Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
19. Lebih Baik Tidak Melakukan 'Azl.
"Itu adalah pembunuhan tidak nyata." (99)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
99. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (IV/ 161), Ath Thahawi dalam kitab Al Musykil (II/ 370-371), Ahmad (VI/ 361 & 434), Al Baihaqi (VII/ 231) dari Sa'id bin Abu Ayyub, ia berkata, "Telah menceritakan kepada kami Abu Al Aswad dari 'Urwah dari 'Aisyah dari Jadzamah binti Wahab."
Ketahuilah, perkataan Asy Syaukani (VI/ 169) bahwa hadits ini diriwayatkan sendirian oleh Sa'id bin Abu Ayyub adalah kekeliruan besar, karena periwayatan Sa'id ini didukung oleh periwayatan Haiwah bin Syuraih dan Yahya bin Ayyub menurut riwayat yang disampaikan oleh Ath Thahawi, dan didukung oleh periwayatan Ibnu Lahi'ah menurut riwayat yang disampaikan oleh Ahmad. Ketiganya meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Al Aswad. Oleh karena itulah dalam kitab Al Fath (IX/ 254) Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Hadits ini shahih, tidak diragukan lagi."
Ada juga ulama-ulama lain yang membuat anggapan salah. Mereka mengatakan bahwa hadits ini bertentangan dengan riwayat Abu Sa'id yang telah disebutkan di muka dengan lafal,
"Akan tetapi orang-orang yahudi beranggapan bahwa 'azl adalah pembunuhan kecil-kecilan. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pun menjawab, 'Bohong itu yahudi! Karena kalau Allah telah berkehendak untuk menjadikan (air mani yang kamu tumpahkan) itu menjadi anak, kamu tidak akan bisa mengelakkannya."
Sebenarnya dua hadits tersebut tidaklah bertentangan sebagaimana dijelaskan oleh ulama yang bisa mendudukkannya. Al Hafizh Ibnu Hajar (IX/ 254) mengemukakan perkataan para ulama yang menggabungkan dua pengertian hadits yang tampaknya bertentangan itu. Dia berkata, "Para ulama menggabungkan perkataan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam yang mendustakan orang-orang yahudi yang mengatakan, ''Azl adalah pembunuhan kecil-kecilan' dengan perkataan beliau bahwa 'azl adalah pembunuhan tidak nyata dalam hadits Jadzamah. Perkataan orang-orang yahudi 'pembunuhan kecil-kecilan' mengandung pengertian pembunuhan sebenarnya meskipun hanya kecil bila dibandingkan dengan penguburan bayi hidup-hidup. Jadi, perkataan tersebut tidak bisa dipertentangkan dengan perkataan Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bahwa 'azl adalah pembunuhan tidak nyata, karena perkataan Nabi tidak mengandung pengertian sebenarnya, sehingga tidak bisa dikenai konsekuensi hukum."
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mengategorikan perbuatan 'azl sebagai pembunuhan terselubung karena dengan 'azl suami-istri telah memutus lahirnya seorang bayi. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa perkataan Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), "'Azl adalah pembunuhan terselubung" merupakan bentuk penyerupaan. 'Azl yang memotong proses terbentuknya bayi sama dengan pembunuhan bayi setelah lahir."
Ibnul Qayyim dalam kitab At Tahdzib (III/ 85) berkata, "Orang-orang yahudi menganggap bahwa 'azl sama kedudukannya dengan penguburan bayi hidup-hidup karena keduanya sama-sama menghilangkan sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah. Anggapan ini didustakan oleh Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam). Beliau menegaskan bahwa kalau Allah berkehendak menjadikan anak tersebut maka tidak ada yang bisa mengelakkannya. Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) kemudian mengatakan bahwa 'azl adalah pembunuhan terselubung karena dengan 'azl seseorang berkeinginan agar persetubuhannya itu tidak membuahkan anak. Dengan demikian, keinginan dan niatnya itu mirip dengan orang yang mengubur anaknya hidup-hidup. Perbedaannya, yang satu adalah pembunuhan sebenarnya dalam niat dan perbuatan, sedangkan yang satunya, yaitu 'azl, hanya merupakan pembunuhan yang terselubung karena suami-istri hanya melakukannya dalam niat dan keinginan saja, (tidak dengan tindakan nyata membunuh)."
Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) menyerupakan 'azl semacam itu menunjukkan bahwa 'azl makruh hukumnya. Adapun menjadikan penyerupaan tersebut sebagai dalil yang mengharamkan 'azl sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Hazm, telah dibantah oleh para ulama dengan alasan bahwa hadits tersebut tidak secara tegas mengharamkannya. Hal ini karena ucapan Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), "'Azl adalah pembunuhan terselubung" yang hanya merupakan penyerupaan itu tidak mengandung konsekuensi hukum bahwa tindakan 'azl haram. Hal ini dijelaskan juga dalam kitab Al Fath. Di samping itu, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Hadits 'Ali bin Hajar (Juz III hadits no. 33 menurut penomoran saya) meriwayatkan dari Ala' dari bapaknya, ia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ibnu 'Abbas tentang 'azl. Dia tidak memandang 'azl sebagai suatu dosa." Sanad atsar ini shahih.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!