Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (67)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

33. Tidak Menghadiri Undangan Acara yang Mengandung Maksiat.

Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) diriwayatkan bahwa dia pernah membeli bantal bergambar. Tatkala Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak masuk ke dalam rumah, beliau melihat bantal tersebut. Beliau berdiri di depan pintu, tidak mau masuk. Melihat raut wajah beliau 'Aisyah tahu kalau beliau tidak menyukai bantal yang telah dibelinya. 'Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, saya bertobat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Dosa apakah yang telah saya perbuat?" Beliau menjawab, "Untuk apa bantal ini?" 'Aisyah menjawab, "Saya membeli bantal ini untuk engkau pergunakan duduk dan bantalan tidur." Beliau berkata, "Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini (dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan permbuatan gambar-gambar ini") akan diadzab pada hari Kiamat (134), dan akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkan gambar-gambar yang telah kamu buat itu!' Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar seperti ini tidak akan dimasuki Malaikat." ('Aisyah berkata, "Beliau baru mau masuk setelah saya mengeluarkan bantal itu.") (135)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

134. Al Hafizh mengomentari perkataan ini, "Perkataan ini mengandung pengertian bahwa para Malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar. Hal inilah yang menyebabkan Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) tidak mau masuk. Beliau mendahulukan perkataan, 'Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini...' dari perkataan, 'Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar seperti ini tidak akan dimasuki Malaikat' adalah untuk memberi penekanan larangan terhadap para pembuat gambar. Hal ini karena ancaman tersebut meskipun ditujukan kepada pembuatnya, tetapi terkena juga kepada orang-orang yang menggunakannya, karena gambar-gambar tersebut dibuat tentu untuk digunakan. Jadi, pembuat adalah yang menjadi sebab adanya gambar-gambar tersebut, sedangkan pemakai adalah orang yang menggunakannya langsung. Oleh karena itu, orang yang memakai gambar-gambar tersebut juga layak terkena larangan tersebut."

135. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IX/ 204 & X/ 319-320), Muslim (VI/ 160), Ath Thayalisi dalam kitab Musnadnya (I/ 357-359), Abu Bakar Asy Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (II/ 61, 67 & 68), Al Baihaqi (VII/ 267), Al Baghawi (III/ 23/ 2).

Al Baghawi berkata, "Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa orang yang diundang untuk suatu acara yang di dalamnya terdapat kemungkaran dan kesia-siaan maka wajib untuk tidak menghadirinya. Lain halnya bila kedatangan dia maksudkan untuk melarang orang-orang sehingga kemungkaran tersebut diharapkan ditinggalkan atau berhenti. Bila keadaannya seperti itu maka dia dibolehkan menghadirinya."

Saya berkata: Zhahirnya hadits ini bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah pada bahasan ke-38, karena dalam hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menggunakan bekas tabir yang bergambar setelah dipotong dan dijadikan menjadi dua bantal; sedangkan pada hadits ini beliau tidak mau menggunakan bantal yang bergambar sama sekali.

Dalam kitab Fathul Bari, Al Hafizh menyebutkan beberapa perkataan Ulama yang mengkompromikan dua hadits ini. Di situ dia menyebutkan pendapatnya sendiri yang berbeda dengan pendapat-pendapat ulama yang disebutkannya. Menurut Al Hafizh, 'Aisyah memotong bekas tabir itu di tengah-tengah gambar, sehingga gambarnya menjadi rusak. Oleh karena itu Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mau menggunakannya untuk bantalan. Dia kemudian berkata, "Pengkompromian kedua hadits ini didukung oleh hadits sebelumnya yang melarang adanya gambar-gambar dan hadits yang akan datang yang diriwayatkan dari Abu Hurairah."

Saya berkata: Pengkompromian kedua hadits ini memang harus dilakukan mengingat adanya tambahan yang ada pada hadits ini, karena pada lafal tambahan ini secara tegas disebutkan bahwa beliau tidak mau menggunakan bantal bergambar meskipun hal itu dihinakannya (maksudnya, tidak dipajang, Pent.). Akan tetapi, apabila gambar tersebut hanya bisa diubah dengan cara menghancurkan pakaian atau kain yang bergambar tersebut, maka hal ini dimaafkan dengan alasan untuk menjaga harta (agar tidak terbuang sia-sia).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog