Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (18)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

9. Suami-Istri Mandi Bersama.

Dari Muawiyyah bin Haidah radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

Saya pernah bertanya kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, manakah di antara aurat-aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan manakah yang tidak?" Beliaiu menjawab, "Peliharalah auratmu kecuali kepada istri atau budak laki-lakimu." (68) Saya bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada sekumpulan orang, apakah mereka boleh saling melihat aurat mereka satu sama lain?" Beliau menjawab, "Jika engkau bisa, usahakan jangan sampai ada seorang pun yang melihat auratmu!" Saya lalu bertanya lagi, "Kalau salah seorang dari kami dalam keadaan sendirian?" Beliau menjawab, "Dia lebih layak malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia." (69)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

68. Dalam kitab Al Kawakib (I: 29/ 575) Ibnu 'Urwah Al Hanbali berkata, "Suami-istri boleh saling melihat dan menyentuh seluruh bagian tubuh pasangannya, termasuk kemaluannya, berdasarkan hadits ini. Hal ini karena kemaluan termasuk bagian tubuh yang boleh dinikmati, maka diperbolehkan juga untuk dilihat dan disentuh sebagaimana bagian tubuh lainnya. Ini menjadi pendapat Malik dan lainnya. Ibnu Sa'ad meriwayatkan dari Al Waqidi, ia berkata, 'Saya melihat Malik bin Anas dan Ibnu Abi Dzi'b tidak menganggap berdosa seorang suami melihat kemaluan istrinya dan seorang istri melihat kemaluan suaminya."

Kemudian Ibnu 'Urwah berkata, "Akan tetapi, makruh hukumnya melihat kemaluan, karena 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma pernah berkata, 'Saya tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.'"

Saya berkata: Ibnu 'Urwah mungkin tidak mengetahui kalau sanad atsar 'Aisyah itu dha'if sebagaimana dijelaskan di muka.

69. Hadits ini diriwayatkan oleh Para Pemilik Kitab Sunan, kecuali An Nasai, karena dia meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al 'Usyrah (I/ 76). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ar Rauyani dalam kitab Al Musnad (XXVII: 169/ 1-2 dan XXVII: 171/ 1), Ahmad (V/ 3-4), Al Baihaqi (I/ 199). Lafal hadits di atas adalah lafal hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 171). Sanadnya hasan. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Hakim, yang disepakati oleh Adz Dzahabi. Ibnu Daqiq Al 'Id menilai kuat hadits ini dalam kitab Al IImam (II/ 126).

Hadits di atas dimasukkan oleh An Nasai dalam bab: Istri Melihat Aurat Suaminya. Al Bukhari mencantumkan hadits ini secara mu'allaq dalam kitab Shahihnya dalam bab: Mandi Telanjang Bulat Sendirian (Dibolehkan), tetapi Lebih Baik Memakai Kain Basahan. Kemudian dia membawakan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai Nabi Musa dan Nabi Ayyub yang mandi di suatu jamban dengan telanjang. Dari situ Al Bukhari mengisyaratkan bahwa perkataan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Dia lebih layak malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia" maksudnya bahwa memakai kain basahan lebih baik dan lebih utama. Jadi, secara zhahir tidak menunjukkan wajib.

Al Munawi berkata, "Para pengikut Madzhab Syafi'i memahami perkataan dalam hadits tersebut sebagai anjuran. Di antara ulama yang sepakat dengan pendapat Madzhab Syafi'i adalah Ibnu Jarir. Dalam kitab Al Atsar dia menafsirkan perkataan dalam hadits tersebut sebagai anjuran. Ia berkata, 'Karena Allah Ta'ala bisa melihat (bagian tubuh manusia) manapun, baik dalam keadaan telanjang maupun tidak.'"

Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Al Fath menyebutkan perkataan serupa itu. Silakan anda lihat pada kitab tersebut jilid I hlm. 307!

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog