Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (62)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

31. Memutus Puasa Bila Menghadiri Jamuan Makan.

"Orang yang berpuasa sunnah menjadi pemegang kendali dirinya apakah ia akan meneruskan puasanya ataukah membatalkannya." (127)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

127. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dalam kitab Al Kubra (II/ 64), Al Hakim (I/ 436), Al Baihaqi (IV/ 276) melalui jalur periwayatan Sammak bin Harb dari Abu Shalih dari Ummu Hani' secara marfu'.

Hakim berkata, "Hadits ini shahih sanadnya" dan Adz Dzahabi setuju dengan penilaian Al Hakim. Memang keadaan hadits ini sebagaimana yang keduanya katakan. Sammak tidak sendirian meriwayatkan hadits tersebut. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Syu'bah. Syu'bah berkata, "Ja'dah menyampaikan kepada saya dari Ummu Hani' perkataan dalam hadits ini." Syu'bah berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ja'dah, 'Apakah kamu mendengarnya sendiri dari Ummu Hani?' Ja'dah menjawab, 'Keluargaku dan Abu Shalih, yaitu maula Ummu Hani', meriwayatkannya dari Ummu Hani.'"

Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Daraquthni dalam kitab Al Afrad (Juz II hadits no. 30 dan 31 dalam naskah susunan saya), Al Baihaqi, Ahmad (VI/ 341), Ibnu Adi dalam kitab Al Kamil (II/ 59). Ini jalur periwayatan lain yang menjadikannya kuat.

Hadits ini juga mempunyai jalur periwayatan lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Yazid bin Abu Ziyad dari 'Abdullah bin Al Harits dari Ummu Hani' dengan lafal yang semakna dengan hadits ini. Sanad ini akan menjadi kuat bila ada hadits-hadits lain yang mendukungnya. Al Hafizh Al Iraqi dalam kitab Takhrij Al Ihya' (II/ 231) berkata, "Sanadnya hasan."

Perhatian: Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalam kitab Syarah As Sunnah (VI/ 371) dan dalam kitab Tahdzib Al Kamal (IV/ 569) mengomentari penilaian shahih Al Hakim terhadap hadits ini. Dia berkata, "Abu Shalih Badzam maula Ummu Hani' seorang periwayat yang dha'if dan mudallis. Syaikh Nashiruddin Al Albani keliru dalam menilai hadits ini dalam kitabnya, Adab Az Zifaf. Dia menyangka Abu Shalih As Saman seorang yang tsiqah. Dia setuju saja dengan penilaian shahih Al Hakim dan Adz Dzahabi." Kemudian secara panjang lebar dia membeberkan takhrij hadits ini yang tidak berguna sama sekali. Dia tetap bersikukuh menilai hadits ini lemah dengan alasan bahwa Sammak diperselisihkan oleh para ulama; dia telah keliru dalam menyebut tentang 'Yaum Al Fath' dalam hadits tersebut; dia majhul; dia dha'if. Begitulah katanya.

Guna menyampaikan kebenaran, perkataan Al Arnauth di atas saya jawab:

Pertama. Perkataan dia di atas hanyalah su'uzhan dan mencari-cari kesalahan saya. Saya katakan begitu karena dalam kitab Adab Az Zifaf itu saya menyebutkan Abu Shalih maula Ummu Hani'. Kalaupun tambahan itu tidak disebutkan, sebenarnya para pemula dalam ilmu hadits sekalipun akan paham, karena Abu Shalih masyhur di kalangan para ulama. Bagi orang yang berlaku lurus dalam mencari kebenaran akan berpendapat bahwa orang yang telah menghabiskan setengah abad umurnya untuk menekuni ilmu hadits tentu lebih layak paham. Saya yakin Syaikh Syu'aib tahu tentang Abu Shalih itu. Akan tetapi,...???!

Saya sendiri menyetujui penilaian shahih Al Hakim terhadap hadits tersebut tidak lain karena adanya jalur-jalur periwayatan lain yang menguatkan. Ketika menyebutkan jalur periwayatan lain itu, yaitu pada hadits yang kedua, saya berkata, "Sanad ini menguatkan sanad yang pertama."

Perkataan saya di atas jelas menyiratkan bahwa jalur periwayatan yang pertama tidak kuat. Saya sendiri telah menjelaskan kelemahan hadits ini dalam kitab Shahih Abu Dawud (hadits no. 2120).

Kedua. Penilaian dha'if dia terhadap tiga jalur periwayatan hadits ini yang melalui Abu Shalih, Ja'dah, dan Yazid bin Abu Ziyad, memang bisa diterima bila dalam keadaan sendiri-sendiri. Akan tetapi, mengapa Syaikh Syu'aib Al Arnauth berpaling dari kaidah "Hadits dha'if yang mempunyai beberapa jalur periwayatan bisa menjadi kuat bila hadits-hadits tersebut tidak sangat lemah," padahal kaidah ini bisa diterapkan dalam hadits yang sedang kita bicarakan? Apalagi Al Hafizh Al Iraqi menilai hasan salah satu di antara ketiga jalur tersebut! Apakah ini sebagai salah satu bentuk pembelaan dia terhadap madzhabnya, ataukah dia ingin populer dengan cara menampakkan perbedaan sehingga tidak dikatakan oleh orang-orang yang mengenalnya bahwa kebanyakan keterang-keterangan dia dalam masalah hadits diambil dari kitab-kitab Al Albani?!

Bila penjelasan saya di atas belum cukup untuk membuktikan bahwa penilaiannya terhadap hadits ini adalah lemah, maka kami juga telah menyebutkan hadits lain yang kuat yang mendukung hadits ini, yaitu hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah dan lainnya; juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri yang akan kami sebutkan sesudah ini. Mudah-mudahan hal itu akan membuat dia tunduk dan kembali kepada kebenaran. Insya Allah.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog