أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ
Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
17. Kapan Istri yang Telah Selesai Haidh Boleh Disetubuhi?
===
Catatan Kaki:
91. Dari Ibnu 'Abbas secara marfu' bahwa beliau bersabda,
"Bila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya pada saat masih mengalir darah haidhnya, hendaklah menyedekahkan satu dinar; namun bila dia menyetubuhi istrinya pada saat telah bersih dari haidh, hendaklah menyedekahkan setengah dinar."
Akan tetapi hadits ini dha'if. Dalam sanad hadits ini terdapat periwayat bernama 'Abdul Karim bin Abul Mukhariq Abu Umayyah. Dia disepakati kedha'ifannya oleh para ulama hadits. Barangsiapa menyangka 'Abdul Karim Al Jazari ini adalah Abu Sa'id Al Harani yang tsiqah itu berarti dia telah melakukan kekeliruan. Saya telah menjelaskan hal ini dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud (hadits no. 258). Kemudian, kalaupun ditakdirkan sanad hadits ini shahih, redaksi hadits ini juga idhthirab (goncang, tidak menentu, Pent.) sehingga tidak bisa digunakan dalam berhujjah. Bagaimana bila ternyata sanadnya juga dha'if?!
===
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
17. Kapan Istri yang Telah Selesai Haidh Boleh Disetubuhi?
===
Catatan Kaki:
91. Dari Ibnu 'Abbas secara marfu' bahwa beliau bersabda,
"Bila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya pada saat masih mengalir darah haidhnya, hendaklah menyedekahkan satu dinar; namun bila dia menyetubuhi istrinya pada saat telah bersih dari haidh, hendaklah menyedekahkan setengah dinar."
Akan tetapi hadits ini dha'if. Dalam sanad hadits ini terdapat periwayat bernama 'Abdul Karim bin Abul Mukhariq Abu Umayyah. Dia disepakati kedha'ifannya oleh para ulama hadits. Barangsiapa menyangka 'Abdul Karim Al Jazari ini adalah Abu Sa'id Al Harani yang tsiqah itu berarti dia telah melakukan kekeliruan. Saya telah menjelaskan hal ini dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud (hadits no. 258). Kemudian, kalaupun ditakdirkan sanad hadits ini shahih, redaksi hadits ini juga idhthirab (goncang, tidak menentu, Pent.) sehingga tidak bisa digunakan dalam berhujjah. Bagaimana bila ternyata sanadnya juga dha'if?!
===
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!