Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.
Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.
Adab Menikah.
15. Kafarah bagi Suami yang Menyetubuhi Istri yang Sedang Haidh.
Hadits 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika ada seorang suami menyetubuhi istrinya yang sedang haidh. Beliau bersabda,
"Hendaklah dia menyedekahkan satu atau setengah dinar." (86)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Catatan Kaki:
86. Hadits ini diriwayatkan oleh Ash-habus Sunan, Ath Thabarani dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir (III: 14/ 1 dan I/ 146, 148), Ibnu Al A'rabi dalam kitab Mu'jamnya (I/ 15 dan 49), Ad Darimi, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad shahih karena para periwayatnya dipakai oleh Al Bukhari. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Hakim, yang disepakati oleh Adz Dzahabi, Ibnu Daqiq Al 'Id, Ibnu At Turkumani, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al Asqalani, sebagaimana saya jelaskan dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud (hadits no. 256). Penilaian shahih tersebut juga disepakati oleh Ibnu Al Mulaqqan dalam kitab Khulashah Al Bardi Al Munir. Sebelum mereka semua itu, Imam Ahmad menilai kuat hadits tersebut dan menjadikannya sebagai pendiriannya.
Dalam kitab Masa-ilnya Abu Dawud berkata, "Saya pernah mendengar Ahmad ditanya tentang seorang suami yang menyetubuhi istrinya yang sedang haidh. Dia menjawab, 'Alangkah bagusnya kandungan hadits 'Abdul Hamid itu.' Saya bertanya kepadanya, 'Kamu berpendapat sebagaimana yang terkandung dalam hadits itu?' Dia menjawab, 'Ya. Itulah bentuk kafarah baginya.' Saya bertanya, 'Satu dinar atau setengah dinar?' Dia menjawab, 'Terserah dia.'"
Ada ulama-ulama salaf lain yang mendasarkan pendapatnya pada hadits di atas. Dalam kitabnya Nail Al Authar Asy Syaukani menyebutkan nama-nama para ulama tersebut; dan dia mendukung pendapat mereka itu.
Saya berkata: Barangkali diberikannya pilihan satu dinar atau setengah dinar tergantung kondisi orang yang hendak membayar kafarah itu, apakah kaya atau miskin, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits lain, meskipun sanadnya lemah. Wallahu a'lam. Kelemahan riwayat-riwayat tersebut sama dengan kelemahan riwayat yang membedakan kafarat antara orang yang menyetubuhi istrinya saat darah haidh istrinya masih keluar dan ketika istrinya sudah suci tapi belum mandi. Nas hadits yang berkaitan dengan masalah ini akan disebutkan kemudian.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.
===
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!