bagi wanita-wanita yang masih haidh (belum manopause), itu tiga kali masa haidh ('ulama lain ada yang mengatakan; tiga kali masa suci, -edt). Sedangkan wanita-wanita yang tidak haidh baik karena tua (manopause) atau karena masih kecil (belum baligh) adalah tiga bulan.

Dengan demikian, setiap 'quru' (masa haidh dan suci) itu adalah sebulan. Dan dalam sebulan itu terdiri dari masa haidh dan suci. Jika masa haidh sedikit maka masa suci menjadi panjang, dan sebaliknya jika masa haidhnya panjang maka masa suci pendek. Maka jika masa haidh lima belas hari sempurnalah dalam satu bulan masa haidh dan suci sebagaimana hal itu dikenal dalam kebiasaan wanita dan sesuai penciptaan mereka yang disebutkan dalam al-Qur-an dan as-Sunnah.

Aku katakan, "Yang paling benar adalah apa yang menjadi pendapat Imam Malik terakhir, yakni tidak ada batasan minimal dan maksimal untuk masa haidh. Ini semua kembali kepada kebiasaan para wanita. Ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu' al-Fatawa 21/623."

Sedangkan orang-orang yang mengatakan bahwa haidh itu lima belas hari, sebagaimana yang dikatakan oleh asy-Syafi'i dan Ahmad, mengatakan bahwa batas minimal haidh adalah sehari -sebagaimana dikatakan oleh Imam asy-Syafi'i dan Ahmad- atau tanpa batas sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik. Maka mereka mengatakan bahwa tidak ada satu pun riwayat yang datang dari Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) dan para shahabatnya (ra-dhiyallaahu 'anhum) dalam masalah ini. Maka hendaknya ini dikembalikan kepada kebiasaan yang ada pada wanita sebagaimana yang kami katakan sebelumnya. Wallaahu a'lam.

===

(1) Jami' Ahkam al-Qur-an, al-Qurthubi, 3/87.

(2) Jami' Ahkam al-Qur-an, al-Qurthubi, 3/87.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Orang Kafir dan Harta (6)

Anda dan Harta

Anda dan Harta di Dunia

Orang Kafir dan Harta (6)

Rezeki dan harta yang Allah berikan kepada orang kafir di dunia yang fana ini merupakan kebaikan bagi mereka yang Allah percepat. Di akhirat mereka tidak mendapatkan bagian apapun, karena akhirat khusus bagi orang-orang yang takwa.

Ada juga orang-orang kafir yang diberi harta banyak, kemudian harta itu digunakan untuk memerangi Allah dan agama Allah. Mereka tidak menyadari bahwa mereka mendermakan harta mereka kemudian hilang begitu saja. Tinggal penyesalan dan kerugian yang ada pada mereka, karena harta mereka tidak akan merealisasikan tujuan mereka, yaitu memadamkan cahaya Allah. Itu mustahil. Perumpamaan mereka seperti orang yang meniup udara dengan mulutnya untuk memadamkan matahari. Allah berfirman,

"Mereka menginginkan memadamkan cahaya Allah dengan mulut mereka. Allah penyempurna cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir itu membenci. Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan agama petunjuk dan agama yang benar supaya menampakkannya di atas seluruh agama, walaupun orang-orang musyrik membencinya." (QS. Ash-Shaf: 8-9)

Allah berfirman,

"Sesungguhnya orang-orang kafir yang mendermakan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah, mereka mendermakannya kemudian mereka akan menyesal dan dikalahkan. Orang-orang kafir akan dikumpulkan di Jahannam." (QS. Al-Anfal: 36)

Tempat kembali orang-orang kafir di akhirat sangat buruk. Hartanya tidak akan membantunya sedikitpun. Bahkan andai mereka mendermakan semua yang ada di dunia ini untuk menebus adzab mereka, maka tidak akan diterima. Tidak ada yang melepaskan dan tidak ada tempat berlindung bagi mereka dari adzab yang pedih. Allah berfirman,

"Sesungguhnya orang-orang kafir, andai mereka memiliki seluruh apa yang ada di bumi ini dan yang serupa dengan bumi bersamanya untuk menebus adzab hari Kiamat, maka tidak akan diterima dari mereka. Bagi mereka adzab yang pedih." (QS. Al-Maidah: 36)

Intinya, orang yang menginginkan yang fana dan meninggalkan yang kekal, menginginkan dunia dan meninggalkan akhirat, maka Allah akan mempercepat baginya dalam dunia apa yang Dia kehendaki. Kemudian akhir perjalanannya adalah Jahannam yang ia masuki dengan hina. Allah berfirman,

"Barangsiapa menginginkan yang cepat (dunia), maka Kami akan mempercepat baginya apa yang Kami kehendaki, bagi orang yang Kami kehendaki, kemudian Kami jadikan baginya Jahannam yang ia masuki dengan hina dan kalah. Barangsiapa yang menginginkan akhirat dan berusaha untuk akhirat, dan mereka beriman, maka mereka adalah orang-orang yang usahanya akan dibalas. Setiap mereka Kami bentangkan pemberian dari Rabbmu. Pemberian Rabbmu tidaklah terlarang. Lihatlah, bagaimana Kami mengutamakan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan akhirat memiliki derajat yang lebih besar dan keutamaan yang besar." (QS. Al-Isra': 18-21)

Barangsiapa yang memilih dunia, maka ia akan mendapatkan dunia. Barangsiapa yang memilih akhirat, maka dia akan mendapatkan akhirat. Allah memberi rezeki pada siapa saja, baik yang memilih dunia maupun yang memilih akhirat. Adapun orang kafir, walaupun Allah luaskan rezeki mereka di dunia, maka akhirat hanya untuk orang-orang yang beriman. Orang kafir tidak mendapatkan bagian di akhirat nanti kecuali Jahannam. Allah berfirman,

"Barangsiapa menginginkan panen di akhirat, maka Kami tambahkan baginya dalam panennya. Barangsiapa menginginkan panen dunia, maka Kami berikan panennya di dunia, dan dia tidak mendapat bagian di akhirat." (QS. Asy-Syura: 20)

Oleh karena itu, perbedaan antara orang mukmin dengan orang kafir di akhirat sangatlah besar. Di antara mereka ada yang mendapat tempat tertinggi di Surga dan di antara mereka ada yang mendapat tempat terendah di Neraka. Allah berfirman,

"Untuk masing-masing mendapat beberapa derajat dari apa yang mereka kerjakan. Rabbmu tidak akan lupa akan apa yang mereka kerjakan." (QS. Al-An'am: 132)

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, Juli 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Sembuh dengan Satu Titik: Bekam Bukan Pengobatan Alternatif atau Klenik

Sembuh dengan Satu Titik

Bagian Pertama

Sekilas Tentang Bekam

Bekam Bukan Pengobatan Alternatif atau Klenik

Sebagian orang yang belum memahami patofisiologi dan cara kerja bekam berpendapat bahwa bekam merupakan pengobatan mengada-ada, paranormal, klenik atau bahkan memakai jin. Sebenarnya, bekam merupakan pengobatan yang ilmiah. Tetapi berhubung penelitian-penelitian bekam dengan metode ilmiah medis modern belum banyak dilakukan, maka belum banyak hasil yang menjelaskan cara kerja dan patofisiologi bekam secara medis. Namun, dengan memakai patofisiologi ilmu traditional medicine, sebenarnya bekam bisa dijelaskan, sehingga lebih mudah dipahami.

Untuk mengetahui bahwa bekam bukan merupakan ilmu klenik, paranormal, atau memakai jin, maka bekam mempunyai ciri-ciri:

1. Bekam tidak bisa diperoleh secara instan.

Bekam tidak bisa didapatkan secara instan, tetapi harus dipelajari terlebih dahulu. Sedangkan ilmu perdukunan didapatkan secara instan dan mendadak. Begitu seseorang di attunenent atau diselaraskan energinya, atau diisi ilmunya, maka seketika itu juga ia mempunyai ilmu pengobatan dan bisa langsung mengobati penyakit. Dia tidak perlu membuka buku, belajar atau berlatih. Sedangjan ilmu bekam tidak dapat dipindahkan ke orang lain melalui pengisian (attunenent). Dia harus dipelajari dan dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.

2. Bekam bisa dipelajari tanpa guru.

Setiap orang bisa melakukan bekam. Tidak perlu guru khusus. Bahkan anak kecil yang baru melihat satu kali saja, ia langsung bisa membekam. Sedangkan bila disebabkan karena jin, maka harus ada guru yang memasukkan ilmu itu (biasanya sang guru menyebut dengan menyelaraskan energi, membuka simpul-simpul) agar ia bisa mengobati. Jadi, bila tidak dibuka simpulnya oleh guru, maka ia tidak akan pernah bisa mengobati.

3. Siapa saja yang membaca buku bekam, pasti bisa melakukan bekam.

Bekam bisa dipelajari dengan melihat atau meniru orang lain yang membekam. Bisa juga dengan membaca buku. Siapa yang membaca buku bekam, dia pasti bisa mempraktikkan. Tentu saja, kesembuhannya tergantung berapa banyak ia membaca, dan berapa sering ia berlatih. Sedangkan ilmu paranormal tidak bisa didapat hanya dengan melihat atau membaca buku saja.

4. Tidak bisa melakukan pengobatan jarak jauh dengan bekam.

Banyak ilmu klenik yang bisa mengobati pasien dari jarak jauh. Dia tidak perlu berhadapan dengan sang pengobat. Cukup berada di tempatnya, maka sang ahli klenik akan mengirimkan obatnya dari jauh. Sedangkan bekam tidak bisa. Pasien yang ingin sembuh dengan bekam harus bertemu langsung dengan orang yang membekam. Tidak bisa seseorang membekam orang lain dari jarak jauh.

5. Kesembuhan diperoleh dari proses bekamnya, bukan dari orang yang membekam.

Ciri ilmu pengobatan non ilmiah adalah ia sembuh karena orang yang membekam. Walaupun alat yang dipakai mengobati sama, namun bila orang yang mengobati berbeda, menimbulkan efek yang tidak sama. Sedangkan bekam sembuh karena proses bekamnya. Siapapun yang melakukan bekam, pasti akan menimbulkan efek yang sama.

Bekam diibaratkan orang yang minum obat. Siapapun yang minum obat, ia pasti memperoleh efek yang sama. Tidak peduli siapa yang memberikan obat. Jadi, ia sembuh bukan karena orang yang memberikan obat, tetapi karena obat yang diminum.

6. Bekam tetap menimbulkan efek, walaupun yang dibekam tidak percaya dengan bekam.

Banyak ilmu-ilmu ghaib yang mengandalkan kepercayaan. Yakni orang yang ingin sembuh dari suatu penyakit harus percaya dengan metode pengobatan tersebut. Kalau ia tidak percaya, maka ia tidak akan sembuh. Bekam tidak demikian. Siapapun yang dibekam, walaupun ia tidak percaya dengan bekam, pasti ia akan merasakan manfaat dan efek dari bekam. Seperti halnya orang diare yang minum obat diare. Walaupun ia tidak percaya dengan obat anti diare tersebut, asalkan ia meminumnya, pastilah akan berhenti diarenya.

Dari beberapa ciri di atas, jelas bahwa bekam bukan merupakan pengobatan klenik atau magic. Tetapi ilmiah dan alamiah. Bisa dipelajari semua orang, dan bisa dikerjakan semua orang. Oleh karena itu, orang yang ingin membekam, sebaiknya terlebih dahulu mempelajari patifisiologi dan cara kerja bekam.

===

Maraji'/ sumber:
Buku: Sembuh dengan Satu Titik, Penulis: dr. Wadda' A. Umar, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan XIV, Nopember 2012 M/ Muharram 1434 H.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Jual Beli Secara Kredit: Definisi Kata Ba'i (Menjual) Menurut Istilah Para 'Ulama Fiqih Syafi'iyyah dan Hanabilah

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Pertama:

Definisi Jual Beli Secara Kredit

Pertama: Definisi Kata Ba'i (Menjual)

B. Menurut Istilah Para 'Ulama Fiqih.

3. Definisi Jual Beli Menurut Kalangan Syafi'iyyah:

Penulis Mughnil Muhtaaj mendefinisikannya sebagai berikut:

"Tukar menukar suatu harta dengan harta yang lain melalui cara yang khusus." (19)

Penulis al-Majmu' mendefinisikan: "Tukar menukar harta atau materi dengan harta atau materi lain dan sejenisnya, dengan pemindahan kepemilikian." (20)

Sementara Qulyubi mendefinisikan:

"Transaksi penukaran benda yang berujung pada kepemilikan sesuatu atau fasilitas tertentu secara permanen, bukan untuk pendekatan diri kepada Allah semata." (*)

Para 'ulama menjelaskan: Dengan kata 'transaksi', berarti pemberian biasa tidak termasuk di dalamnya. Kata 'penukaran', menunjukkan seperti hadiah di luar definisi. Kata 'benda', menunjukkan bahwa nikah tidak termasuk dalam definisi jual beli. Ungkapan 'kepemilikan', menunjukkan bahwa sewa menyewa tidak termasuk pula di dalamnya. 'Bukan untuk pendekatan diri kepada Allah semata,' artinya pinjaman tidak termasuk di dalamnya. Yang dimaksudkan dengan fasilitas, yakni seperti penjualan hak untuk melewati suatu tempat. Adanya ungkapan 'permanen', mengecualikan sewa menyewa dari definisi." (21)

4. Definisi Jual Beli Menurut Kalangan Hanabilah:

Penulis Syarah Muntahal Iradat mendefinisikan:

"Jual beli adalah sejenis tukar menukar barang yang bernilai komersial atau fasilitas secara mutlak satu sama lain, atau ditukar dengan uang yang ada dalam kepemilikan atau sah sebagai hak milik secara mutlak, secara permanen, tanpa mengandung riba atau unsur pinjam-meminjam."

Arti kata-kata 'tukar menukar barang yang bernilai komersial,' yaitu mengambil barang komersial dengan memberikan kompensasi barang komersial lain. Itu bisa dilakukan antara dua barang yang bernilai komersial atau lebih. Arti barang yang bernilai komersial adalah segala benda yang memiliki nilai fasilitas halal dan bisa menjadi hak milik secara mutlak, sehingga tidak termasuk babi misalnya, atau minuman keras, bangkai, benda najis, serangga dan anjing, meskipun untuk tujuan berburu.

Arti kata-kata 'atau fasilitas secara mutlak satu sama lain,' yakni tanpa ada pengkhususan dalam kondisi tertentu saja.

Arti kata-kata 'atau ditukar dengan uang yang ada dalam kepemilikan,' yakni uang kontan atau sejenisnya.

Arti kata-kata: 'atau sah sebagai hak milik secara mutlak,' yakni untuk memberi batasan agar tidak meliputi kebiasaan memberi pinjaman baju misalnya, agar seseorang diberi pinjaman kuda.

Sementara arti ucapan: 'secara permanen,' adalah agar tidak mencakup sewa-menyewa. (22)

Sementara Ibnu Qudamah mendefinisikan sebagai berikut: "Tukar menukar harta dengan harta dengan pemindahan kepemilikan dan hak milik." (23)

Sebagian kalangan Hanabilah lainnya mendefinisikan:

"Jual beli adalah serah terima kalau berkaitan dengan dua benda untuk pemindahan kepemilikan." (24)

Ibnu Qudamah menegaskan: "Itu adalah definisi cacat, karena jual beli barter tidak termasuk di dalamnya, sementara sebagian akad non jual beli justru termasuk di dalamnya." (25)

Kesimpulan:

Melalui penuturan berbagai bentuk definisi para ahli fiqih yang bermacam-macam, dapat disimpulkan bahwa jual beli menurut terminologi mereka adalah 'tukar menukar materi', terkadang ditambahkan dalam definisinya 'dengan pemindahan kepemilikan atau hak milik.'

Tukar menukar tersebut hanya bisa dilakukan dengan sempurna melalui serah terima, baik itu melalui ucapan, isyarat, tulisan atau dengan perbuatan secara langsung.

Tukar menukar itu pada umumnya juga memiliki barometer atau takaran. Tukar menukar itu juga harus dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.

Dengan kata 'tukar menukar', maka sumbangan, pinjam meminjam, dan riba tidak termasuk dalam definisi. Karena sumbangan adalah lawan dari tukar menukar. Sementara pinjam meminjam mengandung unsur sumbangan fasilitas tertentu untuk orang yang diberi pinjaman. Sedang riba mengandung bunga, bukan sebagai kompensasi dari sesuatu tertentu. (26)

===

(19) Mughni al-Muhtaj Ila Ma'rifati Ma'ani al-Fadzil Minhaj 3:3.

(20) Al-Majmu' 9:149.

(*) Qalyuby dan Umairah 2:152.

(21) Qalyuby dan Umairah 2:152.

(22) Syarah Muntahal Iradat 2:5 -dengan perubahan redaksional-.

(23) Al-Mughni 6:5.

(24) Itulah definisi al-Qadhi dan Ibnu Zaghuwani. As-Saamiry mengganti ungkapan 'ainaini (dua barang komersial), dengan malaini (dua jenis harta). Lihat Syarah az-Zarkasi terhadap Mukhtashar al-Khuraqi dalam al-Fiqh 'ala madzhab al-Imam Ahmad bin Hanbal 3:378-383.

(25) Al-Mughni 6:5.

(26) Fiqhul Mu'amalat 123.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Misteri Kematian: Kubur Adalah Persinggahan Akhirat Pertama

Misteri Kematian

Menguak Fenomena Kematian dan Rentetan Peristiwa Dahsyat Menjelang Kiamat

Alam Kubur

Segala puji bagi Allah yang suci dari kesamaan dan tandingan, Maha suci dari apapun yang dikatakan ahli ta'thil, Maha luhur dari keyakinan yang dianut ahli tamtsil, memberi nikmat kepada hamba dengan menerima sesuatu yang sedikit, (122) bermurah hati dengan menganugerahkan pemberian besar kepada hamba, (123) menegakkan bukti paling jelas keberadaan-Nya bagi akal, memberi petunjuk pada keberadaan-Nya dengan jalan yang paling terang, aku memuji-Nya setiap kali makhluk menuturkan pujian, aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah dengan benar) selain Allah semata yang tidak memiliki sekutu. Maha suci dari apapun yang dikatakan tentang Dia.

Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi pilihan yang mulia (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), Abu Bakar ra-dhiyallaahu 'anhu yang tidak marah kecuali untuk sesuatu yang berat, 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhu yang memiliki keutamaan besar, 'Utsman ra-dhiyallaahu 'anhu yang memiliki banyak sekali 'amal mulia, dan semoga terlimpah pula kepada 'Ali ra-dhiyallaahu 'anhu. Mengingkari keutamaan 'Ali menyebabkan kelalaian. (124)

Kubur Adalah Persinggahan Akhirat Pertama

Diriwayatkan dari Hani' ra-dhiyallaahu 'anhu, budak milik 'Utsman bin 'Affan (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata:

"Saat berdiri di atas makam, 'Utsman menangis hingga jenggotnya basah, ia ditanya: Kau ingat Surga dan Neraka tidak menangis, sementara saat ingat alam kubur kau menangis. Ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Kubur adalah persinggahan akhirat pertama, bila seseorang selamat darinya, bagian setelahnya lebih mudah, namun bila seseorang tidak selamat darinya, bagian setelahnya lebih mengerikan. 'Utsman berkata: Aku pernah mendengar beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda: Aku tidak melihat suatu pemandangan pun melainkan alam kubur lebih mengerikan." (125)

===

(122) Maksudnya, Allah hanya mewajibkan beberapa hal saja kepada mereka, seperti shalat lima waktu sehari semalam, puasa satu bulan dalam setahun (puasa Ramadhan), zakat, haji bagi yang mampu dan beberapa kewajiban lainnya.

(123) Allah memberi banyak kebaikan atas 'amalan yang tidak seberapa, karena kebaikan adalah sepuluh kali lipatnya, dan Allah melipatgandakan untuk siapapun yang Dia kehendaki.

(124) At-Tabshirah 1/160, dengan perubahan.

(125) Riwayat Ibnu Majah, hadits nomor 4276, at-Tirmidzi, hadits nomor 2308, dihasankan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahih al-Jami' 2/85.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: ar-Riyad an-Naadirah fii Shahiih ad-Daaril Akhirah, Penulis: Syaikh Dr. Ahmad Musthafa Mutawalli, Ta'liq: Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, judul terjemahan: Seri ke-1 (Serial Trilogi Alam Akhirah) Misteri Kematian, Menguak fenomena kematian dan rentetan peristiwa dahsyat menjelang Kiamat, Penerjemah: Umar Mujtahid Lc, Penerbit: Darul Ilmi Publishing, CV Darul Ilmi, Bogor - Indonesia, Cetakan II, Rabiul Akhir 1434 H/ Februari 2013 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Hukum Bersenggama dengan Wanita yang Sedang Haidh

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Bersenggama dengan Wanita yang Sedang Haidh

Allah berfirman,

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.'" (QS. Al-Baqarah: 222)

As-Suyuthi menjelaskan dalam tafsirnya, (1)

Yang dimaksud "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh," yakni, tentang haidh itu sendiri atau tempat keluarnya haidh. Apa yang harus dilakukan oleh perempuan tentangnya? "Katakanlah, 'Haidh itu adalah kotoran.'" Yakni, haidhnya itu sendiri atau tempatnya.

"Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita," janganlah kamu mencampurinya, "di waktu haidh," yakni di waktunya atau di tempatnya.

"Dan janganlah kamu mendekati mereka," yakni dengan jima'. "Sebelum mereka suci," huruf tha'nya dibaca sukun dan kadang juga dibaca dengan taysdid juga dalam huruf ha' di dalamnya adalah idgham ta' pada aslinya, yakni mandi setelah selesainya haidh. "Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu," yakni dengan jima'.

"Di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu," yakni dengan menjauhinya pada masa haidh (yaitu) bagian kemaluan depan, jangan sampai melewati itu. "Sesungguhnya Allah mencintai," yakni kecintaan yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran-Nya. "Orang-orang yang bertaubat," yakni dari dosa, "Dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," yakni dari kotoran.

Sebab Turunnya Ayat ini

Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu), sesungguhnya orang-orang yahudi, jika ada salah seorang wanita di antara mereka sedang haidh, maka mereka tidak boleh makan dan tidak boleh berkumpul di dalam rumah. Maka shahabat-shahabat Rasulullah lalu bertanya kepada Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam).

Sehingga kemudian Allah menurunkan ayat, "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, 'Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222)

Maka Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) pun bersabda, "Lakukan apa saja, kecuali nikah (berhubungan intim)." Apa yang dikatakan oleh Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) ini ternyata sampai ke telinga orang-orang yahudi. Maka mereka berkata, "Tidaklah Muhammad membiarkan perkara kami, kecuali dia akan selalu melakukan sesuatu yang berbeda dengan kami." Maka kemudian datanglah Usaid bin Hudhair dan Ubbad bin Bisyr (ra-dhiyallaahu 'anhuma), seraya berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang yahudi itu berkata begini dan begitu! Tidakkah boleh bagi kita untuk berhubungan intim dengan mereka (di saat sedang haidh)?"

Maka berubahlah wajah Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), hingga kami mengira bahwa mereka berdua akan mendapat marah besar. Lalu keduanya keluar, kemudian Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) kami beri minum susu, Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) mengirimkan utusan untuk menyusul mereka berdua. Lalu oleh beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) keduanya diberi minum dengan susu itu. Maka tahulah keduanya bahwa Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak marah atas keduanya.

Aku katakan, "Oleh sebab itu, wajib bagimu wahai saudariku para muslimah, untuk tahu hukum-hukum haidh!"

Kami akan mulai sekarang tentang hal-hal yang keluar dari rahim seorang wanita, yang tidak akan lepas dari tiga hal:

Pertama: Darah haidh, yakni darah kental yang warnanya kehitaman.

Kedua: Darah nifas, yakni darah yang keluar setelah melahirkan.

Ketiga: Darah istihadhah, yakni darah yang tidak biasa keluar dari wanita secara normal, dia adalah darah penyakit yang keluar terputus-putus tidak teratur, yang mengikuti darah haidh. Darah ini tidak terhenti kecuali jika sembuh darinya.

Hukum bagi wanita yang sedang mengalami darah istihadhah adalah suci, dan tidak ada larangan apapun untuk melakukan shalat atau puasa, sebagaimana hal itu telah menjadi kesepakatan para 'ulama, dan juga sesuai dengan atsar yang marfu'. Dengan syarat, memang benar-benar diketahui bahwa hal itu adalah darah penyakit dan bukan darah haidh. (2)

===

(1) Tafsir Jalalain 1/45.

(2) Jami' Ahkam al-Qur-an, al-Qurthubi, 3/87.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Tafsir Ibnu Katsir: Surat al-Baqarah (30)

Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Surat al-Baqarah (30)

Al-Baqarah, Ayat 30

Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah? Padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan-Mu?" Rabb berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (QS. 2: 30)

Sikap dan Perkataan Para Malaikat Atas Diangkatnya Nabi Adam ('alaihis salaam) dan Keturunannya Sebagai Khalifah

Allah Ta'ala memberitahukan tentang karunia yang Dia anugerahkan kepada anak cucu Adam, berupa kehormatan bagi mereka dimana Allah membicarakan perihal mereka di hadapan para Malaikat sebelum mereka diciptakan. Dia berfirman: "Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat." Maknanya, wahai Muhammad, ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada Malaikat, dan ceritakan pula hal itu kepada kaummu. "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Yakni suatu kaum yang akan menggantikan kaum lainnya, kurun demi kurun dan generasi demi generasi (berkesinambungan). Sebagaimana Allah berfirman: "Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi." (QS. Al-An'aam: 165)

Allah berfirman: "Dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi." (QS. An-Naml: 62)

Allah juga berfirman: "Dan kalau Kami berkehendak, benar-benar Kami jadikan sebagai gantimu di muka bumi Malaikat-malaikat yang turun-temurun (generasi) pengganti." (QS. Az-Zukhruf: 60)

Dan Allah berfirman: "Maka datanglah sesudah mereka (pengganti)." (QS. Maryam: 59)

Yang jelas, bahwa yang dikehendaki oleh Allah bukan hanya Adam ('alaihis salaam) saja. Karena jika yang Dia maksud hanya Adam, niscaya tidak akan tepat pertanyaan Malaikat: "Mengapa Engkau jadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?" Artinya, maksud para Malaikat itu bahwa ada di antara jenis makhluk ini yang melakukan perbuatan tersebut. Seolah-olah para Malaikat mengetahui hal itu berdasarkan ilmu khusus, atau pengetahuan mereka tentang tabi'at manusia, karena Allah Ta'ala telah mengabarkan kepada mereka bahwa jenis makhluk ini diciptakan dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk, atau mereka memahami dari kata 'khalifah', yaitu orang yang memutuskan perkara di antara manusia tentang kezhaliman yang terjadi di tengah-tengah mereka dan mencegah mereka dari perbuatan terlarang dan dosa. Demikian yang dikatakan oleh al-Qurthubi.

Ucapan Malaikat tersebut bukan merupakan penentangan kepada Allah 'Azza wa Jalla, bukan pula kedengkian terhadap anak cucu Adam, sebagaimana yang disalahfahami oleh sebagian ahli tafsir, karena Allah telah menyifati para Malaikat sebagai makhluk yang tidak pernah mendahului-Nya dengan ucapan. Artinya, mereka tidak menanyakan sesuatu yang tidak Dia izinkan. Di sini, tatkala Allah memberitahukan kepada mereka bahwa Dia akan menciptakan makhluk di bumi, maka menurut Qatadah, para Malaikat telah mengetahui bahwa mereka akan melakukan kerusakan di muka bumi. Lalu Malaikat bertanya: "Mengapa Engkau hendak menjadikan ... dan menumpahkan darah?" Pertanyaan Malaikat ini hanya dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan keterangan tentang hikmah yang terdapat di dalamnya. Seakan-akan para Malaikat itu mengatakan: "Wahai Rabb kami, apakah hikmah di balik penciptaan mereka, sedang di antara mereka ada orang-orang yang akan membuat kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah? (130) Seandainya Engkau bermaksud agar mereka hanya beribadah kepada-Mu, maka kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan menyucikan-Mu, yakni bershalawat atas-Mu, sebagaimana akan dijelaskan. Yakni, tidak mungkin hal-hal buruk semacam itu muncul dari kami, lalu mengapa tidak cukup kami saja (yang Engkau ciptakan untuk hanya beribadah kepada-Mu)?!"

===

(130) Tafsiir ath-Thabari 1/464.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Orang Kafir dan Harta (5)

Anda dan Harta

Anda dan Harta di Dunia

Orang Kafir dan Harta (5)

Qarun yang diberikan harta banyak sampai orang-orang kuat dari kaumnya tidak mampu mengangkatnya, telah dinasehati oleh kaumnya, "Jangan engkau bangga, karena Allah tidak suka pada orang-orang yang membanggakan diri. Carilah, dalam apa yang Allah berikan padamu, pahala di akhirat. Jangan lupa bagianmu di dunia ini. Berbuat baiklah sebagaimana Allah berbuat baik padamu. Jangan berbuat kerusakan di bumi ini. Sesungguhnya Allah tidak suka orang-orang yang berbuat kerusakan." Tapi Qarun sombong dan berkata, "Sesungguhnya Allah memberinya harta ini, karena Allah tahu bahwa diriku berhak dan karena Allah mencintaiku."

Bagaimana nasib Qarun? Suatu hari dia keluar di muka kaumnya dengan kendaraan yang besar dan perhiasan yang banyak, sambil membanggakan pada kaumnya. Allah menenggelamkan Qarun dan istananya ke bumi. Hartanya tidak mampu menolongnya sedikit pun. Allah berfirman,

"Kami tenggelamkan Qarun dan istananya ke bumi. Tidak ada baginya sekelompok orang yang menolongnya selain Allah. Dia tidak termasuk orang-orang yang tertolong. Orang-orang yang kemarin mengharap posisi Qarun jadi berkata, "Demikianlah Allah memperluas rezeki orang yang Dia kehendaki dan mempersempitnya. Andaikata tidak karena anugerah Allah kepada kita, maka kita akan tenggelam. Demikianlah, tidak akan beruntung orang-orang yang kufur." (QS. Al-Qashash: 81-82)

Allah berfirman,

"Orang yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya. Tidak, dia akan dilemparkan ke dalam Neraka huthamah. Tahukah kamu akan huthamah? Api Allah yang menyala-nyala. Yang memperlihatkan pada banyak hati. Sesungguhnya huthamah mengunci mereka di tiang besi yang dipancangkan." (QS. Al-Humazah: 2-9)

Allah berfirman,

"Andaikata manusia bukan ummat yang satu, maka Kami jadikan bagi orang yang kufur kepada Allah Yang Maha Pengasih untuk rumah-rumah mereka atap dari perak dan tangga-tangga yang di atasnya mereka tampak. Dan untuk rumah-rumah mereka pintu-pintu dan ranjang-ranjang yang di atasnya mereka duduk, dan emas-emas. Semua itu tidak lain kecuali kesenangan kehidupan dunia. Sedangkan akhirat di sisi Tuhanmu untuk orang-orang yang takwa." (QS. Azh-Zhukhruf: 33-35)

Yang demikian itu tidak lain kecuali karena remehnya dunia di hadapan Allah. Allah berfirman,

"Allah meluaskan rezeki pada orang yang Dia kehendaki dan mempersempitnya. Mereka senang dengan kehidupan dunia. Kehidupan dunia tidak lain, dibanding akhirat, kecuali kesenangan." (QS. Ar-Ra'du: 26)

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Demi Allah, kehidupan dunia hanyalah seperti apa yang ada di jari salah satu kalian yang dimasukkan ke dalam laut kemudian ditarik kembali. Lihatlah apa yang tersisa." (1)

===

(1) HR. Muslim, kitab al-Jannah wa Shifati Na'imiha wa Ahliha.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, Juli 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Kafa'ah (Kesetaraan) dalam Pernikahan

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Kafa'ah (Kesetaraan) dalam Pernikahan

Definisi Kafa'ah

Kafa'ah secara bahasa berarti setara atau sama. Jika kita katakan: Fulan kafa'a Fulanah, itu berarti dia setara atau dia bisa menjadi suami perempuan itu. Para fuqaha memakai kata kuf'u tidak akan keluar jauh dari sekitar makna bahasa ini. (1)

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai syarat-syarat kafa'ah yang seharusnya dimiliki oleh seorang suami terhadap calon isterinya.

Mayoritas mereka berpendapat -sebagaimana dikatakan oleh al-Khathabi- bahwa kafa'ah itu bisa dilihat dari empat hal: agama, merdeka, nasab dan profesi.

Jumhur fuqaha menganggap bahwa kafa'ah itu hanya merupakan kelaziman pernikahan dan bukan merupakan syarat sah pernikahan. Sebagian fuqaha menambahkan hendaknya kafa'ah juga dalam hal, sehat tidak memiliki cacat, dan juga dalam harta.

Apa yang disebutkan para 'ulama itu, semuanya akan kembali pada masing-masing mereka, agar sebuah keluarga itu benar-benar bisa kokoh dan stabil. Ketiadaan semua syarat itu atau sebagiannya saja, kadang tidak mampu mengantarkan pada kekokohan dan kestabilan keluarga, yang merupakan tujuan dari syari'at Islam.

Para fuqaha menyebutkan bahwa boleh bagi seorang wanita untuk meniadakan semua syarat itu, sebab pernikahan sah walaupun itu semua tidak ada, yang penting dia harus bertanggung jawab tentang pernikahannya ini di hadapan Allah.

Sebagian 'ulama mengambil jalan moderat dalam masalah ini, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ahmad, dimana dia mensyaratkan kafa'ah itu hanya dalam hal agama dan nasab, dia melihat bahwa dengan dua hal ini sudah cukup untuk membuat sebuah keluarga berhasil.

Namun, ada pula yang hanya membatasi pada soal agama saja, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik.

Ada pula yang memberi persyaratan sangat banyak, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam asy-Syafi'i dan Abu Hanifah. Keduanya menambahkan dalam hal: mereka, profesi, kemudahan hidup (kekayaan), dan tidak punya cacat pada syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

Mereka berijtihad dengan tujuan agar masalahnya betul-betul sampai pada titik yang sempurna, walaupun kami melihat bahwa agama telah cukup untuk menjadi syarat kafa'ah dalam masalah ini, sebab ia merupakan dasar utama seleksi. Namun demikian, jika sisi-sisi lain juga mendapat perhatian, maka bisa dipastikan pernikahan akan lebih kokoh. Ini semua bisa kita saksikan dari realitas yang ada.

Agar menjadi lebih utama bagimu, wahai saudariku muslimah, maka di bawah ini akan aku kemukakan beberapa pendapat 'ulama:

Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni 7/27, "Ada beberapa riwayat berbeda yang datang dari Ahmad mengenai syarat kafa'ah.

Diriwayatkan darinya, bahwa untuk itu ada dua syarat yang mesti, yaitu: Agama dan kedudukan. Namun juga diriwayatkan darinya bahwa dalam hal kafa'ah ini ada lima. Dua yang disebutkan tadi, kemudian yang lain: merdeka, profesi, dan kemudahan hidup (kekayaan)."

Sementara itu al-Qadhi menyebutkan dalam al-Mujarrad, bahwa ketiadaan tiga syarat terakhir itu, tidak sampaikan membatalkan nikah. Ini adalah satu riwayat, namun dalam riwayat lain, jika tidak ada dua syarat saja dari yang disebutkan pertama kali tadi, maka bisa membatalkan nikah.

Dia berkata, "Tampaknya yang bisa membatalkan nikah itu adalah pada masalah nasab saja dan bukan pada yang lain. Sebab, itu sebuah kekurangan yang urgen sedangkan yang lain tidak, dimana ketidakadaannya tidak akan berpengaruh pada anak cucu. Disebutkan dalam al-Jami' dua riwayat itu, dengan semua syarat. Ini juga disebutkan oleh Abu Khathab."

Malik berkata, "Kafa'ah hanya wajib dalam hal agama bukan lainnya." Ibnu 'Abdil Barr berkata, "Inilah madzhab Imam Malik dan sahabat-sahabatnya."

Dari Imam asy-Syafi'i disebutkan sebuah pendapat sebagaimana pendapat Imam Malik. Namun dalam pendapat yang lain, disebutkan bahwa syaratnya adalah lima sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelum ini, ditambah lagi dengan tidak ada cacat.

Demikian pula pendapat Abu Hanifah, ats-Tsauri, al-Hasan bin Hayyi, kecuali dalam masalah profesi dan selamat dari cacat. Sementara itu al-Hasan tidak menganggap kafa'ah dalam agama sebagai syarat, kecuali seorang pemabuk, yang jika dia keluar rumah, maka dia akan diperolok-olok oleh orang termasuk anak-anak kecil. Maka yang demikian, bagaimana pun tidak bisa disebut sebagai kufu.

Dalil dijadikannya agama sebagai salah satu syarat kafa'ah adalah, firman Allah yang berbunyi,

"Maka apakah sama antara orang yang beriman dengan orang yang fasik (kafir). Mereka tidak sama." (QS. As-Sajdah: 18)

Sedangkan dalil mengenai dijadikannya keturunan (nasab) sebagai salah satu syarat kafa'ah adalah, apa yang dikatakan oleh 'Umar bin al-Khaththab (ra-dhiyallaahu 'anhu), "Aku akan mencegah kemaluan-kemaluan orang-orang yang berasal dari keturunan terhormat kecuali dengan orang-orang yang sekufu."

Lalu ditanyakan padanya, "Dari sisi apa yang dimaksud dengan sekufu?" Dia menjawab, "Sekufu dari sisi keturunan."

Ini diriwayatkan oleh Abu Bakar 'Abdul 'Aziz dengan sanadnya, sebab orang-orang Arab menganggap nasab sebagai suatu yang mesti dalam kafa'ah. Mereka menghindari kawin dengan mantan-mantan budak, sebab hal itu sebagai suatu aib dan sebuah kekurangan.

Jika kafa'ah dinyatakan secara mutlak, maka hendaknya ia ditafsirkan pada apa yang biasa dikenal oleh kebanyakan orang. Sebab ketidakadaannya akan menjadi sebuah aib dan kekurangan. Maka hendaknya kafa'ah yang biasa dikenal (sesuai tradisi) itu, dianggap memiliki porsi yang sama sebagaimana agama.

===

(1) Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah 34/265-270.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kisah dajjal dan turunnya Nabi 'Isa untuk membunuhnya: Teks hadits Abu Umamah (35)

Kisah dajjal dan turunnya Nabi 'Isa 'alaihis salaam untuk membunuhnya

Bagian kedua

Teks hadits riwayat Abu Umamah radhiyallaahu 'anhu secara terpotong menjadi 49 paragrap.

Pada bagian kedua ini dituliskan teks hadits riwayat Abu Umamah (ra-dhiyallaahu 'anhu) secara terpotong-potong menjadi 49 paragrap, kemudian haditsnya ditakhrij. Selanjutnya potongan-potongan hadits tersebut ditakhrij satu persatu dan secara rinci. Baru berikutnya penyebutan sejumlah nama Shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) dan Tabi'in (rahimahumullaah) yang mana potongan hadits-hadits mereka aku takhrij di dalam buku ini.

Paragrap ketiga puluh lima:

"Dajjal kemudian melarikan diri, dan 'Isa ('alaihis salaam) pun berkata, 'Sesungguhnya aku memiliki pukulan terhadapmu yang engkau tidak dapat lari darinya.'"

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Qishshatu al-Masiihi ad-Dajjaali wa Nuzuuli 'Isa 'alaihish shalaatu was salaamu wa Qatlihi Iyyaahu, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Islamiyyah, 'Amman - Yordan, Cetakan I, 1421 H, Judul terjemahan: Kisah dajjal dan turunnya 'Isa 'alaihis salam untuk membunuhnya, Penerjemah: Beni Sarbeni, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kisah dajjal dan turunnya Nabi 'Isa untuk membunuhnya: Teks hadits Abu Umamah (34)

Kisah dajjal dan turunnya Nabi 'Isa 'alaihis salaam untuk membunuhnya

Bagian kedua

Teks hadits riwayat Abu Umamah radhiyallaahu 'anhu secara terpotong menjadi 49 paragrap.

Pada bagian kedua ini dituliskan teks hadits riwayat Abu Umamah (ra-dhiyallaahu 'anhu) secara terpotong-potong menjadi 49 paragrap, kemudian haditsnya ditakhrij. Selanjutnya potongan-potongan hadits tersebut ditakhrij satu persatu dan secara rinci. Baru berikutnya penyebutan sejumlah nama Shahabat (ra-dhiyallaahu 'anhum) dan Tabi'in (rahimahumullaah) yang mana potongan hadits-hadits mereka aku takhrij di dalam buku ini.

Paragrap ketiga puluh empat:

"Ketika dajjal melihat 'Isa 'alaihis salaam, mendadak ia (dajjal) larut (lemas) sebagaimana larutnya garam di dalam air."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Qishshatu al-Masiihi ad-Dajjaali wa Nuzuuli 'Isa 'alaihish shalaatu was salaamu wa Qatlihi Iyyaahu, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Islamiyyah, 'Amman - Yordan, Cetakan I, 1421 H, Judul terjemahan: Kisah dajjal dan turunnya 'Isa 'alaihis salam untuk membunuhnya, Penerjemah: Beni Sarbeni, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kisah dajjal dan turunnya Nabi 'Isa untuk membunuhnya: Teks hadits Abu Umamah (33)

Kisah dajjal dan turunnya Nabi 'Isa 'alaihis salaam untuk membunuhnya

Bagian kedua

Teks hadits riwayat Abu Umamah radhiyallaahu 'anhu secara terpotong menjadi 49 paragrap

Paragrap ketiga puluh tiga:

"Besertanya (dajjal) tujuh puluh ribu orang yahudi, yang semuanya membawa pedang yang dihiasi dan mengenakan jubah tebal."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Qishshatu al-Masiihi ad-Dajjaali wa Nuzuuli 'Isa 'alaihish shalaatu was salaamu wa Qatlihi Iyyaahu, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Islamiyyah, 'Amman - Yordan, Cetakan I, 1421 H, Judul terjemahan: Kisah dajjal dan turunnya 'Isa 'alaihis salam untuk membunuhnya, Penerjemah: Beni Sarbeni, Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i, Cetakan I, 1426 H/ 2005 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (74)

Ringkasan Shahih Bukhari

3. Kitab 'Ilmu

39. Bab: Dosa Orang yang Berdusta Atas Nama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

74. Dari Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu), dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempatnya di Neraka."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (73)

Ringkasan Shahih Bukhari

3. Kitab 'Ilmu

39. Bab: Dosa Orang yang Berdusta Atas Nama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

73. Dari Salamah bin al-Akwa' (ra-dhiyallaahu 'anhu), ia berkata, "Aku mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Barangsiapa mengatakan atas namaku sesuatu yang tidak pernah aku katakan, maka hendaknya ia bersiap-siap menempati tempatnya di Neraka.'"

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Ringkasan Shahih Bukhari (72)

Ringkasan Shahih Bukhari

3. Kitab 'Ilmu

39. Bab: Dosa Orang yang Berdusta Atas Nama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam.

72. Anas (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Sesungguhnya yang mencegahku untuk menyampaikan banyak hadits kepada kalian adalah, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah bersabda, 'Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaknya ia bersiap-siap menempati tempatnya di Neraka.'"

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (62)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

30. Bab Berbakti kepada yang Paling Dekat lalu yang Selanjutnya.

62. 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Tidak ada seorangpun yang berinfaq untuk dirinya dan keluarganya, dimana dia mengharapkan pahala kecuali Allah Ta'ala membalasnya dan mulailah pada siapa yang kalian pelihara, selebihnya maka untuk yang lebih jauh lalu yang lebih jauh."

Isnadnya dha'if

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (61)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

30. Bab Berbakti kepada yang Paling Dekat lalu yang Selanjutnya.

61. Abu Ayyub Sulaiman, budak 'Utsman bin 'Affan (ra-dhiyallaahu 'anhu), berkata bahwa pernah Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) datang menemuinya pada kamis malam, malam jum'at, lalu berkata, "Aku akan menghukum siapa yang memutus hubungan keluarga ketika dia menemui kami." Maka tidak ada seorangpun berdiri. Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) mengucapkan hal itu tiga kali. Lalu ada seorang pemuda menemui neneknya. Neneknya bertanya, "Wahai anak saudaraku, apa yang kau bawa?" Pemuda itu berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah berkata begini, begini." Neneknya berkata, "Kamu kembali padanya dan tanyakan mengapa dia berkata begitu." Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) lalu berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

'Sesungguhnya perbuatan manusia ditunjukkan pada Allah Ta'ala pada setiap malam hari kamis, malam jum'at. Maka Allah Ta'ala tidak menerima 'amalan orang yang memutuskan hubungan keluarga.'"

Isnadnya dha'if

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Adabul Mufrad (60)

Adabul Mufrad

Kitab Hubungan Keluarga

30. Bab Berbakti kepada yang Paling Dekat lalu yang Selanjutnya.

60. Al-Miqdam bin Ma'dy Karib berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah Ta'ala berwasiat pada kalian untuk berbuat baik terhadap ibu-ibu kalian lalu berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik terhadap ibu-ibu kalian, lalu berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik terhadap ayah-ayah kalian lalu berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik pula terhadap yang selanjutnya dan yang selanjutnya."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Adabul Mufrad, Penulis: Imam al-Bukhari rahimahullaah, Penerjemah: Muhammad Khalid Abri, Penerbit: Syiar Semesta - Indonesia, Cetakan I, Mei 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Tidak boleh Nikah dengan Orang-orang Musyrik Walau Kau Mengaguminya (2)

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum-hukum puasa

Tidak boleh Nikah dengan Orang-orang Musyrik Walau Kau Mengaguminya (2)

Namun ada persoalan yang muncul di sini, kenapa Allah mengharamkan menikahkan seorang mukminah dengan seorang kafir dan membolehkan seorang mukmin nikah dengan wanita Ahli Kitab, padahal mereka juga termasuk dari bagian orang-orang kafir?

Untuk pertanyaan seperti ini bisa kita berikan dua jawaban:

Pertama; Sesungguhnya agama Islam itu tinggi dan tidak akan ada agama lain yang lebih tinggi darinya. Sedangkan kendali keluarga itu berada di tangan seorang suami, karena dia seorang lelaki. Walaupun antara keduanya memiliki kesamaan dalam hal akad, namun hal itu tidak akan menafikan perbedaan yang ada di antara keduanya, sebagaimana dalam kepemilikan budak.

Jika seorang lelaki memiliki budak wanita, maka halal baginya untuk berhubungan badan dengannya. Sementara itu jika seorang perempuan memiliki budak lelaki, maka tidak halal baginya untuk melakukan hubungan badan dengannya.

Karena kendali keluarga, baik bagi isteri maupun bagi anak-anak itu berada di tangan seorang lelaki. Oleh karena itu, jika sang suami dalam keadaan kafir, maka akan sangat tidak terjamin keselamatan agamanya dan agama anak-anaknya.

Kedua; Ajaran Islam yang demikian konprehensif (sempurna), dan keterbatasan ajaran selain Islam.

Atas dasar itulah, maka di sini ada problema sosial yang sangat bersentuhan dengan eksistensi keluarga dan kelestariannya. Sebab, jika seorang muslim menikahi seorang wanita Ahli Kitab yang beriman dengan Kitab suci dan Rasulnya, maka dia akan memiliki kesamaan dalam prinsip menghormati agama, karena keimanannya terhadap agama yang dia anut itu.

Dengan demikian, maka akan terjadi saling pengertian, bahkan ada kemungkinan pada akhirnya nanti dia akan beriman, karena memang demikianlah anjuran yang ada di dalam kitab sucinya.

Sementara jika seorang lelaki Ahli Kitab menikah dengan seorang wanita mukminah, maka pada umumnya orang itu bukanlah orang yang benar-benar beriman dengan agamanya. Dengan demikian, maka dia tidak akan menghormati agama yang dia peluk dan ajaran-ajarannya. Sehingga tidak akan terbuka pintu untuk saling pengertian antara keduanya, karena pada dasarnya dia memang sama sekali tidak percaya terhadap ajaran agama itu.

Dengan demikian, maka tidak mungkin akan ada pintu yang terbuka untuk bersatu dalam pemahaman. Oleh sebab itulah, tidak ada gunanya pernikahan semacam ini. Sehingga Allah telah melarangnya sejak awal. (1)

===

(1) Ini dikatakan oleh penulis buku Adhwa' al-Bayan 8/163.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Shahih Fiqih Sunnah: Adab Buang Hajat (3)

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Istinja'

Adab Buang Hajat (3)

6. Tidak berbicara secara mutlak, kecuali bila ada keperluan. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma, seorang lelaki berpapasan dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sementara beliau sedang buang air kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), namun beliau tidak membalas salamnya. (149)

Menjawab salam hukumnya wajib. Tetapi beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) meninggalkannya, ini menunjukkan atas haramnya berkata-kata (pada saat buang hajat), terlebih jika menyebut nama Allah Sub-haanahu wa Ta'aala.

Tetapi jika berbicara untuk suatu keperluan yang harus dilakukan, seperti memberitahukan sesuatu, meminta air atau selainnya, maka hal itu diperbolehkan karena adanya keperluan. Wallaahu a'lam.

7. Menjauhi buang hajat di jalan yang dilalui manusia, tempat berteduh mereka, atau yang sejenisnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda:

"Jauhilah dua perkara yang membawa laknat." Kami bertanya, "Apakah dua perkara yang membawa laknat itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Yaitu orang yang buang hajat di jalan yang dilewati manusia atau di tempat berteduh mereka." (150)

8. Menghindari buang air kecil di tempat mandi. Apalagi jika air tidak dapat mengalir. Karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang seseorang buang air kecil di tempat mandinya. (151)

9. Menghindari buang air kecil di air yang diam yang tidak mengalir. Dasarnya adalah hadits Jabir ra-dhiyallaahu 'anhu, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang buang air kecil di air yang diam (tidak mengalir). (152)

10. Memilih tempat yang gembur lagi lunak ketika buang air kecil, dan menghindari tempat yang keras untuk menjaga diri agar tidak terperciki najis.

11. Memperhatikan adab-adab istinja' yang telah dijelaskan.

12. Membaca do'a, ketika keluar: Ghufranaka (ya Allah ampunilah aku).

Diriwayatkan dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila beliau keluar dari tempat buang hajat, beliau mengucapkan:

غُفْرَا نَكَ

Ghufraa naka
"Ya Allah ampunilah aku." (153)

===

(149) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya 370, Abu Dawud 16, at-Tirmidzi, an-Nasa-i 1/15, dan Ibnu Majah 353.

(150) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 68, dan Abu Dawud 25.

(151) Shahih, diriwayatkan oleh an-Nasa-i 1/30, dan Abu Dawud 28.

(152) Shahih, diriwayatkan oleh Muslim 281, dan an-Nasa-i 1/34.

(153) Hasan lighairihi, diriwayatkan at-Tirmidzi 7, Abu Dawud 30, dan Ahmad 6/155.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Orang Kafir dan Harta (4)

Anda dan Harta

Anda dan Harta di Dunia

Orang Kafir dan Harta (4)

Sesungguhnya harta yang mereka miliki tidak membuat mereka kaya sama sekali dari Allah. Tidak juga membuat mereka dekat pada Allah. Allah berfirman,

"Sesungguhnya orang-orang kafir, hartanya dan anak-anaknya, tidak akan membuat mereka kaya (tidak butuh) sedikitpun dari Allah. Mereka itulah penghuni Neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS. Ali 'Imran: 116)

Allah berfirman,

"Bukan harta-harta dan anak-anak kalian yang mendekatkan kalian dengan Kami, akan tetapi orang yang beriman dan berbuat kebajikan." (QS. Saba': 37)

Jadi, ini (harta dan anak-anak mereka) bukanlah bukti bahwa Allah mencintai dan memperhatikan mereka. Sesungguhnya yang mendekatkan mereka pada Allah adalah iman dan perbuatan baik mereka. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

"Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kalian dan harta kalian. Akan tetapi Allah melihat hati kalian dan perbuatan kalian." (1)

Allah telah membuat perumpamaan, dalam surat al-Kahfi, orang yang diberikan harta banyak oleh Allah kemudian zhalim pada dirinya sebab kufur dan ingkarnya pada akhirat. Dia membanggakan diri di hadapan kawannya dan mendebatnya. Dia berkata, "Aku lebih banyak harta dan lebih mulia." Yang demikian itu karena dia mengagumkan kehidupan dunia dan perhiasannya, dan lemahnya keyakinan mereka pada Allah. Dia juga mengingkari hari Kiamat. Bahkan orang seperti itu akan berkata, andaikata di sana ada hari kembali kepada Allah, maka di sana dia akan mendapatkan yang lebih baik dari apa yang ada padanya di dunia. Karena sesungguhnya, jika tidak karena mulianya di hadapan Allah, Allah tidak akan memberi padanya dunia ini.

Kemudian sahabatnya yang mukmin menasehatinya untuk tidak kufur pada Allah dan menasehatinya untuk mengingat Allah ketika masuk dalam Surga-Nya yang mengagumkan, dan memuji Allah atas apa yang telah diberikan padanya, dari harta dan anak. Hendaknya ia mengucapkan, "Atas kehendak Allah. Tidak ada kekuatan kecuali dari Allah." Kemudian sang mukmin berdo'a agar Allah menurunkan adzab dari langit ke tempat sang kafir yang menghancurkan balasan kekufurannya kepada Allah dan ingkarnya akan nikmat-nikmat Allah. Terjadilah, di tempat sang kafir, apa yang dikhawatirkan oleh sang mukmin, yaitu kerusakan dan kehancuran. Ketika itu, sang kafir menggenggam tangan sang mukmin dengan meminta maaf dan berkata, "Alangkah indahnya jika aku tidak menyekutukan Tuhanku dengan sesuatu apapun."

===

(1) HR. Muslim, kitab al-Birru wa ash-Shilah wa al-Adab, bab Tahrim Zhulmi al-Muslim wa Khadzlihi wa Ihtiqarihi.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, Juli 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Sembuh dengan Satu Titik: Bekam Tradisional dan Bekam Modern

Sembuh dengan Satu Titik

Bagian Pertama

Sekilas Tentang Bekam

Bekam Tradisional dan Bekam Modern

Bekam sudah dilakukan sejak ribuan tahun yang lalu. Pada awalnya, bekam ini ditemukan secara tidak sengaja, bahwa rasa nyeri pada tempat tertentu apabila dibekam akan terasa ringan atau menjadi hilang penyakitnya. Mereka mengobati bekam berdasarkan pengalaman-pengalaman yang turun temurun dari nenek moyangnya. Seiring dengan perjalanan waktu, akhirnya ditemukan titik-titik bekam yang didasarkan habel-habel, titik-titik dan meridien-meridien tertentu. Dan, setelah melalui pengalaman dan pengamatan ribuan tahun, disusunlah sebuah teori bahwa dalam tubuh manusia terdapat bagian-bagian tertentu yang sangat sensitif. Apabila daerah tadi dirangsang, misalnya dengan pembekaman, maka akan menimbulkan suatu perjalanan energi dari daerah yang dibekam yang berjalan sepanjang habel atau meridien menuju organ yang sesuai dengan daerah yang dibekam tadi. Daerah tadi bisa disebut dengan titik bekam.

Titik-titik bekam ini telah dimanfaatkan untuk pengobatan akupunktur, akupresur, totok darah, pijat urut dan lain-lainnya, dengan jalan memberi rangsangan mekanik, elektrik, termik, laser, suara, hisapan dan memberi fenomena empirik yang dapat diperiksa secara laboratorium. Walaupun begitu, penyembuhan melalui bekam masih perlu dijelaskan secara ilmiah dengan penelitian serta pendekatan ilmu kedokteran. Sebab, prinsip dan cara kerja bekam tidak sama dengan prinsip kedokteran modern. Sehingga, sangat sulit bagi kalangan kedokteran modern untuk bisa memahami patofisiologi dan cara kerja bekam dengan pendekatan kedokteran modern.

Dengan penelitian-penelitian yang intensif, diharapkan pengobatan dengan bekam yang masih tradisional seperti yang biasa dikerjakan oleh masyarakat, dapat dikembangkan secara ilmiah dan menjadi pengobatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mengenali apakah bekam yang dilakukan seseorang itu termasuk bekam tradisional, dapat dilihat dari ciri-ciri di bawah ini:

1. Alat yang dipakai masih tradisional. Misalnya dengan gelas, kaca bulat, kayu, besi, tembaga, kaleng, tanduk binatang, atau tabung bambu yang berlubang tengahnya.

2. Daerah yang dibekam berdasarkan keluhan pasien, mana yang dikeluhkan, daerah itulah yang dibekam.

3. Proses pembekaman tidak menggunakan titik bekam secara tepat, asalkan sesuai dengan contoh gambar, maka dibekamlah pada tempat itu.

4. Tidak memakai prinsip sterilisasi. Alat dipakai berkali-kali untuk beberapa orang tanpa disterilkan dulu untuk menghilangkan kuman.

5. Lokasi pembekaman sesuai dengan selera orang yang membekam, tanpa memperhatikan prinsip estetika, kosmetika, rasa nyeri, efisiensi dan efektivitas pembekaman.

6. Manfaatnya terbatas pada penyakit ringan sehari-hari.

7. Bekam tradisional dilakukan berdasarkan pengalaman-pengalaman orang-orang terdahulu, tanpa prinsip ilmiah.

8. Dapat dilakukan oleh setiap orang, walaupun dengan ilmu terbatas.

9. Kesembuhan disebabkan karena darah yang keluar, atau karena proses penghisapan kulit, bukan karena titik bekamnya.

10. Tidak memakai prinsip penegakan diagnosa penyakit. Hanya dengan sekali mendengar dan memeriksa pasien, sudah bisa disimpulkan diagnosa dan daerah bekamnya.

Walaupun bekam merupakan ilmu tradisional, namun sesuai dengan perkembangan zaman, bekam dapat dilakukan dengan teknik-teknik modern. Beberapa teknik bekam yang sudah memakai teknik bekam modern, diantaranya adalah:

1. Alat yang dipakai sudah modern. Misalnya memakai alat cupping set dan hand pump, pinset, pisau bedah, lanset, yang bisa juga dikombinasi dengan sinar laser, sinar infra merah, gelombang elektromagnetik, dan lain sebagainya.

2. Daerah yang dibekam tidak hanya berdasarkan keluhan pasien, mana yang dikeluhkan, daerah itulah yang dibekam. Akan tetapi, memakai prinsip pemilihan titik bekam yang efektif, efisien, dan tidak mengganggu penampilan pasien.

3. Proses pembekaman memakai prinsip-prinsip meridien, habel, titik refleksi, totok darah, akupresur, dermatom kulit, dan lain-lainnya.

4. Memakai prinsip sterilisasi. Alat-alat sebelum dipakai disterilkan terlebih dahulu, sehingga terbebaskan dari penyakit menular dan kuman-kuman penyakit.

5. Lokasi pembekaman dilakukan dengan memperhatikan prinsip estetika, kosmetika, sedikit rasa nyeri, efisiensi dan efektivitas pembekaman.

6. Manfaatnya tidak terbatas pada penyakit ringan sehari-hari, namun sudah bersifat promotif, preventif, kausatif dan rehabilitatif.

7. Bekam hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mendalami bekam secara profesional, dengan mengetahui dasar-dasarnya, sehingga ia bisa membuat resep untuk titik-titik bekam, tidak hanya meniru resep yang sudah ada.

8. Kesembuhan yang timbul tidak hanya disebabkan karena darah yang keluar, tapi juga karena pemakaian titik bekam yang tepat, sehingga bekam lebih efektif.

9. Memakai prinsip penegakan diagnosa penyakit. Baik melalui anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan khusus, maupun pemeriksaan penunjang.

===

Maraji'/ sumber:
Buku: Sembuh dengan Satu Titik, Penulis: dr. Wadda' A. Umar, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan XIV, Nopember 2012 M/ Muharram 1434 H.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Tidak boleh Nikah dengan Orang-orang Musyrik Walau Kau Mengaguminya

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum-hukum puasa

Tidak boleh Nikah dengan Orang-orang Musyrik Walau Kau Mengaguminya

Allah berfirman,

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)

Imam ath-Thabari mengatakan dalam tafsirnya (1): Yakni Allah telah mengharamkan terhadap wanita-wanita mukminah untuk menikahi lelaki musyrik, dalam bentuk bagaimanapun kemusyrikannya dan dari golongan musyrik manapun ia. Maka janganlah engkau wahai orang-orang mukmin, menikahkan mereka dengan orang-orang musyrik itu. Sebab yang demikian itu haram untuk kamu lakukan. Lebih baik bagi kamu menikahkan mereka dengan hamba sahaya yang hitam asalkan beriman, yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan ajaran-ajaran yang datang dari sisi-Nya, daripada kamu menikahkan mereka dengan seorang merdeka yang musyrik walaupun mereka memiliki nasab dari kalangan orang-orang terpandang, atau walaupun harta yang mereka miliki membuatmu terkagum-kagum.

Sebab Allah menyebutkannya dengan kata 'mereka' yang berarti orang-orang yang diharamkan atas kalian wahai kaum mukminin untuk menikahi orang-orang dari ahli syirik baik laki-laki maupun perempuan.

Mereka menyeru kalian ke Neraka. Artinya mereka menyeru kalian pada perbuatan-perbuatan yang akan membuatmu masuk ke dalam Neraka. Yakni perbuatan-perbuatan munkar yang mereka lakukan, seperti kafir pada Allah dan Rasul-Nya.

Imam ath-Thabari melanjutkan: Janganlah engkau mengikuti dari apa yang mereka katakan. Janganlah kalian meminta nasehat-nasehat mereka, janganlah pula kalian menikahi mereka dan jangan menikahkan seseorang dengan mereka. Sebab mereka tidak henti-hentinya akan mendatangkan kemudharatan bagimu.

Tapi terimalah apa yang Allah perintahkan dan lakukanlah, pasti Allah akan memasukkan kamu ke dalam Surga-Nya dan akan membuatmu selamat selamanya. Sebab, dengannya kamu mengerti tentang Neraka dan kau mengerti pula apa yang bisa menghapus dosa-dosa kalian, sehingga Allah akan mengampuninya dan akan menutupinya dari kalian.

Sedangkan firman-Nya, "Dengan izin-Nya," artinya bahwa sesungguhnya Dia mengajakmu ke Surga dengan memberitahukan kepadamu jalan-jalan menuju ke sana dan sarana-sarana yang akan menghantarmu sampai ke Surga dan ampunan.

Kemudian Allah yang Mahatinggi berfirman, "Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran," Imam ath-Thabari berkomentar, "Allah memperjelas hujjah-hujjah-Nya dalam kitab-Nya yang Dia turunkan melalui lisan Rasul-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Agar mereka ingat dan bisa mengambil pelajaran dan mampu membedakan antara dua perkara, di mana salah satunya mengajak ke Neraka dan kekal di dalamnya, sedang yang satu lagi mengajak ke Surga dan ampunan dosa. Dengan itu semua, mereka memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Dan tidak ada orang yang tidak mampu membedakan antara dua perkara ini, kecuali orang yang bodoh dan berakal rendah.

Aku katakan: Dengan demikian, maka tidak dibenarkan bagi seorang wanita mukminah menerima lelaki kafir atau fasik untuk menjadi pendamping hidupnya, walaupun dia sangat kagum padanya. Sebab dikhawatirkan akan merusak agamanya. Yang paling utama bagi dia adalah komitmen terhadap apa yang Allah perintahkan atau terhadap apa yang ditegaskan dari lisan Rasul-Nya. Dan jangan dia memilih sesuatu kecuali apa yang telah Allah pilihkan baginya. Yakni memilih seorang mukmin walaupun dia seorang hamba sahaya.

Sebagaimana tidak dibenarkan baginya untuk memaksa agar calon suaminya membayar mahar dengan harga yang sangat tinggi sehingga membuatnya tidak mampu membayarnya, dan akhirnya kau sendiri yang akan merugi. Padahal semestinya, dialah yang akan mengajakmu ke Surga sebagaimana yang Allah firmankan, "Sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya."

===

(1) Tafsir ath-Thabari 2/388, dengan sedikit editing.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Jual Beli Secara Kredit: Definisi Kata Ba'i Menurut Istilah Para 'Ulama Fiqih Hanafiyyah dan Malikiyyah

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Pertama:

Definisi Jual Beli Secara Kredit

Pertama: Definisi Kata Ba'i (Menjual)

B. Menurut Istilah Para 'Ulama Fiqih.

1. Definisi ba'i atau jual beli menurut 'ulama Hanafiyyah:

Penulis ad-Durrul Mukhtaar mendefinisikan sebagai berikut: "Menukar sesuatu yang disukai dengan sesuatu yang senilai berdasarkan cara yang bermanfaat dan tertentu."

Kata-kata 'yang disukai', menunjukkan bahwa segala sesuatu yang tidak disukai, tidak masuk kategori ba'i, seperti debu, bangkai dan darah.

Kata-kata 'bermanfaat', menunjukkan arti bahwa yang tidak bermanfaat tidak masuk kategori ba'i seperti jual beli dirham dengan dirhan yang sama bentuk dan bobotnya, barter kamar dengan kamar di antara dua orang partner bisnis, atau saling menyewakan tempat tinggal yang sama, dan sejenisnya.

Ucapan 'tertentu', menunjukkan adanya syarat keharusan dan saling memberi, berbeda dengan tukar menukar secara sukarela, dan pemberian tanpa pamrih. (13)

Sementara penulis al-Bada'i mendefiniskan: "Tukar menukar sesuatu yang disukai yang terkadang dilakukan dengan ucapan atau dengan perbuatan." (14)

Penulis Syarah Fathil Qadier mendefiniskan: "Jual beli artinya tukar menukar harta dengan saling merelakan melalui unsur usaha." (15)

Kesimpulan: Yang menjadi objek atau titik fokus jual beli itu sesuatu yang disukai, atau harta?

Adapun substansi barter dalam jual beli menurut mereka adalah pertukaran dengan cara tertentu yang bermanfaat, itu menurut kalangan pertama, sementara menurut kalangan lain: pemindahan kepemilikan. Menurut kalangan ketiga: pemindahan kepemilikian dengan disertai kerelaan dua belah pihak. (16)

2. Menurut kalangan Malikiyyah:

Jual beli menurut kalangan Malikiyyah memiliki dua pengertian: pengertian umum dan pengertian khusus.

Adapun jual beli dengan pengertian umum artinya adalah: Transaksi tukar menukar, yang tidak terbatas dalam fasilitas atau kesenangan semata."

Dengan pengertian ini, maka jual beli juga meliputi penukaran uang tunai (Money Changer) atau sharf, murathalah (17) dan juga jual beli as-Salam, hibah binatang ternak dan kooperasi.

Akan tetapi tidak termasuk dalam pengertian umum ini seperti sewa menyewa, karena tukar menukar dalam jual beli bukanlah dalam hal fasilitas, sementara dalam sewa menyewa yang terjadi adalah penukaran fasilitas.

Pernikahan juga tidak termasuk jual beli, karena bertujuan untuk bersenang-senang, sehingga tidak termasuk pengertian jual beli.

Adapun jual beli dalam pengertian khusus: Transaksi tukar menukar yang bukan dalam fasilitas, bukan mencari kesenangan, bukan untuk mukayasah, salah satu penukarnya bukan emas atau perak, tertentu, dan bukan abstrak.

'Bukan untuk mukayasah', karena mukayasah yang artinya pengiriman pahala tidak mengandung unsur pemenuhan kebutuhan.

'Salah satu penukarnya bukan emas atau perak', artinya sharf dan murathalah tidak termasuk di dalamnya.

'Tertentu, dan bukan abstrak', tidak termasuk di dalamnya as-Salam, karena sisi abstrak dalam praktik as-Salam, yakni barang yang dijual, masih sebagai hutang, tidak kasat mata. (18)

===

(13) Raddul Mukhtar Alad Durril Mukhtar Syarh Tanwirul Abshar 7:13.

(14)Bada'i-us ash-Shana'i 5:199.

(15) Syarah Fathul Qadir 6:246.

(16) Dinukil dari Fikih Muamalat -dengan perubahan- hal. 119.

(17) Ash-Sharf: Tukar menukar alat tukar dengan alat tukar berbeda dalam satu jenis, seperti emas dengan perak. Sedang murathalah menurut madzhab Malikiyyah: Tukar menukar alat tukar dengan alat tukar yang sama dalam satu jenis, seperti emas dengan emas. (Lihat Fiqhul Muamalat hal. 120)

(18) Lihat Hasyiyah ad-Dasuqi dalam asy-Syarh al-Kabir oleh ad-Dirdir 3:2, 3, dan Hasyiyah ash-Shawi 3:13 dan Mawahibul Jalil 4:225, Syarh Manhul Jalil atas Mukhtashar al-Allamah al-Jalil 2:460, 461.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Anda dan Harta: Orang Kafir dan Harta (3)

Anda dan Harta

Anda dan Harta di Dunia

Orang Kafir dan Harta (3)

Orang kafir sendiri merasa bangga dengan hartanya dan mengira sebagai kemuliaan dari Allah. Mereka berkeyakinan bahwa yang demikian itu bukti kecintaan dan perhatian Tuhan pada mereka. Jadi, Allah tidak akan menyiksa mereka, karena Allah tidak akan memberi harta banyak di dunia kemudian menyiksa mereka di akhirat. Sebagaimana firman Allah,

"Mereka berkata, 'Kami memiliki harta dan anak yang lebih banyak, maka kami tidak akan disiksa.'" (QS. Saba': 35)

Allah membantah perkataan mereka,

"Apakah mereka mengira bahwa sesungguhnya Kami biarkan mereka menikmati harta dan anak-anak sebagai upaya Kami mempercepat kebajikan untuk mereka? Bahkan mereka tidak merasa (bahwa dugaan mereka adalah salah)." (QS. Al-Mukminun: 55-56)

Jadi mereka keliru dengan mengira bahwa mereka tidak akan disiksa karena mereka mendapatkan harta dan anak-anak yang banyak di dunia ini. Sesungguhnya Kami berbuat demikian sebagai istidraj dan ujian. Allah berfirman,

"Janganlah kalian kagum melihat harta dan anak-anak mereka. Sesungguhnya Allah ingin menyiksa mereka dengan harta dan anak-anak mereka dalam dunia. Jiwa-jiwa mereka akan hilang dan mereka dalam keadaan kafir." (QS. At-Taubah: 55)

Allah berfirman,

"Sungguh orang-orang kafir itu jangan mengira bahwa Kami menunda mereka karena kebaikan bagi diri mereka. Sesungguhnya Kami menunda agar bertambah dosa mereka. Bagi mereka adzab yang pedih." (QS. Ali 'Imran: 178)

Allah berfirman,

"Biarkan Aku dan orang yang Aku ciptakan sendirian. Aku jadikan untuknya harta yang banyak (awet) dan anak-anak yang tampak (menyenangkan). Kemudian dia mengharap tambahan. Tidak! Sesungguhnya dia melawan ayat-ayat Kami. Maka Aku akan merobeknya dengan kasar." (QS. Al-Mudatsir: 11-17)

Bahkan Allah memberikan kesempatan pada orang-orang kafir dalam mendapatkan rezeki, sehingga ketika mereka bahagia dengan semua itu, Allah mencabutnya dalam keadaan mereka lupa dan dipastikan sampai akhir hayat mereka.

Allah berfirman,

"Ketika mereka lupa akan apa yang diperingatkan kepada mereka, maka Kami buka bagi mereka pintu segala sesuatu sehingga ketika mereka bahagia dengan apa yang diberikan, Kami mencabutnya dari mereka secara mendadak. Dengan demikian mereka bersedih tiba-tiba. Dipastikan akhir dari kaum yang zhalim. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam." (QS. Al-An'am: 44-45)

Qatadah berkata,

"Perintah Allah membuat suatu kaum menjadi durhaka. Allah tidak akan menyiksa kaum kecuali ketika sekarat, tertipu, dan nikmat yang sedang mereka rasakan. Jangan kalian tertipu oleh kebijakan Allah, karena sesungguhnya tidak akan tertipu oleh kebijakan Allah kecuali orang-orang fasik."

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit: Maktabah Wahbah - Kairo, Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan I, Juli 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Misteri Kematian: Peristiwa dan Kisah-kisah Husnul Khatimah (7)

Misteri Kematian

Menguak Fenomena Kematian dan Rentetan Peristiwa Dahsyat Menjelang Kiamat

Kematian dan Sakaratul Maut

Peristiwa dan Kisah-kisah Husnul Khatimah (7)

29. Husnul Khatimah seorang muadzin

Salah seorang sahabat bercerita kepadaku, seseorang di kampungnya meninggal dunia, ia adalah muadzin di kampung setempat yang tidak meminta upah. Ia memiliki sebidang sawah, ia tidak melarang siapapun untuk memakan hasil tanah sawah miliknya, baik orang ataupun hewan. Ia sering bersedekah. Ia sakit empat hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Saat sekarat, kami berkumpul di sekitarnya, ia tidak berbicara kepada kami sepatah katapun, ia hanya mengulang-ulang: Astaghfirullaah, Laa ilaaha illallaah. Seketika itu, ia mengangkat tangan ke atas sepertinya sedang menyalami seseorang, ia berkata: Selamat datang, temanku, kekasihku. Setelah itu ia meninggal dunia. (118)

30. Husnul Khatimah seorang shalih

Suatu ketika kawan aku bercerita: "Aku memandikan jenazah seseorang yang aku kenal shalih. Ia memiliki anak durhaka yang mencela dan mencemoohnya hingga mengusir ayahnya dari tempatnya. Setelah itu ia sakit dan meninggal dunia. Ketika memulai memandikan jenazahnya, badannya biasa-biasa saja, aku tidak melihat sesuatu pun, namun saat aku letakkan di dalam kubur, paras mukanya berubah, ada cahaya yang keluar dari wajahnya, (119) setelah itu aku mencium bau harum yang belum pernah aku rasa sebelumnya saat aku melihatnya dengan kedua mataku." (120)

Seorang tua bercerita kepadaku, banyak sekali penduduk negerinya meninggal dunia di dekatnya, ia menuturkan, aku teringat seseorang di antara mereka, ia menyandarkan kepala ke dadaku, aku menalqinkan kesaksian tauhid kepadanya, ia mengucapkan kalimat syahadat berkali-kali, setelah itu wajahnya menguning, kepalanya mengarah ke kiblat, lalu ruhnya keluar, ia tersenyum (121)

===

(118) Tadzkiratul Ikhwan bi Khatimatil Insan hal. 58-59.

(119) Kata kiasan, maksudnya paras mukanya bersih memburat, ini merupakan salah satu tanda husnul khatimah.

(120) Tadzkiratul Ikhwan bi Khatimatil Insan hal. 58-59.

(121) Tadzkiratul Ikhwan bi Khatimatil Insan hal. 58-59.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: ar-Riyad an-Naadirah fii Shahiih ad-Daaril Akhirah, Penulis: Syaikh Dr. Ahmad Musthafa Mutawalli, Ta'liq: Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, judul terjemahan: Seri ke-1 (Serial Trilogi Alam Akhirah) Misteri Kematian, Menguak fenomena kematian dan rentetan peristiwa dahsyat menjelang Kiamat, Penerjemah: Umar Mujtahid Lc, Penerbit: Darul Ilmi Publishing, CV Darul Ilmi, Bogor - Indonesia, Cetakan II, Rabiul Akhir 1434 H/ Februari 2013 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tafsir wanita: Tidak Boleh Bercampur Saat Sedang Beri'tikaf

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum-hukum puasa

Tidak Boleh Bercampur Saat Sedang Beri'tikaf

Allah berfirman,

"Tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itu larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187)

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (1), "Ali bin Abi Thalhah berkata (2) dari Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma), 'Ini berhubungan dengan orang yang sedang melakukan i'tikaf di dalam masjid pada bulan Ramadhan atau pada selain Ramadhan. Allah mengharamkan laki-laki yang beri'tikaf untuk berhubungan dengan isterinya pada malam atau siang hari hingga dia selesai melakukan i'tikaf."

Adh-Dhahhaq berkata, "Ada seorang lelaki yang ketika dia beri'tikaf, dia keluar masjid dan melakukan hubungan badan dengan isterinya kapan saja jika dia mau. Maka lalu Allah turunkan firman-Nya, 'Jangan kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf di dalam masjid.'"

Artinya, janganlah kamu mendekati mereka selagi kamu sedang i'tikaf di dalam masjid, dan ketika selain di dalam masjid. Semua yang dituturkan mereka adalah sesuatu yang telah disepakati di kalangan para 'ulama, bahwa orang yang sedang beri'tikaf tidak boleh berhubungan dengan isterinya selama dia beri'tikaf di dalam masjid. Andaikata dia pulang ke rumahnya untuk sebuah keperluan yang amat mendesak, maka dia tidak boleh tinggal lama di rumahnya kecuali sesuai dengan kadar yang dibutuhkan untuk menyelesaikan keperluannya yang amat mendesak itu, seperti buang hajat atau makan.

Tidak boleh baginya mencium isterinya, dan tidak juga memeluknya. Hendaknya dia menyibukkan diri dengan i'tikafnya. Tidak boleh juga baginya mengunjungi orang sakit, namun tidak apa-apa untuk menanyakan kondisinya saat dia berada di tengah jalan, misalnya.

Kemudian yang dimaksud dengan mubaasyarah dalam ayat ini, adalah jima' dan semua tindakan yang mengantarkan kepada jima', seperti: berciuman, berpelukan, dan tindakan-tindakan lain yang semisal dengan itu.

Sedangkan memberikan sesuatu padanya dan yang serupa dengannya, maka yang demikian tidak apa-apa dilakukan. Sebab telah diriwayatkan dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dalam Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim, bahwa sesungguhnya dia berkata, "Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) mendekatkan kepalanya dan aku menyisirnya. Saat itu aku sedang dalam keadaan haidh. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak pernah masuk rumah kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak sebagai manusia umumnya."

'Aisyah juga berkata, "Ada seorang yang sedang sakit di rumahnya. Dan beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menanyakan kondisinya sambil berjalan." (3)

Sedangkan firman-Nya, "Itu larangan Allah," yakni inilah yang Kami jelaskan dan Kami wajibkan. Kami jelaskan pengertiannya, hukum-hukumnya, apa yang Kami bolehkan, dan apa yang Kami haramkan. Kami sebutkan pula tujuannya, rukhshah dan azimahnya.

Batasan-batasan Allah adalah syari'at Allah Sub-haanahu wa Ta'aala yang telah Dia terangkan. Maka janganlah kalian terlalu berlebihan mendekatinya dan jangan pula kalian terlalu melampaui batas-batasnya.

Dhahhaq dan Muqatil berkata mengenai firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, "Itu larangan Allah," maksudnya adalah melakukan jima' pada saat i'tikaf.

Syaikh Nashiruddin as-Sa'di memberikan tambahan dengan berkata (4), "Itu; semua yang telah disebutkan -yakni haramnya makan, minum, jima', dan semua hal yang membatalkan puasa, haramnya berbuka tanpa ada udzur dan haramnya bersetubuh atas orang yang i'tikaf dan larangan-larangan itulah larangan Allah, yang Allah jelaskan kepada hamba-hamba-Nya, dan Allah larang mereka untuk melakukannya. Allah berfirman, "Maka janganlah kamu mendekatinya," kalimat ini jauh lebih baik daripada mengatakan, janganlah kamu melakukannya. Sebab kata 'jangan mendekat' sudah mencakup larangan untuk melakukan perbuatan yang diharamkan tadi dan melarang semua sarana yang akan menggiringnya ke sana.

Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan haram, dan menjauhi sejauh-jauhnya sesuai dengan kadar kemampuannya dan meninggalkan semua sebab dan sarana yang bisa mendorong ke sana. Sedangkan dalam perintah, Allah berfirman, "Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya." (QS. Al-Baqarah: 229)

"Demikianlah," yakni Allah menerangkan hukum-hukum-Nya dengan keterangan yang sangat jelas dan dengan penjelasan yang demikian gamblang.

"Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187) Sebab jika kebenaran telah jelas bagi mereka, maka mereka mengikutinya, dan jika jelas kepada mereka sesuatu yang batil, maka mereka akan meninggalkannya. Sebab manusia bisa saja melakukan sesuatu yang haram karena dia tidak tahu bahwa hal itu adalah haram. Dan andaikata dia tahu tentang keharamannya, mungkin saja dia tidak akan melakukannya. Oleh sebab itu, jika Allah telah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia dengan jelas dan gamblang, maka tidak ada alasan lagi bagi mereka dan tidak ada hujjah. Dan yang demikian itu akan menjadi sebab ketakwaan kepada Allah.

Aku katakan: Dengan demikian wahai saudariku kaum muslimah, jika engkau atau suamimu telah niat untuk beri'tikaf, maka janganlah kamu berdua berdekatan dengan melakukan jima', karena ini akan menafikan adab sopan santun i'tikaf yang disyari'atkan. Di mana ayat di atas menjelaskan kepada kita, bahwa melakukan hubungan badan pada malam bulan Ramadhan bagi mu'takif (orang yang beri'tikaf) merupakan salah satu bentuk perbuatan yang merusak makna i'tikaf.

===

(1) Tafsir al-Qur-an al-'Azhim 1/298.

(2) Dia mendengar dari 'Abdullah bin 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dengan sanad terputus antara keduanya, di antara keduanya ada Mujahid. Hanya saja tafsirnya bisa diterima karena diketahui siapa orang yang berada di antara keduanya.

(3) HR. Al-Bukhari 296, dan Muslim 316.

(4) Tafsir as-Sa'di hal. 87.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah