Hadits Adab Az Zifaf (81)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

37. Bernyanyi dan Menabuh Rebana dalam Acara Pernikahan.

Dari 'Amir bin Sa'ad Al Bajali, ia berkata, "Bersama Abu Mas'ud saya pernah masuk ke rumah Qurazhah bin Ka'ab. Waktu itu di sana ada beberapa orang budak perempuan yang sedang menabuh rebana dan bernyanyi-nyanyi. Saya berkata kepada mereka, "Kalian melakukan seperti ini padahal kalian adalah para shahabat Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam?" Mereka menjawab, "Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) telah memberi keringanan kepada kami untuk melakukan hal ini dalam acara perkawinan dan meratap pada saat terjadi musibah." Dalam riwayat lain disebutkan, "dan menangisi orang mati tetapi tidak meratapinya." (155)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

155. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim dan Al Baihaqi. Lafal hadits di atas terdapat dalam riwayat Al Baihaqi. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 93) dan Ath Thayalisi (hadits no. 1221).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (80)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

37. Bernyanyi dan Menabuh Rebana dalam Acara Pernikahan.

Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah mendengar orang-orang bernyanyi dalam acara pernikahan mengatakan,

Kuhadiahkan kepadanya kambing-kambing betina
Yang hidup senang di tempat penambatan
Kekasihmu ada di balai pertemuan
Mengetahui apa yang akan terjadi besok

Dalam riwayat lain disebutkan:

Suamimu ada di balai pertemuan
Mengetahui apa yang akan terjadi besok

Mendengar syair seperti itu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata, "Tidak ada yang bisa mengetahui apa yang akan terjadi esok kecuali Allah Subhaanahu wa Ta'aala." (154)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

154. Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Ash Shaghir hlm. 69 (hadits no. 830 menurut penomoran saya), Al Hakim (II/ 184-185), dan Al Baihaqi (VII/ 289).

Al Hakim berkata, "Hadits ini shahih karena para periwayatnya dipakai oleh Muslim." Adz Dzahabi setuju dengan penilaian tersebut.

Al Hafizh dalam kitabnya (IX/ 167) menyebutkan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al Ausath dengan sanad hasan.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (79)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

37. Bernyanyi dan Menabuh Rebana dalam Acara Pernikahan.

Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) bahwa dia pernah mengiring seorang pengantin wanita kepada seorang laki-laki Anshar. Melihat hal ini Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata, "Wahai 'Aisyah, mengapa kalian tidak sambil bernyanyi, padahal orang-orang Anshar menyukai nyanyian?" (152)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kalian tidak menyuruh salah seorang budak wanita untuk menabuh rebana dan bernyanyi?" Saya menjawab, "Lalu apa yang harus dia nyanyikan?" Beliau berkata, "Suruh dia menyanyikan syair berikut:

Kami mendatangi kalian, kami mendatangi kalian
Berilah kami penghormatan, maka kami pun akan memberi kalian penghormatan
Kalaulah tidak ada emas merah, maka tidak akan dihuni dusun-dusun kalian
Kalau tidak ada gandum coklat, maka tidak akan gemuk-gemuk anak gadis - anak gadis kalian." (153)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

152. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IX/ 184-185), Al Hakim (II/ 184), Al Baihaqi meriwayatkan hadits ini dari Al Hakim (VII/ 288).

153. Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani sebagaimana tersebut dalam kitab Zawaidnya (I/ 167/ 1). Dia tidak memberi komentar tentang derajat hadits ini dalam kitab Al Fath, padahal dalam sanad terdapat cacat yang melemahkan!

Saya menemukan jalur periwayatn lain hadits ini dari 'Aisyah yang menguatkan jalur periwayatan sebelumnya, sebagaimana saya jelaskan dalam kitab Al Irwa' (hadits no. 1995).

Dalam masalah ini terdapat pula hadits lain yang diriwayatkan dari 'Aisyah dalam kitab Al Musnad (VI/ 269). Para periwayatnya tsiqah, kecuali Ishaq bin Sahl bin Abu Hantamah. Hadits tersebut tercantum dalam kitab Al Jarh, namun penulisnya tidak mengomentarinya sedikit pun.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (78)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

37. Bernyanyi dan Menabuh Rebana dalam Acara Pernikahan.

Dari Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz, ia berkata,

"Pernah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam masuk ke tempatku ketika saya menikah. Beliau duduk di atas kasurku; dan jarak beliau dengan saya seperti jarak tempat dudukku dengan tempat dudukmu. (Perkataan ini disampaikan oleh orang yang langsung meriwayatkan hadits ini dari Ar Rubayyi') Untuk memeriahkan pernikahan kami beberapa orang gadits tetangga kami menabuh rebana dan menyanyikan lagu-lagu yang mengisahkan para pahlawan Perang Badar. Ketika mereka asyik bernyanyi, ada salah seorang dari mereka yang mendendangkan, 'Di tengah-tengah kita ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok.' Mendengar syair seperti itu Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) berkata kepadanya, 'Tinggalkan ucapan seperti itu! Bernyanyilah seperti nyanyian-nyanyian sebelumnya saja!'" (151)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

151. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (II/ 352 dan IX/ 166-167), Al Baihaqi (VII/ 288-289), Ahmad (VI/ 359-360), Al Muhamili dalam kitab Shalah Al 'Idain (hadits no. 139), dan lain-lain.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (77)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

36. Pengantin Perempuan Boleh Ikut Menyuguhkan Jamuan untuk Para Tamu Laki-laki.

Dari Sahl bin Sa'ad, ia berkata,

"Ketika Abu Usaid As Sa'idi menikah, dia mengundang Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Istrinya, yaitu Ummu Usaid, yang membuat makanan dan menyuguhkannya kepada mereka. Ummu Usaid merendam kurma di dalam bejana kecil pada malam itu. Setelah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam selesai makan, Ummu Usaid mengaduk rendaman kurma itu lalu menyuguhkannya kepada beliau. (Jadi, istrinya sendiri yang menyuguhkan jamuan pada tamu itu, padahal dia sendiri sedang menjadi pengantin.)" (150)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

150. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IX/ 200, 205, dan 206) dan dalam kitab Al Adab Al Mufrad (hadits no. 746), Muslim (VI/ 103), Abu Awanah dalam kitab Shahihnya (VIII/ 131/ 1-2), Ibnu Majah (590-591), Al Baghawi dalam kitab Hadits 'Ali Ibni Al Ja'd (XII/ 134/ 2 - 135/ 2), Ar Rauyani dalam kitab Musnadnya (XXVIII/ 189/ 1 - 190/ 1), Ath Thabarani dalam kitab Al Ausath (I/ 132/ 1), dan Al Baghawi dalam kitab Syarah As Sunnah (III/ 197/ 1).

Al Hafizh berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya seorang wanita menyuguhkan jamuan kepada suami dan para tamu suaminya. Hal itu boleh dilakukan ketika si istri aman dari godaan para tamunya dan menutup aurat sesuai dengan ketentuan syariat. Suami juga boleh meminta istrinya melayani para tamu pada acara-acara lain serupa itu dan menyuguhkan minuman asal yang tidak memabukkan. Dalam hadits tersebut juga terdapat dalil bahwa dalam acara walimah pemuka masyarakat boleh kita utamakan pelayanannya."

Saya berkata: Anggapan yang menyebutkan bahwa peristiwa di atas terjadi sebelum turunnya ayat hijab adalah anggapan yang tidak berdasar. Hadits di atas sedikit pun tidak mengisyaratkan bahwa wanita tersebut (yakni, istri Usaid, Pent.) tidak mengenakan jilbab. Tidak bisa kita mengatakan bahwa hadits tersebut terhapus hukumnya (setelah turunnya ayat hijab). Alhamdu lillah hingga hari ini kita melihat para wanita yang berjilbab menerima para tamunya dan melayani mereka dengan baik. Jadi hadits di atas muhkan (menjadi ketetapan hukun, Pent.) tidak ada satu pun hadits yang menghapus ketetapan tersebut. Hal ini diisyaratkan oleh Al Bukhari. Beliau memasukkan pembahasan hadits ini ke dalam beberapa judul pembahasan, di antaranya dengan judul: Bab Wanita Melayani Para Tamu Laki-laki dalam Acara Pernikahan. Akan tetapi, kita harus memperhatikan syarat-syaratnya sebagaimana telah saya sebutkan di muka. Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hal itu tidak diperbolehkan. Kita merasa prihatin karena di kota-kota besar banyak kita lihat wanita-wanita keluar dari ketentuan syariat, baik dalam berpakaian maupun dalam adab kesopanan.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (76)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

35. Ucapan "Semoga Harmonis dan Banyak Anak" adalah Ucapan Jahiliyah.

Dari Al Hasan bahwa suatu ketika 'Uqail bin Abu Thalib menikah dengan seorang wanita dari suku Jasyam. Orang-orang berkunjung ke tempatnya. Mereka memberi ucapan, "Semoga harmonis dan banyak anak." 'Uqail berkata, "Janganlah kalian mengucapkan ucapan seperti itu (karena hal itu dilarang oleh Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam))." Mereka bertanya, "Lalu, apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid?" 'Uqail berkata, "Ucapkanlah,

بَارَكَ اللَّهُ لَكُمْ وَ بَارَكَ عَلَيْكُمْ

Baarakallaahu lakum wa baaraka 'alaikum.

'Semoga Allah memberkahi kalian dalam kesenangan maupun kesusahan.' Begitulah kita diperintahkan." (148)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

148. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VII/ 52/ 2), 'Abdurrazzaw dalam kitab Al Mushannaf (VI/ 189/ 10457), An Nasai (II/ 91), Ibnu Majah (I/ 589), Ad Darimi (II/ 134), Ibnu Abi Ashim dalam kitab Al Ahad (II/ 37q), Abu Bakar Asy Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (I/ 250/ 73), Ibnu A'rabi dalam kitab Mu'jamnya (II/ 27), Al Baihaqi (VII/ 148), Abu Bakar An Nursi dan Ibnu Sunni (hadits no. 596), Ahmad (hadits no. 739: III/ 451), Ibnu Asakir (XI/ 363/ 1). Tambahan lafal yang ada dalam kurung terdapat dalam riwayat Ad Darimi, Ibnu Sunni, dan Al Baihaqi.

Al Hafizh berkata, "Para periwayat hadits ini orang-orang tsiqah, hanya saja Al Hasan tidak mendengarnya dari 'Uqail apa yang dia sampaikan itu." Akan tetapi, ada ulama peneliti hadits masa kini yang berkata, "Pernyataan itu tidak berdasar sama sekali karena Al Hasan mendapatkan perkataan seperti itu dari Aqdam dari 'Uqail."

Saya berkata: Dalam meriwayatkan hadits ini Al Hasan, yaitu Al Hasan Al Bashri, tampak melakukan tadlis (menyamarkan orang yang langsung menjadi sumber periwayatannya, Pent.) karena dia tidak secara tegas mengatakan bahwa dirinya telah mendengar langsung perkataan tersebut dari 'Uqail. Hadits seperti ini dikatakan munqathi' (terputus sanadnya, Pent.). Akan tetapi, Ahmad meriwayatkan hadits ini melalui jalur lain dari 'Uqail juga, sehingga kalau kedua jalur tersebut digabung membuat hadits ini kuat. Wallahu a'lam.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (75)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

34. Hal-hal yang Disunnahkan bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah.

Kedua. Mendoakan kedua mempelai agar mendapat kebaikan dan berkah.

Dari Abu Hurairah (radhiyallaahu 'anhu) bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bila memberi ucapan selamat kepada seseorang yang telah menikah beliau berdoa,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ, وَ بَارَكَ اللَّهُ عَلَيْكَ, وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ.

Baarakallaahu laka, wa baarakallaahu 'alaika, wa jama'a bainakumaa fii khairin.

"Semoga Allah memberi berkah kepadamu dalam kesenangan maupun kesusahan, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan."

Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal: (عَلَى خَيْرٍ). (147)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

147. Hadits ini diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam kitab Sunannya (hadits no. 522). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (I/ 332), At Tirmidzi (II/ 171), Abu 'Ali Ath Thusi dalam kitab Al Mukhtashar (I/ 110). At Tirmidzi dan Ath Thusi menilai hadits ini shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad Darimi (II/ 134), Ibnu Majah (I/ 289), Ahmad (II/ 38), Ibnus Samak dalam kitab Haditsnya (II/ 101/ 2), Al Hakim (II/ 183), Al Baihaqi (VII/ 148), dan Al Khathabi dalam kitab Gharib Al Hadits (LX/ 1-2). Al Hakim berkata, "Hadits ini shahih karena para periwayatnya biasa dipakai oleh Muslim." Penilaian Al Hakim ini disepakati oleh Adz Dzahabi. Memang hadits ini shahih sebagaimana yang dikatakan keduanya.

Al Hafizh 'Abdul Haq Al Azdi mengisyaratkan keshahihan hadits ini dalam kitab Al Ahkam Al Kubra (II/ 142). Lafal lain di atas terdapat dalam riwayat Ahmad.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (74)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

34. Hal-hal yang Disunnahkan bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah.

Kedua. Mendoakan kedua mempelai agar mendapat kebaikan dan berkah.

Dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, "Dulu tatkala Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahiku ibuku datang, lalu memasukkanku ke dalam rumah. Ternyata di dalam rumah ada beberapa orang wanita Anshar. Mereka berdoa,

عَلَى الْخَيْرِ وَ الْبَرَ كَةِ, وَ عَلَى خَيْرِ طَاءِرٍ

'Alal khairi wal barakati, wa 'ala khairi thaa-irin.

'Semoga engkau berada dalam keadaan baik dan penuh berkah, serta mendapatkan nasib yang paling baik.'" (146)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

146. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IX/ 182), Muslim (IV/ 141), dan Al Baihaqi (VII/ 149).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (73)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

34. Hal-hal yang Disunnahkan bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah.

Kedua. Mendoakan kedua mempelai agar mendapat kebaikan dan berkah.

Dari Buraidah radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Pernah ada beberapa shahabat Anshar berkata kepada 'Ali, 'Engkau akan memiliki Fathimah.' Mendengar hal itu 'Ali pergi menemui Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan memberi salam kepada beliau. Beliau bertanya, 'Ada perlu apa, wahai putera Abu Thalib?' 'Ali menjawab, 'Wahai Rasulullah, Fathimah puteri Rasulullah disebut-sebut.' Beliau menjawab, 'Marhaban wa ahlan!' 'Ali bin Abu Thalib lalu kembali kepada beberapa shahabat Anshar yang sedang menunggunya. Mereka bertanya, 'Bagaimana?' 'Ali menjawab, 'Beliau hanya mengatakan kepadaku marhaban wa ahlan.' Mereka berkata, 'Cukuplah, salah satu dari dua perkataan Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) itu sebagai isyarat bagimu bahwa beliau telah memberikan keluarga dan kelapangan kepadamu.'

Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) pun menikahkan Fathimah dengan 'Ali. Setelah menikahkan keduanya, beliau berkata kepada 'Ali, 'Wahai 'Ali, sepasang pengantin itu harus mengadakan walimah.' Sa'ad berkata, 'Saya lalu menyumbangkan seekor kambing, sedangkan para shahabat Anshar yang lain menyumbangkan beberapa sha' jagung untuk disumbangkan kepadanya.'

Pada malam pertama pernikahan 'Ali itu, beliau berkata, 'Janganlah kamu menceritakan suatu apa pun sebelum kamu menemuiku!' Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) kemudian meminta air untuk wudhu. Setelah wudhu beliau menumpahkan air itu kepada 'Ali, lalu berdoa,

اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِمَا, وَ بَارِكْ لَهُمَا فِيْهِمَا فِيْ بِنَاءِهِمَا

Allaahumma baarik fiihimaa, wa baarik lahumaa fiihimaa fii binaa-ihimaa.

'Wahai Allah, berkahilah mereka berdua dan berkahilah perkawinan mereka berdua.'" (145)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

145. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/ 20-21), Ath Thabarani dalam kitab Al Kabir (I/ 121/ 1) dengan sanad hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Asakir (II/ 88/ 12).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (72)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

34. Hal-hal yang Disunnahkan bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah.

Kedua. Mendoakan kedua mempelai agar mendapat kebaikan dan berkah.

Dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, "Ayahku meninggal dunia meninggalkan tujuh atau sembilan anak perempuan. Selang berapa lama saya menikahi seorang janda. Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bertanya kepadaku, 'Apakah engkau telah menikah, wahai Jabir?' Saya menjawab, 'Ya.' Beliau bertanyaa lagi, 'Gadis atau janda?' Saya menjawab, 'Janda.' Beliau berkata, 'Mengapa engkau tidak menikahi gadis saja sehingga engkau bisa bercanda dan bergurau dengannya?' Saya menjawab, 'Ayahku, 'Abdullah, meninggal dunia meninggalkan (sembilan atau tujuh) anak perempuan. Saya tidak ingin membaurkan orang yang sebaya dengan mereka hidup bersama mereka. Saya menikahi wanita yang bisa mengawasi dan membimbing mereka.' Mendengar penuturan saya, beliau mendoakan,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ

Baarakallaahu laka.
(Semoga Allah memberi berkah kepadamu).

Atau mengatakan,

خَيْرًا

Khairan.
(Semoga Allah memberi kebaikan kepadamu)." (144)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

144. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari (IX/ 423); dan lafal di atas adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (IV/ 176); dan tambahan lafal di atas adalah yang dia riwayatkan. Berkait dengan masalah ini juga terdapat hadits yang diriwayatkan dari Anas yang telah dibahas pada bahasan ke-16.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (71)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

34. Hal-hal yang Disunnahkan bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah.

Pertama. Mendoakan orang yang mengundang setelah selesia makan.

Dari Anas atau lainnya bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam (biasa mengunjungi para shahabat Anshar. Jika beliau berkunjung ke tempat mereka, anak-anak mereka biasanya datang mengitari beliau. Beliau lalu mendoakan anak-anak itu, mengusap kepalanya, dan mengucapkan salam kepada mereka.

Suatu ketika beliau datang ke rumah Sa'ad bin 'Ubadah). Beliau meminta izin kepada Sa'ad untuk masuk dengan mengucapkan, "Assalamu 'alaikum wa rahmatullah." Sa'ad menjawab, "Wa 'alaikas salam wa rahmatullah." Jawaban Sa'ad pelan sehingga tidak didengar oleh beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam. Beliau mengucapkan salam tiga kali. Sa'ad juga tiga kali menjawab salam beliau, namun dengan suara pelan sehingga beliau tidak mendengarnya. (Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengucapkan salam lebih dari tiga kali. Jika diizinkan beliau masuk, jika tidak diizinkan beliau pergi).

Beliau pun pergi meninggalkan rumah Sa'ad. Sa'ad menyusulnya, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bapak dan ibuku untuk tebusan, saya tadi mendengar ucapan salammu. Saya sengaja menjawabnya dengan pelan karena saya menginginkan engkau banyak mengucapkan salam kepada saya agar saya bisa mendapatkan berkah yang banyak dari salammu. (Masuklah, wahai Rasulullah!)"

Sa'ad kemudian mempersilakan beliau masuk. Beliau masuk, lalu Sa'ad menyuguhkan kismis. Beliau pun memakannya. Setelah selesai makan, beliau berdoa:

أَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَ بْرَارُ, وَ صَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَ ءِكَةُ, وَأَفْطَرَ عِنْدَ كُمُ الصَّاءِمُوْ نَ

Akala tha'aamakumul abraaru, wa shallat 'alaikumul malaa-ikatu, wa afthara 'inda kumush shaa-imuuna.

"Semoga orang-orang yang baik memakan makananmu, para Malaikat mendoakanmu, dan orang-orang yang puasa berbuka di tempatmu." (143)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

143. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (III/ 138), Abu 'Ali Ash Shaffar dalam kitab Haditsnya (XI/ 1), Ath Thahawi dalam kitab Al Musykil (I/ 498-499). Tambahan-tambahan yang ada dalam lafal di atas adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi (VII/ 287), Ibnu Asakir (VII/ 59-60). Sanadnya shahih. Abu Dawud juga meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Asakir (II/ 150). Begitu juga Ibnu Suni. Dia meriwayatkan juga hadits ini (no. 476), tetapi lafal doanya saja. Hadits ini dinilai shahih oleh Al Iraqi dalam kitab At Takhrij (II/ 12) dan oleh Ibnu Al Mulaqqan dalam kitab Al Khulashah; begitu juga oleh 'Abdul Haq dalam kitab Ahkamnya (II/ 194). Pada riwayat yang diriwayatkan oleh keduanya lafal "telah berbuka...dst." disebutkan di awal hadits. Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/ 531), Ath Thabarani (II/ 204/ 69), Al Khathib dalam kitab Al Muwadhih (II/ 72) melalui Mus'ab bin Tsabit dari 'Abdullah bin Az Zubair, ia berkata, "Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) pernah berbuka puasa di tempat Sa'ad bin Mu'adz. Beliau kemudian berdoa... (lalu da menyebutkan doa di atas). Akan tetapi, Mus'ab adalah seorang periwayat hadits yang lemah sebagaimana disebutkan oleh Al Bushiri dalam kitab Al Fawaid.

Perhatian: Dalam kitab Al 'Uluw (hlm. 63 -cet. Al Anshar) Adz Dzahabi menyebutkan bahwa hadits ini terdapat dalam kitab Ash Shahihain dengan tambahan di akhirnya "...dan Allah menyebut-nyebut kalian di hadapan orang-orang yang ada di sekeliling-Nya." Dia keliru. Hadits tersebut tidak terdapat dalam kitab Ash Shahihain; dan tidak ada tambahan seperti itu dalam hadits ini di semua jalur periwayatannya.

Ketahuilah, bahwa doa di atas tidak hanya dibaca oleh orang-orang yang puasa setelah berbuka, tetapi mutlak sifatnya. Doa Nabi, "dan orang-orang yang puasa berbuka di tempatmu" bukanlah pengabaran dari beliau adanya orang-orang yang puasa ikut berbuka, melainkan merupakan doa bagi pemilik makanan agar mendapatkan taufik dari Allah sehingga orang-orang yang puasa bisa ikut berbuka di tempatnya, lalu dia bisa mendapat pahala memberi makanan untuk berbuka kepada mereka.

Kalimat doa ini sama dengan dua kalimat doa sebelumnya, yaitu: "Semoga orang-orang yang baik memakan makananmu" dan "para Malaikat mendoakanmu". Menurut kami, kalimat semacam itu merupakan doa. Dalam hadits tersebut tidak ada penjelasan bahwa ketika itu Nabi puasa. Jadi, doa tersebut tidak boleh dikhususkan sebagai doa orang yang puasa yang mendapat jamuan buka dari orang lain.

Adapun riwayat Ibnu Az Zubair yang menyebutkan: "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah berbuka...", tidak bisa dijadikan hujjah, karena sanadnya dha'if sebagaimana telah dijelaskan di muka. Memang hadits serupa itu diriwayatkan dari Anas juga, yaitu yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/ 18/ 2), Ahmad, An Nasai dalam kitab Al Walimah (II/ 66), Ibnul A'rabi dalam kitab Al Mu'jam (III/ 39), dan Abu Nu'aim (III/ 72) dari Yahya bin Abu Katsir dari Anas.

An Nasai berkata, "Yahya bin Abu Katsir tidak mendengar hadits ini langsung dari Anas." An Nasai dan Ibnul Mubarak dalam kitab Az Zuhd (II/ 221) membawakan hadits tersebut dari beberapa jalur periwayatan lain dari Anas. Dalam kitab tersebut Ibnul Mubarak berkata, "Saya mendapatkan hadits ini dari Anas." Jadi, hadits ini munqathi' (terputus sanadnya).

Hadits ini juga mempunyai jalur periwayatan lain dari Anas yang diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitab Akhbar Ashbahan (II/ 280) melalui jalur 'Abdul Hakam bin Ziyad dengan lafal seperti ini secara marfu', tetapi dengan tambahan lafal

"Wahai Allah, berikanlah shalawat kepada keluarga Sa'ad bin 'Ubadah."

Sanad hadits dengan lafal seperti ini dha'if, karena ada seorang periwayat yang tidak dikenal dan 'Isa bin Syu'aib yang matruk. 'Abdul Hakam sendiri seorang periwayat yang tidak aku kenal.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (70)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

34. Hal-hal yang Disunnahkan bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah.

Dari Miqdad bin Al Aswad, dia berkata, "Saya dan dua orang teman saya pernah datang kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Waktu itu kami merasa sangat lapar. Kami mendatangi orang-orang, namun tidak ada seorang pun yang menjamu kami. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengajak kami ke rumahnya. Beliau mempunyai empat ekor kambing betina. Beliau berkata kepada saya, 'Wahai Miqdad, bagilah susu ini menjadi empat bagian.' Aku bagi susu itu menjadi empat bagian. Masing-masing dari kami mendapatkan satu bagian. (Kami pun minum susu bagian kami dan menyimpan susu bagian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.)

Malam telah larut, namun Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam belum pulang juga. Dalam hati saya menduga Rasulullah datang ke seorang shahabat Anshar, lalu di sana beliau makan dan minum sampai kenyang. Barangkali tidak mengapa saya minum bagian beliau. Saya terus berpikiran begitu hingga akhirnya saya minum susu bagian beliau, kemudian saya tutup gelas wadah susu tadi. Selesai minum saya merasa gelisah dengan apa yang telah saya lakukan. Saya berpikir jangan-jangan nanti kalau Rasulullah pulang dalam keadaan lapar, beliau tidak mendapatkan apa-apa di sini. Kemudian saya selimuti tubuhku untuk tidur. (Saya memakai selimut dari wol yang tanggung, kalau saya tutup kepala maka kedua kaki saya akan terlihat, sebaliknya kalau saya tutup kedua kaki saya maka kepala saya akan terlihat), (Saya tidak bisa tidur), saya gelisah. (Kedua teman saya sudah tidur.)

Ketika saya dalam keadaan seperti itu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pulang. Beliau memberi salam sebatas bisa didengar oleh orang yang masih belum tidur sehingga tidak membangunkan orang yang tidur. (Kemudian beliau masuk ke masjid, lalu shalat). Selesai shalat beliau menghampiri gelas tadi, lalu membuka tutupnya, namun beliau tidak menemukan apa-apa. Beliau berkata,

اَللَّهُمَّ اَطْعِمْ مَنْ اَطْعَمَنِيْ وَاَسْقِ مَنْ اَسْقَانِيْ

Allaahumma ath'im man ath'amanii wa asqi man asqaanii

'Wahai Allah, berilah makan orang yang memberi saya makan; dan berilah minum orang yang memberi saya minum.'

Saya ingin mendapatkan berkah doa beliau itu. (Saya ambil selimut yang tadi saya pakai, lalu saya ikatkan di tubuh erat-erat). Saya mengambil golok yang cukup tajam, kemudian saya menuju ke tempat beberapa kambing. Saya pegang satu per satu untuk mengetahui mana yang paling gemuk, (untuk saya sembelih dan saya suguhkan kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam). Setiap kali saya pegang kambing-kambing itu ternyata teteknya penuh dengan air susu.

(Saya mengambil wadah milik keluarga Muhammad yang mungkin tidak biasa mereka gunakan untuk memerah susu.) Saya perah kambing-kambing itu, lalu saya penuhi gelas Rasulullah tadi, kemudian saya suguhkan susu tersebut kepada beliau. (Beliau bertanya, 'Bukankah tadi malam kalian telah meminum minuman kalian, wahai Miqdad?') Saya menjawab, 'Minumlah, wahai Rasulullah.' Beliau mengangkat kepalanya memandangku, kemudian berkata, 'Ini sebagian tindakan burukmu, ya Miqdad. Apa yang telah terjadi?' Saya menjawab, 'Minumlah, nanti saya ceritakan!' Beliau minum sampai kenyang, lalu memberikan kepadaku. Saya pun meminumnya.

Setelah mengetahui bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah kenyang dan doa beliau telah mengena pada saya, maka saya tertawa sampai wadah yang saya pegang terlempar ke tanah. Beliau bertanya lagi, 'Apa yang telah terjadi?' Saya pun menceritakan yang telah terjadi. Beliau berkata, 'Itu berkah yang turun dari langit. Mengapa engkau tadi tidak memberitahuku sehingga kita bisa memberi minum dua teman kita itu?' Saya menjawab, '(Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran), jika berkah telah mengena pada diriku dan dirimu, saya tidak peduli lagi siapa yang tidak mendapatkannya.'" (142)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

142. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (VI/ 128-129), Ahmad (VI/ 2-5). Lafal di atas adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (I/ 183-184). Sebagian lafal hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (III/ 394). Dia menilai hadits shahih. Al Harabi meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al Gharib (V/ 189/ 1).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (69)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

34. Hal-hal yang Disunnahkan bagi Orang yang Menghadiri Undangan Walimah.

Dari 'Abdullah bin Basar, diriwayatkan bahwa bapaknya pernah membuatkan makanan untuk Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu dia mengundang beliau untuk makan. Beliau pun memenuhi undangannya. Setelah selesai makan beliau berdoa,

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ, وَارْ حَمْهُمْ, وَ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ

Allaahummaghfir lahum, war hamhum, wa baarik lahum fiimaa razaqtahum.

"Wahai Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka, dan berilah berkah pada makanan yang telah Engkau berikan kepada mereka." (141)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

141. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (XII/ 158/ 1-2), Muslim (VI/ 122), Abu Dawud (II/ 135), An Nasai dalam kitab Al Walimah (III/ 66), dan At Tirmidzi (IV/ 281) yang sekaligus menilai hadits ini shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi (VII/ 274) dan Ahmad (IV/ 187, 188, 190). Lafal di atas diriwayatkan oleh Ahmad. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sunni (no. 470), Ath Thabarani (I/ 116/ 1), dan Ibnu Asakir yang meriwayatkannya dari Ath Thabarani (VIII/ 17, II/ 9, dan III/ 1-2).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (68)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

33. Tidak Menghadiri Undangan Acara yang Mengandung Maksiat.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah duduk mengitari meja makan yang di situ dihidangkan minuman keras." (136)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

136. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan At Tirmidzi dari 'Umar bin Khaththab. Al Hakim menilai hasan hadits ini. Dia juga menilai shahih hadits ini yang diriwayatkan dari Jabir. Penilaian Al Hakim ini disepakati oleh Adz Dzahabi. Ath Thabarani menilai shahih hadits ini yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas. Hadits ini tercantum dalam kitab Al Irwa' (no. 1949).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (67)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

33. Tidak Menghadiri Undangan Acara yang Mengandung Maksiat.

Dari 'Aisyah (radhiyallaahu 'anhuma) diriwayatkan bahwa dia pernah membeli bantal bergambar. Tatkala Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak masuk ke dalam rumah, beliau melihat bantal tersebut. Beliau berdiri di depan pintu, tidak mau masuk. Melihat raut wajah beliau 'Aisyah tahu kalau beliau tidak menyukai bantal yang telah dibelinya. 'Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, saya bertobat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Dosa apakah yang telah saya perbuat?" Beliau menjawab, "Untuk apa bantal ini?" 'Aisyah menjawab, "Saya membeli bantal ini untuk engkau pergunakan duduk dan bantalan tidur." Beliau berkata, "Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini (dalam riwayat lain disebutkan: "Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan permbuatan gambar-gambar ini") akan diadzab pada hari Kiamat (134), dan akan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkan gambar-gambar yang telah kamu buat itu!' Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar seperti ini tidak akan dimasuki Malaikat." ('Aisyah berkata, "Beliau baru mau masuk setelah saya mengeluarkan bantal itu.") (135)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

134. Al Hafizh mengomentari perkataan ini, "Perkataan ini mengandung pengertian bahwa para Malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar. Hal inilah yang menyebabkan Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) tidak mau masuk. Beliau mendahulukan perkataan, 'Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini...' dari perkataan, 'Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar seperti ini tidak akan dimasuki Malaikat' adalah untuk memberi penekanan larangan terhadap para pembuat gambar. Hal ini karena ancaman tersebut meskipun ditujukan kepada pembuatnya, tetapi terkena juga kepada orang-orang yang menggunakannya, karena gambar-gambar tersebut dibuat tentu untuk digunakan. Jadi, pembuat adalah yang menjadi sebab adanya gambar-gambar tersebut, sedangkan pemakai adalah orang yang menggunakannya langsung. Oleh karena itu, orang yang memakai gambar-gambar tersebut juga layak terkena larangan tersebut."

135. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IX/ 204 & X/ 319-320), Muslim (VI/ 160), Ath Thayalisi dalam kitab Musnadnya (I/ 357-359), Abu Bakar Asy Syafi'i dalam kitab Al Fawaid (II/ 61, 67 & 68), Al Baihaqi (VII/ 267), Al Baghawi (III/ 23/ 2).

Al Baghawi berkata, "Dalam hadits ini terkandung dalil bahwa orang yang diundang untuk suatu acara yang di dalamnya terdapat kemungkaran dan kesia-siaan maka wajib untuk tidak menghadirinya. Lain halnya bila kedatangan dia maksudkan untuk melarang orang-orang sehingga kemungkaran tersebut diharapkan ditinggalkan atau berhenti. Bila keadaannya seperti itu maka dia dibolehkan menghadirinya."

Saya berkata: Zhahirnya hadits ini bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah pada bahasan ke-38, karena dalam hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menggunakan bekas tabir yang bergambar setelah dipotong dan dijadikan menjadi dua bantal; sedangkan pada hadits ini beliau tidak mau menggunakan bantal yang bergambar sama sekali.

Dalam kitab Fathul Bari, Al Hafizh menyebutkan beberapa perkataan Ulama yang mengkompromikan dua hadits ini. Di situ dia menyebutkan pendapatnya sendiri yang berbeda dengan pendapat-pendapat ulama yang disebutkannya. Menurut Al Hafizh, 'Aisyah memotong bekas tabir itu di tengah-tengah gambar, sehingga gambarnya menjadi rusak. Oleh karena itu Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mau menggunakannya untuk bantalan. Dia kemudian berkata, "Pengkompromian kedua hadits ini didukung oleh hadits sebelumnya yang melarang adanya gambar-gambar dan hadits yang akan datang yang diriwayatkan dari Abu Hurairah."

Saya berkata: Pengkompromian kedua hadits ini memang harus dilakukan mengingat adanya tambahan yang ada pada hadits ini, karena pada lafal tambahan ini secara tegas disebutkan bahwa beliau tidak mau menggunakan bantal bergambar meskipun hal itu dihinakannya (maksudnya, tidak dipajang, Pent.). Akan tetapi, apabila gambar tersebut hanya bisa diubah dengan cara menghancurkan pakaian atau kain yang bergambar tersebut, maka hal ini dimaafkan dengan alasan untuk menjaga harta (agar tidak terbuang sia-sia).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (66)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

33. Tidak Menghadiri Undangan Acara yang Mengandung Maksiat.

Dari 'Ali, ia berkata,

"Suatu ketika saya membuat makanan, kemudian saya undang Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Tatkala beliau datang, beliau melihat gambar-gambar di rumah saya. Beliau pulang. (Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusan, apa yang membuatmu pulang?' Beliau menjawab, 'Di dalam rumahmu ada tabir yang bergambar, karena Malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.')" (133)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

133. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (II/ 323) dan Abu Ya'la dalam kitab Musnadnya (I/ 31; I/ 37; II/ 39). Tambahan lafal dalam kurung terdapat dalam riwayat Abu Ya'la. Sanad hadits ini shahih.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (65)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

32. Puasa Sunnah Tidak Wajib Diganti.

Abu Juhaifah menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda'. Dia berkata,

"Pada suatu hari Salman mengunjungi Abu Darda'. Sampai di rumah Abu Darda' dia melihat istrinya, yaitu Ummu Darda' memakai pakaian harian biasa (131). Salman bertanya, 'Ada apa denganmu, wahai Ummu Darda'.' Dia menjawab, 'Saudaramu, Abu Darda', malam hari shalat malam, siangnya puasa. Dia rupanya tidak memperhatikan lagi urusan dunia!' Sejurus kemudian datanglah Abu Darda'. Dia sambut tamunya dengan senang hati, lalu menghidangkan makanan untuknya. Salman kemudian berkata kepada Abu Darda', 'Makanlah!' Dia menjawab, 'Saya sedang puasa.' Salman lalu berkata, 'Sungguh, saya memohon dengan sangat agar kamu mau memutus puasamu. Saya tidak akan makan kalau kamu tidak mau makan.' Abu Darda' pun ikut makan bersama Salman. Hari itu Salman menginap di rumah Abu Darda'. Tatkala Abu Darda' bangun hendak shalat malam, Salman mencegahnya dan berkata, 'Wahai Abu Darda', tubuhmu mempunyai hak atas kamu. Tuhanmu mempunyai hak atas kamu. (Tamumu mempunyai hak atas kamu). Istrimu juga mempunyai hak atas kamu. Oleh karena itu, silakan kamu puasa, berbuka, shalat, dan juga jangan lupa mengumpuli istrimu. Berilah pemilik hak itu haknya masing-masing.' Ketika menjelang Shubuh Salman berkata, 'Sekarang shalatlah kalau kamu mau!' Keduanya kemudian bangun, wudhu, lalu shalat. Keduanya kemudian keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Abu Darda' kemudian menemui Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk mengabarkan apa yang dilakukan Salman terhadapnya. Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) berkata, 'Wahai Abu Darda', tubuhmu mempunyai hak atas kamu seperti yang dikatakan Salman.' (Dalam riwayat lain disebutkan: 'Benarlah yang dilakukan Salman.')" (132)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

131.Maksudnya tidak memakai pakaian yang bagus untuk berhias di hadapan suaminya.

132. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IV/ 170-171), At Tirmidzi (III/ 290), Al Baihaqi (IV/ 276), dan Ibnu Asakir (XIII/ 371/ 2). Lafal hadits di atas adalah yang terdapat dalam riwayat Al Baihaqi. At Tirmidzi berkata, "Hadits ini shahih." Tambahan lafal di antara tanda kurung terdapat dalam riwayat Al Bukhari dan At Tirmidzi.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (64)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

32. Puasa Sunnah Tidak Wajib Diganti.

Dari Abu Sa'id Al Khudri (radhiyallaahu 'anhu), ia berkata,

"Saya pernah membuatkan Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) makanan. Tidak lama kemudian datanglah Rasulullah dan para shahabatnya. Tatkala makanan tersebut telah terhidang, ada salah seorang shahabat berkata, 'Saya sedang puasa.' Kepada para shahabatnya Rasulullah berkata, 'Saudara kalian telah mengundang kalian untuk makan dan dia telah bersusah-payah mengusahakan makanan yang telah terhidang ini.' Lalu kepada orang tersebut beliau berkata, 'Putuslah puasamu dan puasalah di hari lain sebagai gantinya bila kamu mau.'" (130)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

130. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi (IV/ 279) dengan sanad hasan sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh dalam kitab Fathul Bari (IV/ 170).

Saya berkata: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al Ausath (I/ 132/ 1). Saya telah membeberkan takhrij hadits ini dalam kitab Al Irwa' (hadits no. 1952) sehingga membuat hadits ini semakin kuat.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (63)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

31. Memutus Puasa Bila Menghadiri Jamuan Makan.

Dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, "Pernah suatu ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam datang kepada saya dan berkata, 'Adakah kamu mempunyai makanan?' Saya menjawab, 'Tidak.' Lalu beliau berkata, 'Kalau begitu, saya akan puasa.' Di saat lain beliau juga pernah datang kepada saya. Pada waktu itu saya baru saja mendapat hadiah sepotong hais (128). Saya simpan hais tersebut karena saya tahu beliau menyukainya. Saya pun memanggil beliau, 'Wahai Rasulullah, saya mendapat hadiah sepotong hais. Saya sengaja menyimpan hais ini untukmu.' Beliau menjawab, 'Bawa ke sini! Sebenarnya tadi pagi saya puasa.' Beliau makan sebagian hais tadi, kemudian bersabda, 'Sesungguhnya orang yang puasa sunnah itu seperti orang yang hendak mengeluarkan sedekah; bila mau maka dia boleh melaksanakannya, dan bila tidak mau maka dia boleh mengurungkannya.'" (129)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

128. Hais adalah jenis makanan yang terbuat dari bahan kurma, tepung, dan minyak samin. Pent.

129. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dengan sanad shahih sebagaimana telah saya sebutkan dalam kitab Al Irwa' (IV/ 135/ 636).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (62)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

31. Memutus Puasa Bila Menghadiri Jamuan Makan.

"Orang yang berpuasa sunnah menjadi pemegang kendali dirinya apakah ia akan meneruskan puasanya ataukah membatalkannya." (127)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

127. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dalam kitab Al Kubra (II/ 64), Al Hakim (I/ 436), Al Baihaqi (IV/ 276) melalui jalur periwayatan Sammak bin Harb dari Abu Shalih dari Ummu Hani' secara marfu'.

Hakim berkata, "Hadits ini shahih sanadnya" dan Adz Dzahabi setuju dengan penilaian Al Hakim. Memang keadaan hadits ini sebagaimana yang keduanya katakan. Sammak tidak sendirian meriwayatkan hadits tersebut. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Syu'bah. Syu'bah berkata, "Ja'dah menyampaikan kepada saya dari Ummu Hani' perkataan dalam hadits ini." Syu'bah berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ja'dah, 'Apakah kamu mendengarnya sendiri dari Ummu Hani?' Ja'dah menjawab, 'Keluargaku dan Abu Shalih, yaitu maula Ummu Hani', meriwayatkannya dari Ummu Hani.'"

Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Daraquthni dalam kitab Al Afrad (Juz II hadits no. 30 dan 31 dalam naskah susunan saya), Al Baihaqi, Ahmad (VI/ 341), Ibnu Adi dalam kitab Al Kamil (II/ 59). Ini jalur periwayatan lain yang menjadikannya kuat.

Hadits ini juga mempunyai jalur periwayatan lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Yazid bin Abu Ziyad dari 'Abdullah bin Al Harits dari Ummu Hani' dengan lafal yang semakna dengan hadits ini. Sanad ini akan menjadi kuat bila ada hadits-hadits lain yang mendukungnya. Al Hafizh Al Iraqi dalam kitab Takhrij Al Ihya' (II/ 231) berkata, "Sanadnya hasan."

Perhatian: Syaikh Syu'aib Al Arnauth dalam kitab Syarah As Sunnah (VI/ 371) dan dalam kitab Tahdzib Al Kamal (IV/ 569) mengomentari penilaian shahih Al Hakim terhadap hadits ini. Dia berkata, "Abu Shalih Badzam maula Ummu Hani' seorang periwayat yang dha'if dan mudallis. Syaikh Nashiruddin Al Albani keliru dalam menilai hadits ini dalam kitabnya, Adab Az Zifaf. Dia menyangka Abu Shalih As Saman seorang yang tsiqah. Dia setuju saja dengan penilaian shahih Al Hakim dan Adz Dzahabi." Kemudian secara panjang lebar dia membeberkan takhrij hadits ini yang tidak berguna sama sekali. Dia tetap bersikukuh menilai hadits ini lemah dengan alasan bahwa Sammak diperselisihkan oleh para ulama; dia telah keliru dalam menyebut tentang 'Yaum Al Fath' dalam hadits tersebut; dia majhul; dia dha'if. Begitulah katanya.

Guna menyampaikan kebenaran, perkataan Al Arnauth di atas saya jawab:

Pertama. Perkataan dia di atas hanyalah su'uzhan dan mencari-cari kesalahan saya. Saya katakan begitu karena dalam kitab Adab Az Zifaf itu saya menyebutkan Abu Shalih maula Ummu Hani'. Kalaupun tambahan itu tidak disebutkan, sebenarnya para pemula dalam ilmu hadits sekalipun akan paham, karena Abu Shalih masyhur di kalangan para ulama. Bagi orang yang berlaku lurus dalam mencari kebenaran akan berpendapat bahwa orang yang telah menghabiskan setengah abad umurnya untuk menekuni ilmu hadits tentu lebih layak paham. Saya yakin Syaikh Syu'aib tahu tentang Abu Shalih itu. Akan tetapi,...???!

Saya sendiri menyetujui penilaian shahih Al Hakim terhadap hadits tersebut tidak lain karena adanya jalur-jalur periwayatan lain yang menguatkan. Ketika menyebutkan jalur periwayatan lain itu, yaitu pada hadits yang kedua, saya berkata, "Sanad ini menguatkan sanad yang pertama."

Perkataan saya di atas jelas menyiratkan bahwa jalur periwayatan yang pertama tidak kuat. Saya sendiri telah menjelaskan kelemahan hadits ini dalam kitab Shahih Abu Dawud (hadits no. 2120).

Kedua. Penilaian dha'if dia terhadap tiga jalur periwayatan hadits ini yang melalui Abu Shalih, Ja'dah, dan Yazid bin Abu Ziyad, memang bisa diterima bila dalam keadaan sendiri-sendiri. Akan tetapi, mengapa Syaikh Syu'aib Al Arnauth berpaling dari kaidah "Hadits dha'if yang mempunyai beberapa jalur periwayatan bisa menjadi kuat bila hadits-hadits tersebut tidak sangat lemah," padahal kaidah ini bisa diterapkan dalam hadits yang sedang kita bicarakan? Apalagi Al Hafizh Al Iraqi menilai hasan salah satu di antara ketiga jalur tersebut! Apakah ini sebagai salah satu bentuk pembelaan dia terhadap madzhabnya, ataukah dia ingin populer dengan cara menampakkan perbedaan sehingga tidak dikatakan oleh orang-orang yang mengenalnya bahwa kebanyakan keterang-keterangan dia dalam masalah hadits diambil dari kitab-kitab Al Albani?!

Bila penjelasan saya di atas belum cukup untuk membuktikan bahwa penilaiannya terhadap hadits ini adalah lemah, maka kami juga telah menyebutkan hadits lain yang kuat yang mendukung hadits ini, yaitu hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah dan lainnya; juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri yang akan kami sebutkan sesudah ini. Mudah-mudahan hal itu akan membuat dia tunduk dan kembali kepada kebenaran. Insya Allah.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (61)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

31. Memutus Puasa Bila Menghadiri Jamuan Makan.

"Bila salah seorang dari kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah memenuhi undangan tersebut. Bila dia mau, silakan makan; bila tidak mau, biarkan saja." (126)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

126. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad (III/ 392), Abd bin Humaid dalam kitab Al Muntakhab (I/ 116), dan Ath Thahawi dalam kitab Al Musykil (IV/ 148).

An Nawawi berkata, "Bila orang yang diundang itu puasa sunnah dan bila dia tetap puasa membuat orang yang mengundang kurang berkenan, maka puasanya lebih baik diputus."

Dalam kitab Al Fatawa (IV/ 143) Ibnu Taimiyah mengemukakan perkataan serupa.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (60)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

30. Wajib Memenuhi Undangan Walaupun Sedang Berpuasa.

Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Bila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika tidak sedang berpuasa hendaklah ia ikut makan; dan jika sedang berpuasa hendaklah ia ikut mendoakan." (125)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

125. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (IV/ 153), An Nasai dalam kitab Al Kubra (II/ 62), Ahmad (II/ 507), Al Baihaqi (VII/ 263) dari Abu Hurairah secara marfu'. Lafal hadits di atas adalah yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi.

Hadits di atas didukung oleh hadits lain dari 'Abdullah bin Mas'ud yang diriwayatkan oleh Ath Thabarani (III/ 83/ 2) dan Ibnu As Suni (hadits no. 483). Sanadnya shahih sebagaimana saya jelaskan dalam kitab Al Irwa' (hadits no. 2013).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (59)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

29. Wajib Mendatangi Undangan Walimah.

Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Bila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri acara walimah, maka hendaklah memenuhi undangan tersebut, (baik acara pernikahan atau lainnya). Barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut berarti telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (124)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

124. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IX/ 198), Muslim (IV/ 152), Ahmad (hadits no. 6337), dan Al Baihaqi (VII/ 262) dari Ibnu 'Umar.

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan tambahan yang kedua. Sanadnya shahih sebagaimana disebutkan oleh Al Hafizh dalam kitab At Talkhish. Lafazh hadits dengan tambahan kedua itu juga diriwayatkan oleh Ahmad (hadits no. 5263) melalui jalur periwayatan lain.

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahihnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Fath (IX/ 201). Hadits ini didukung oleh hadits sebelumnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

Dalam hadits tersebut terdapat dalil tentang wajibnya memenuhi undangan. Hal ini karena sebutan 'durhaka' hanya ditujukan untuk tindakan meninggalkan kewajiban sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (58)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

29. Wajib Mendatangi Undangan Walimah.

Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Bebaskanlah tawanan (122), penuhilah undangan, dan jenguklah orang yang sakit!" (123)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

122. Maksud hadits tersebut: Bebaskanlah tawanan dari tangan musuh dengan harta tebusan atau dengan cara lainnya.

123. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IX/ 198) dan Abd bin Humaid dalam kitab Al Muntakhab min Musnadih (I/ 65) dari Abu Musa Al Asy'ari.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (57)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

28. Dalam Walimah Tidak Boleh Hanya Orang Kaya yang Diundang.

Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang kaya diundang menghadirinya tetapi orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan walimah berarti dia mendurhakai Allah dan Rasul-Nya." (121)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

121. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (IV/ 154) dan Al Baihaqi (VII/ 262) dari Abu Hurairah secara marfu', tetapi diriwayatkan oleh Al Bukhari (IX/ 201) secara mauquf. Meskipun begitu riwayat Al Bukhari dihukumi marfu' sebagaimana dijelaskan oleh Al Hafizh ketika memberi penjelasan hadits tersebut. Ketika memberi penjelasan terhadap perkataan Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), "Orang-orang kaya diundang untuk menghadirinya," dia berkata, "Kalimat tersebut berbicara tentang hidangan walimah. Kalau orang yang diundang dalam walimah tersebut umum, meliputi orang kaya maupun orang miskin, tentu hidangan tersebut tidak dikatakan sejelek-jelek makanan."

Saya telah mentakhrij hadits ini dalam kitab Irwa' Al Ghalil dan saya katakan di sana bahwa hadits tersebut mempunyai beberapa jalur periwayatan lain serta beberapa hadits pendukung.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (56)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

27. Orang-orang Kaya Ikut Menyumbang dalam Acara Walimah.

Anas (radhiyallaahu 'anhu) berkata,

"Di tengah perjalanan Ummu Sulaim mempersiapkan Shafiyah untuk diserahkan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pada malam harinya untuk beliau nikahi. Pagi harinya Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) pun sudah resmi menjadi pengantin. Beliau kemudian berkata, 'Barangsiapa mempunyai sesuatu yang bisa disumbangkan, hendaklah disumbangkan!' (Dalam riwayat lain disebutkan: 'Barangsiapa mempunyai kelebihan bekal, hendaklah menyumbangkannya kepada kami!') Beliau menghamparkan lembaran kulit yang disamak. Ada orang yang menyumbang keju, ada yang menyumbang kurma, ada yang menyumbang minyak samin. Mereka membuat hais (119). (Mereka pun bersama-sama makan hais tersebut dan minum air dari kolam di samping mereka yang menampung air hujan). Begitulah walimah yang diadakan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam." (120)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

119. Hais adalah makanan yang dibuat dari campuran keju, kurma dan minyak samin.

120. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari, Muslim, Ahmad (III/ 102 & 195); dan lafal lain dalam hadits di atas adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad (VIII/ 122 & 123) dan Al Baihaqi. Lafal hadits tersebut adalah yang dia riwayatkan. Tambahan lafal hadits yang berada dalam tanda kurung adalah yang diriwayatkan oleh Muslim (IV/ 148).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (55)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

26. Boleh Mengadakan Walimah Tanpa Hidangan Daging.

Dari Anas radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

"Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) pernah tinggal di suatu daerah antara Khaibar dan Madinah selama tiga malam. Di sana beliau menikahi Shafiyah. Saya mengundang orang-orang Islam di situ untuk mendatangi walimah beliau. Dalam walimah tersebut tidak terhidang roti maupun daging. Saya hanya disuruh oleh beliau mengambil lembaran kulit yang telah disamak, lalu saya hamparkan. (Dalam riwayat lain disebutkan: 'Saya menggali beberapa lobang; lalu orang-orang menghamparkan lembaran kulit yang telah disamak di atas lobang-lobang tersebut.') Kemudian saya meletakkan kurma, keju, dan minyak samin di atas lembaran-lembaran kulit itu. (Lalu mereka pun makan dan kenyang.)" (118)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

118. Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bukhari (VII/ 387) dan lafal di atas adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (IV/ 147) dan lafal dengan tambahan di atas adalah yang dia riwayatkan; juga diriwayatkan oleh An Nasai (II/ 93), Al Baihaqi (VII/ 259); dan Ahmad (III/ 259 & 264). Lafal hadits dengan tambahan di atas adalah yang dia riwayatkan juga.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (54)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

25. Adab-adab Walimah.

Dari Anas radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

"Saya tidak menyaksikan walimah yang diadakan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika beliau menikahi istri-istrinya seperti walimah ketika beliau menikahi Zainab. Beliau menyembelih seekor kambing."

(Anas berkata, "Beliau menjamu mereka dengan roti dan daging sampai tidak habis.") (117)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

117. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (VII/ 387) dan lafal di atas adalah yang dia riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/ 137), Ibnu Majah (I/ 590), Ahmad (III/ 98, 99, 105, 163, 172, 195, 200, 227, 236, 241, 246 & 263). Tambahan lafal di atas adalah yang dia riwayatkan.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (53)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

25. Adab-adab Walimah.

Dari Anas radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

Tatkala 'Abdurrahman bin 'Auf hijrah ke Madinah, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mempersaudarakannya dengan Sa'ad bin Ar Rabi' Al Anshari. (Sa'ad mengajak 'Abdurrahman ke rumahnya. Sa'ad menyuguhkan makanan, lalu keduanya pun makan bersama.) Sa'ad berkata, "Wahai saudaraku, saya adalah penduduk Madinah (dalam riwayat lain disebutkan: orang Anshar) yang paling kaya. Silakan kamu tengok harta-hartaku, lalu ambillah separonya (dalam riwayat lain disebutkan: Mari aku ajak kamu ke kebunku. Kita bagi dua kebun itu). Aku juga mempunyai dua istri (sedangkan engkau adalah saudaraku karena Allah dan engkau belum punya istri). Siapa di antara keduanya yang menarik hatimu, (katakanlah kepadaku). Yang telah kamu pilih itu akan aku cerai. (Lalu, bila iddahnya telah selesai, silakan kamu nikahi). 'Abdurrahman menjawab, "(Tidak usah begitu, demi Allah!) Semoga Allah memberkahi istri dan hartamu. Tunjukkan saja kepadaku pasar." Mereka pun lalu menunjukkan pasar. 'Abdurrahman pun pergi ke pasar. Di sana ia pun melakukan jual-beli dan mendapatkan keuntungan. (Untuk selanjutnya dia pergi ke pasar secara rutin). Kadang-kadang ia membawa sedikit keju dan minyak samin (dari sisa dagangannya). (Ia membawa sisa dagangan tadi untuk keluarganya). Hal itu berlangsung lama sesuai yang dikehendaki Allah. Suatu ketika ia datang kepada Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) dengan pakaian yang penuh dengan noda-noda minyak wangi ja'faran (113) (dalam riwayat lain disebutkan: noda-noda minyak wangi khaluq (114)). Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, "Ada apa denganmu?" 'Abdurrahman menjawab, "Wahai Rasulullah, saya telah menikah dengan wanita (Anshar)." Beliau bertanya, "Apa maskawinnya?" Dia menjawab, "Emas satu nawat (115)." Beliau bersabda,

فَبَارَكَ اللَّهُ لَكَ

Fabaarakallaahu laka.

"Semoga Allah memberkahi pernikahanmu."

"Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing. (Jadi beliau membolehkan mengadakan walimah dengan menyembelih seekor kambing saja.) 'Abdurrahman berkata, "Kiranya saya ingin bisa mengangkat batu yang di bawahnya bisa kutemukan (emas atau perak)." (Anas berkata, "Saya menyaksikan, setelah kematian 'Abdurrahman, masing-masing istrinya mendapat bagian seratus ribu dinar.") (116)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

113. Jenis minyak wangi, Pent.

114. Khaluq adalah jenis minyak wangi terkenal yang terbuat dari campuran ja'faran dan minyak-minyak wangi lainnya. Warna khaluq dominan merah dan kuning.

115. Dalam kitab An Nihayah Ibnu Al Atsir berkata, "Nawat adalah sebutan untuk lima dirham. Al Azhari berkata, 'Lafal hadits menunjukkan bahwa 'Abdurrahman menikahi wanita dengan maskawin lima dirham emas.'"

Perkataan serupa itu dibawakan pula oleh Al Hafizh dalam kitab Al Fath (IX/ 192) dari sejumlah besar ulama.

Peringatan: Ada hadits yang menjelaskan pengertian nawat yang diriwayatkan melalui beberapa jalur periwayatan dari Anas, ia berkata, "Kami mengumpulkannya seperempat dinar." Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al Ausath (I/ 131/ 2 -dari kitab Zawaidnya). Dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Ma'mar bin Sahl yang tidak saya ketahui biografinya.

Al Haitsami dalam kitabnya (IV/ 52) berkata, "Di dalam hadits ini terdapat Al Qasim bin Ma'n yang tidak saya ketahui biografinya." Perkataan dia itu keliru karena Al Qasim bin Ma'n adalah periwayat tsiqah yang utama; seorang periwayat yang dipakai oleh Abu Dawud dan An Nasai. Barangkali dia ingin menulis Ma'mar bin Sahl, tetapi lupa sehingga menulis Al Qasim bin Ma'n. Wallahu a'lam.

Saya menemukan biografi Ma'mar bin Sahl dalam kitab Ats Tsiqat karya Ibnu Hibban (IX/ 196 -Al Hind). Di situ Ibnu Hibban berkata, "Ma'mar bin Sahl bin Ma'mar Al Ahwazi adalah seorang syaikh yang mumpuni dan tidak terkenal."

Akan tetapi, salah seorang periwayat yang meriwayatkan darinya, yaitu Muhammad bin Mahmawaih Al Jauhariyyah, guru Ath Thabarani, adalah seorang yang terkenal dan banyak meriwayatkan hadits. Ada kurang lebih dua puluh hadits yang Ath Thabarani riwayatkan dari dia (hadits no. 7325-7343 menurut penomoran saya).

116. Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari (IV/ 232; VII/ 89; dan IX/ 95, 190-192), An Nasai (II/ 93), Ibnu Sa'ad (III/ 2/ 77), Al Baihaqi (VII/ 258), Ahmad (III/ 165, 190, 204, 226, 271) dan Abul Hasan Ath Thusi dalam kitab Al Mukhtashar (I/ 110/ 1). Lafal di atas adalah yang terdapat dalam riwayat Ahmad dan Ath Thusi. Kedua sanadnya shahih karena para periwayatnya biasa dipakai oleh Muslim. Tambahan lafal hadits yang berada dalam tanda kurung juga yang terdapat dalam riwayat dua orang imam itu; sedangkan tambahan-tambahan lainnya terdapat dalam riwayat Al Bukhari, Ahmad, An Nasai, dan Ibnu Sa'ad.

Hadits tersebut terdapat dalam riwayat Muslim (IV/ 144-145), Abu Dawud (I/ 329), At Tirmidzi (II/ 172-173) yang sekaligus menilainya shahih, Ad Darimi (III/ 104 & 143), Ibnu Majah (I/ 589-590). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Malik (II/ 76-77), Ath Thahawi dalam kitab Al Musykil (IV/ 145), Ibnul Jarud dalam kitab Al Muntaqa (hadits no. 715), dan Ath Thayalisi (I/ 306) dengan agak ringkas tanpa kisah Sa'ad dengan 'Abdurrahman. Saya telah mentakhrij empat jalur periwayatan hadits tersebut yang diriwayatkan Anas. Saya juga menyebutkan hadits lain yang mendukung hadits tersebut yang diriwayatkan dari 'Abdurrahman sendiri dalam kitab saya Irwa' Al Ghalil (hadits no. 198).

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (52)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

25. Adab-adab Walimah.

Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam,

"Bersahabatlah kamu dengan orang Mukmin; dan usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang yang bertaqwa." (112)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

112. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim (IV/ 128), dan Ahmad (III/ 38) dari Abu Sa'id Al Khudri. Al Hakim berkata, "Sanad hadits ini shahih." Adz Dzahabi sepakat dengan penilaian Al Hakim.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Hadits Adab Az Zifaf (51)

أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ

Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati.

Adab Az Zifaf.
Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah.

Adab Menikah.

25. Adab-adab Walimah.

Dari Anas radhiyallaahu 'anhu, ia berkata,

"Tatkala Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahi Shafiyyah, beliau menjadikan pembebasan dirinya sebagai mahar. Beliau mengadakan walimah selama tiga hari." (111)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

111. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan sanad hasan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Fath (IX/ 199). Hadits yang semakna terdapat dalam kitab Shahih Al Bukhari (VII/ 387). Lafal hadits tersebut akan kita bawakan pada bahasan ke-26.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: (أَدَابُ الزِّفَافِ فِى السُّنَّةِ الْمُطَهَّرَةِ) Adaabuz Zifaafi fis Sunnatil Muthahharati, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, Penerbit: Dar As Salam, Tanpa Keterangan Cetakan, Tahun: 1423 H/ 2002 M, Judul Terjemahan: Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, Penerjemah: Abu Shafiya, Editor: Abu Hanief, Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/ Maret 2004 M, Cetakan Ketiga.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Daftar Isi (2) | Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari

Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari.

Fathul Baari, Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari

Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullaah.

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi (2).

Kitabul Ilmi.

Keutamaan Ilmu dan Firman Allah.

Seseorang yang Ditanya pada Saat Ia Sedang Berbicara, Kemudian Ia Menyempurnakan Pembicaraannya dan Menjawab Pertanyaan.

Meninggikan Suara untuk Memberitahu.

Perkataan Ahli Hadits ('Anba'anaa, Akhbaraanaa, Haddatsanaa) Bertanya untuk Menguji Ilmu yang Dimiliki.

Tentang Ilmu.

Perkataan Ahli Hadits.

Metode Munawalah dan Pengiriman Surat oleh Ulama ke Berbagai Daerah.

Duduk Paling Belakang dalam Suatu Majelis dan Menempati Tempat yang Kosong.

Sabda Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam), "Rubba Muballagin 'aw `Aa min Saami`in".

Mengetahui Sebelum Berkata dan Berbuat.

Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) Memilih Waktu yang Tepat untuk Memberi Nasihat dan Mengajarkan Ilmu agar Para Sahabat Tidak Meninggalkan Majelis.

Jika Allah Menghendaki Kebaikan Seseorang, Maka Dia akan Menjadikannya Sebagai Ahli Agama.

Keutamaan Memahami Ilmu.

Tekun dalam Mencari Ilmu dan Hikmah.

Musa ('alaihis salaam) Pergi ke Laut untuk Menemui Nabi Khidhir ('alaihis salaam).

Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) Bersabda, "Ya Allah, Ajarkan kepadanya Al Qur`an."

Kapan Diperbolehkan Mendengar Pendapat Anak Kecil.

Pergi Menuntut Ilmu.

Keutamaan Orang yang Mengetahui dan Mengajar.

Hilangnya Ilmu dan Munculnya Kebodohan.

Keutamaan Ilmu.

Fatwa yang Dikeluarkan Seorang Mufti Sedang Dia Duduk di atas Binatang.

Menjawab Fatwa dengan Isyarat Tangan atau Kepala.

Anjuran Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) kepada Utusan Abdul Qais untuk Menjaga Iman dan Ilmu Pengetahuan.

Bepergian dan Mengajarkan Ilmu.

Bergantian Pikiran dalam Menuntut Ilmu.

Marah dalam Memberi Nasihat dan Mengajar Jika Melihat Sesuatu yang Dibenci.

Bersimpuh di Hadapan Seorang Imam atau Muhadits.

Mengulangi Hadits Sebanyak Tiga Kali Supaya Dipahami.

Mengajarkan Ilmu kepada Hamba Sahaya dan Keluarga.

Memberikan Nasihat dan Pelajaran kepada Kaum Wanita.

Antusiasme untuk Mendapatkan Hadits.

Cara Allah Mencabut Ilmu.

Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) Mengajari Kaum Wanita.

Menanyakan Sesuatu yang Didengar Sampai Mengerti.

Menyampaikan Ilmu Bagi yang Hadir kepada yang Tidak Hadir.

Dosa Orang yang Berbuat Dusta Terhadap Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).

Penulisan Ilmu.

Ilmu dan Nasihat di Malam Hari.

Membicarakan Ilmu Sebelum Tidur.

Menghafal Ilmu.

Mendengarkan Ulama.

Jika Ditanya Siapakah yang Lebih Mengetahui? Maka Hendaknya Menyerahkannya kepada Allah.

Seseorang yang Bertanya dengan Berdiri Sedangkan yang Alim dalam Keadaan Duduk.

Bertanya dan Memberi Fatwa Ketika Melontar Jumrah.

Firman Allah, "Dan Tidaklah Kamu Diberi Pengetahuan Melainkan Sedikit." (QS. Al Israa` (17): 85)

Meninggalkan Sebagian Ikhtiyar Karena Takut Sebagian Manusia Tidak Memahaminya Sehingga Melakukan Kesalahan yang Lebih Besar.

Mengkhususkan Suatu Pengetahuan kepada Suatu Kaum dan Tidak Memberikannya kepada Kaum yang lain, karena Khawatir Mereka Tidak Memahaminya.

Malu dalam Menuntut Ilmu.

Orang yang Malu Kemudian Menyuruh Orang Lain untuk Bertanya.

Hukum Memberi Ilmu dan Fatwa dalam Masjid.

Menjawab Orang yang Bertanya Melebihi Apa yang Ditanyakan.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Penulis: Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullaah, Peneliti: Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Beirut - Lebanon, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Fathul Baari, Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari, Penerjemah: Gazirah Abdi Ummah, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan Kesebelas, Juli 2013 M.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Daftar Isi | Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari

Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari.

Fathul Baari, Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari

Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullaah.

Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi.

Nota Kesepakatan Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah dan Pustaka Azzam.

Surat Rekomendasi MUI.

Kata Pengantar Penerbit.

Biografi Singkat Imam Hafizh Ibnu Hajar (773-802 H).

Kata Pengantar.

Kitab Bad`il Wahyi.

Permulaan Turunnya Wahyu.

Cara Permulaan Turunnya Wahyu Kepada Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam).

Kitabul Imam.

Sabda Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), "Dasar Islam Ada Lima Perkara".

Do'a Adalah Iman.

Masalah Iman dan Firman Allah.

Orang Muslim Adalah Orang yang Menyelamatkan Orang Islam dari Lisan dan Tangannya.

Bagaimanakah Islam yang Paling Baik?

Memberi Makan Adalah Perangai Islam.

Mencintai Saudaranya Sebagaimana Mencintai Dirinya Sendiri Adalah Sebagian dari Iman.

Mencintai Rasul shallallaahu 'alaihi wa sallam Sebagian dari Iman.

Manisnya Iman.

Mencintai Kaum Anshar Adalah Tanda Keimanan.

Bab.

Menghindar dari Fitnah Merupakan Bagian dari Agama.

Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) Bersabda, "Aku Adalah Orang yang Paling Mengetahui Tentang Allah."

Benci untuk Kembali kepada Kekufuran Seperti Benci untuk Dimasukkan ke dalam Neraka Adalah Sebagian dari Iman.

Tingkatan Orang-orang yang Beriman dalam Berbuat.

Malu Adalah Sebagian dari Iman.

Bab.

Benci untuk Kembali kepada Kekufuran Seperti Benci.

Orang yang Mengatakan "Iman Adalah Perbuatan."

Keislaman yang Disebabkan Sikap Menyerah atau Takut Dibunuh Adalah Keislaman yang Tidak Sebenarnya.

Menyebarkan Salam Termasuk Bagian dari Islam.

Durhaka kepada Suami Adalah Perbuatan Kufur.

Maksiat Adalah Perbuatan Jahiliyah dan Pelakunya Tidak Dianggap Kafir, Kecuali Melakukan Perbuatan Syirik.

Bab.

Kezhaliman yang Paling Besar.

Tanda-tanda Orang Munafik.

Melaksanakan Shalat pada Lailatul Qadar Adalah Sebagian dari Iman.

Jihad Adalah Sebagian dari Iman.

Ikhlas Mengerjakan Shalat Malam pada Bulan Ramadhan Adalah Sebagian dari Iman.

Mengerjakan Puasa Ramadhan dengan Ikhlas Adalah Sebagian dari Iman.

Agama Itu Mudah.

Shalat Adalah Bagian dari Iman.

Kebaikan Islam Seseorang.

Agama (Amal) yang Paling Disukai Allah Adalah yang Dilakukan Secara Terus Menerus.

Bertambah dan Berkurangnya Iman.

Zakat Adalah Sebagian dari Islam.

Melayat Jenazah Merupakan Bagian dari Iman.

Seorang Mukmin Takut Amalnya akan Hilang Tanpa Disadari.

Pertanyaan Jibril kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam Tentang Iman, Islam, Ihsan, Hari Akhir dan Penjelasan Nabi kepadanya.

Bab.

Keutamaan Orang yang Memelihara Agamanya.

Melaksanakan 1/5 dalam Pembagian Rampasan Perang Adalah Sebagian dari Iman.

Setiap Perbuatan Harus Disertai Niat dan Ingin Mendapatkan Pahala, karena Setiap Orang Tergantung kepada Niatnya.

Sabda Rasul shallallaahu 'alaihi wa sallam Agama Adalah Keikhlasan.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, Penulis: Al Imam Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullaah, Peneliti: Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Beirut - Lebanon, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Fathul Baari, Penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari, Penerjemah: Gazirah Abdi Ummah, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan Kesebelas, Juli 2013 M.

===

Ary Ambary bin Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah