Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (8)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

5. Cara Bersetubuh.

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata,

"Dahulu warga Anshar yang asalnya penyembah berhala hidup berdampingan dengan warga yahudi yang merupakan ahli Kitab. Orang-orang Anshar itu menganggap orang-orang yahudi mempunyai banyak kelebihan ilmu. Oleh karena itulah mereka pun menirunya. Salah satu kebiasaan ahli Kitab adalah mereka hanya mau menyetubuhi istri dari arah samping. Alasannya agar aurat istri lebih tertutup. Dahulu warga Anshar meniru kebiasaan tersebut. Adapun warga Quraisy, mereka biasa menyetubuhi istri dengan posisi yang bermacam-macam, terkadang dengan posisi berhadap-hadapan, dari arah belakang, atau dengan posisi telentang. Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, ada salah seorang laki-laki dari mereka menikah dengan wanita Anshar. Orang Muhajirin tadi hendak memperlakukan istrinya dengan cara yang biasa dia lakukan. Akan tetapi, si istri yang Anshar itu menolak seraya berkata, 'Menurut kebiasaan di sini, kami para istri biasa disetubuhi dari arah samping. Oleh karena itu, lakukanlah kebiasaan itu atau kalau tidak mau silakan jauhi saya.' Pertengkaran itu semakin memuncak, dan berita tersebut sampai kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Ketika itulah turun ayat: 'Istri kalian adalah ladang milik kalian. Oleh karena itu, datangilah ladang tersebut sesuka kalian.' Artinya, posisi bersetubuh boleh berhadap-hadapan, dari arah belakang, maupun telentang, asalkan pada kemaluan." (55)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

55. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (I/ 377), Al Hakim (II/ 195 & 279), Al Baihaqi (VII/ 195), Al Wahidi dalam kitab Al Asbab (hlm. 52), Al Khathabi dalam kitab Gharib Al Hadits (II/ 73) dengan sanad hasan. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Hakim karena periwayatnya biasa dipakai oleh Muslim. Hal ini disepakati oleh Adz Dzahabi. Hadits ini diriwayatkan melalui jalur periwayatan lain yang lebih ringkas oleh Ath Thabarani (III: 185/ 1).

Hadits ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar dengan lafal serupa itu. Hadits pendukung ini diriwayatkan oleh An Nasai dalam kitab Al 'Usyrah (II/ 76) dengan sanad yang shahih. Kemudian An Nasai, As Sarqasthi, dan juga lainnya meriwayatkan dalam kitab Al Gharib (II: 93/ 2) dari Sa'id bin Yasar, ia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ibnu 'Umar, 'Kami membeli budak-budak wanita, lalu melakukan tahmidh terhadap mereka.' Ibnu 'Umar bertanya, 'Apa yang dimaksud tahmidh?' Saya menjawab, 'Kami menyetubuhi mereka pada duburnya.' Ibnu 'Umar menjawab, 'Huh, apakah begitu akhlak seorang Muslim?'"

Saya katakan: Sanad atsar ini shahih. Ini merupakan pernyataan tegas dari Ibnu 'Umar yang mengecam keras tindakan menyetubuhi istri dari dubur. Apa yang disebutkan oleh As Suyuthi dalam Asbab An Nuzul atau ulama lain dalam kitab-kitab lain yang bertentangan dengan keterangan ini adalah satu kesalahan yang dinisbatkan kepada Ibnu 'Umar. Jelaslah bahwa hal itu tidak boleh dijadikan pegangan.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog