Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
9. Suami-Istri Mandi Bersama.
Dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata,
"Saya dan Rasulullah pernah mandi bersama dengan satu wadah. (Kami bergantian menciduknya.) Beliau sering mendahuluiku dalam menciduk sehingga aku mengatakan, 'Sisakan untukku, sisakan untukku!' Keduanya dalam keadaan junub." (67)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
67. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim, dan Abu 'Awanah dalam kitab Shahihnya masing-masing, dan lafal di atas adalah yang terdapat dalam riwayat Muslim. Tambahan yang ada di antara tanda kurung terdapat dalam riwayat Muslim dan Al Bukhari dalam satu riwayat. Al Bukhari memberi judul tersendiri pembahasan hal ini dengan judul: Bab Suami-Istri Mandi Bersama.
Al Hafizh dalam kitab Al Fath (I/ 290) berkata, "Darawurdi menggunakan hadits ini sebagai dalil dibolehkannya seorang suami melihat aurat istrinya, begitu pula sebaliknya. Dia menguatkan pendapatnya ini dengan atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban melalui jalur Sulaiman bin Musa bahwa dia pernah ditanya tentang seorang suami yang melihat kemaluan istrinya. Dia menjawab, "Saya pernah bertanya kepada Atha', dan dia menjawab, 'Saya pernah bertanya kepada 'Aisyah, dan dia menyebutkan hadits yang maknanya mirip dengan itu.'" Ini merupakan nas yang bisa dijadikan dalil dalam masalah ini."
Saya berkata: Penjelasan di atas menunjukkan lemahnya hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma, juga bahwa dia berkata, "Saya sama sekali tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam." Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Ash Shaghir (hlm. 27). Melalui jalur yang sama hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu'aim (VIII/ 247) dan Al Khathib (I/ 225). Dalam sanad hadits ini ada seorang periwayat bernama Barakah bin Muhammad Al Halabi. Orang ini tidak berkah, karena dia tukang dusta dan tukang memalsu hadits. Dalam kitabnya Al Lisan, Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini merupakan contoh hadits batil yang disampaikan oleh Barakah.
Melalui jalur periwayatan lain hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/ 226 & 593) dan Ibnu Sa'ad (VIII/ 136). Dalam sanadnya terdapat bekas budak perempuan 'Aisyah, yang tidak dikenal. Oleh karena itulah dalam kitab Az Zawaid Al Bushairi melemahkan sanad hadits ini.
Melalui jalur lainnya lagi hadits ini diriwayatkan oleh Abu Syaikh dalam kitab Akhlaq An Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam (hlm. 251). Akan tetapi, dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Abu Shalih alias Badzam yang termasuk periwayat yang dha'if dan Muhammad bin Al Qasim Al Asadi yang pendusta, dan salah satu hadits yang dia riwayatkan adalah hadits yang berbunyi, "Bila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya hendaklah mengenakan tutup, dan janganlah saling telanjang bulat seperti dua ekor keledai liar." Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/ 592) dari Utbah bin 'Abd As Sulami, tetapi dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Al Ahwash bin Hakim yang termasuk periwayat yang dha'if. Oleh karena itulah hadits ini dinilai cacat oleh Al Bushairi. Hadits ini juga mempunyai cacat lain karena dha'ifnya periwayat yang meriwayatkan hadits tersebut dari Al Ahwash. Periwayat tersebut bernama Al Walid bin Al Qasim Al Hamdani, yang dinilai dha'if oleh Ibnu Ma'in dan ulama lainnya. Ibnu Hibban berkata, "Dia meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan periwayat-periwayat tsiqah, sehingga perkataannya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hujjah."
Oleh karena itu, Al Iraqi menyebutkan secara pasti kedha'ifan hadits ini. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dalam kitab 'Usyrah An Nisa' (I: 79/ 1), Mukhallash dalam kitab Al Fawaid Al Muntaqah (X: 13/ 1) dan Ibnu Adi (II/ 149 & 201) dari 'Abdullah bin Sarjas. An Nasai berkata, "Hadits ini munkar. Shadaqah bin 'Abdullah, yakni salah seorang periwayat hadits ini, dha'if."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VII: 70/ 1) dan 'Abdurrazzaq (VI: 194/ 10467) dari Abu Qilabah secara marfu', tetapi sebenarnya mursal.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath Thabarani (III: 78/ 1), Ahmad bin Mas'ud dalam kitab Ahaditsnya (XXXIX/ 1 & 2), Al Uqaili dalam kitab Adh Dhu'afa (hadits no. 433), Al Bathruqani dalam kitab Haditsnya (I/ 156), Al Baihaqi dalam kitab Sunannya (VII/ 193) dari Ibnu Mas'ud. Al Baihaqi menilai dha'if hadits ini dengan mengatakan, "Mindal bin 'Ali sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, padahal dia bukan periwayat yang kuat." Dia kemudian menyebutkan hadits serupa yang diriwayatkan dari Anas, lalu berkata, "Hadits ini munkar."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaq (VI: 194/ 10469-10470).
Ada hadits:
"Bila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya atau budak perempuannya janganlah melihat kemaluannya, karena hal itu akan mengakibatkan kebutaan."
Hadits ini palsu sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Hatim Ar Razi dan Ibnu Hibban. Pendapat kedua orang itu diikuti oleh Ibnul Jauzi, 'Abdul Haq dalam kitab Ahkamnya (I/ 143), Ibnu Daqiq Al 'Id dalam kitab Al Khulashah (II/ 118). Saya juga telah menyebutkan sebab kelemahan hadits ini dalam kitab Al Ahadits Adh Dha'ifah wa Al Maudhu'ah wa Atsaruha As Sayyiu fi Al Ummah (hadits no. 195).
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!