Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (46)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

22. Wajib Mempunyai Kamar Mandi di dalam Rumah.

Dari Abu Al Malih radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

Pernah suatu ketika beberapa wanita Syam berkunjung ke tempat 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma. 'Aisyah bertanya, "Dari mana kalian ini?" Mereka menjawab, "Kami berasal dari Syam." 'Aisyah bertanya lagi, "Barangkali kalian berasal dari suatu daerah kecil yang di sana para wanitanya biasa masuk ke kamar mandi umum?" Mereka menjawab, "Ya." 'Aisyah berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Seorang wanita yang menanggalkan busananya bukan di rumahnya sendiri berarti telah merobek tabir antara dirinya dengan Allah Ta'ala." (106)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

106. Hadits ini diriwayatkan Ash-habus Sunan kecuali An Nasai; diriwayatkan juga oleh Ad Darimi, Ath Thayalisi, Ahmad, Ibnu Al A'rabi dalam kitab Mu'jamnya (I/ 71), Al Hakim (IV/ 288), Al Baghawi dalam kitab Syarah As Sunnah (III: 216/ 2).

At Tirmidzi menilai hasan hadits ini.

Al Hakim berkata, "Hadits ini shahih karena para periwayatnya biasa dipakai oleh Al Bukhari dan Muslim." Perkataan Al Hakim ini disepakati oleh Adz Dzahabi. Memang dia benar. Lafal hadits di atas adalah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 170).

Hadits ini dan yang semakna dengannya menjadi bantahan bagi ulama-ulama yang mengatakan, "Tidak ada satu hadits pun yang shahih yang berkaitan dengan masalah larangan kepada wanita masuk kamar mandi umum," yang di antaranya adalah Ibnul Qayyim. Ibnul Qayyim mengemukakan pendapatnya seperti itu dalam kitabnya Zad Al Ma'ad (I/ 62). Mereka berpendapat seperti itu tidak lain karena mereka hanya berpegang dengan beberapa jalur periwayatan yang dha'if yang membicarakan masalah tersebut tanpa mau menengok beberapa jalur periwayatan lainnya yang shahih.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog