Skip to main content

Hadits Adab Az Zifaf (14)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

6. Haram Menyetubuhi Istri pada Dubur.

"Barangsiapa menyetubuhi istri yang sedang haidh atau pada duburnya, atau mendatangi dukun lalu mempercayainya, berarti telah mengingkari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad." (64)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

64. Hadits ini diriwayatkan oleh 'Pemilik Empat Kitab Sunan' kecuali An Nasai, karena dia meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al 'Usyrah (hadits no. 78), Ad Darimi, Ahmad (II/ 408 & 476) dan lafal hadits di atas adalah yang dia riwayatkan dari Abu Hurairah. Sanad hadits ini shahih sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab Naqd At Taj (hadits no. 64).

Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 77q.) dan Ibnu Bathah dalam kitab Al Ibanah (VI: 56/ 2) dari Thawus, ia berkata, "Ibnu 'Abbas pernah ditanya tentang orang yang menyetubuhi istrinya pada duburnya. Dia menjawab, 'Dia menanyakan kepada saya tentang kekafiran.'" Sanad atsar ini shahih. Sebenarnya ada atsar lain serupa dari Abu Hurairah, tetapi sayang di dalam sanadnya ada periwayat yang dha'if.

Dalam kitab Siyar A'lam An Nubala' (IX: 171/ 1) Adz Dzahabi berkata, "Kami telah yakin dengan adanya jalur-jalur periwayatan di atas bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang menyetubuhi istri pada dubur. Kami berani memastikan haramnya. Kami punya banyak tulisan tentang masalah ini."

Saya katakan: Oleh karena itu, janganlah anda terkecoh oleh perkataan Jamaluddin Al Qasimi dalam kitab Tafsirnya (III/ 572) yang mengatakan bahwa hadits tersebut dha'if. Hal ini karena di samping omongan tersebut keluar dari seseorang yang tidak ahli di bidang hadits, juga bertentangan dengan kesimpulan yang dihasilkan dari pembahasan ilmiah. Lebih-lebih adanya persaksian para imam yang mengatakan bahwa hadits-hadits tentang masalah ini sebagiannya shahih dan sebagiannya lagi hasan, bahkan Imam Adz Dzahabi secara pasti menyatakan haramnya.

Yang menjadi orang pertama yang menilai shahih riwayat-riwayat dalam masalah ini adalah Imam Ishaq bin Rahawaih, kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya, baik dari kalangan ulama terdahulu maupun ulama belakangan, seperti At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnu Hazm, Adh Dhiya', Al Mundziri, Ibnu Mulaqqan, Ibnu Daqiq Al 'Id, Ibnu Hajar, dan ulama-ulama lainnya yang tidak bisa disebutkan semuanya di sini. Lihatlah kitab Al Irwa' (VII/ 65-70).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Popular posts from this blog