Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari
Ringkasan Shahih Bukhari
Kitaabul wudhu'
4. Kitab Wudhu'
35. Bab: Pendapat yang Tidak Mengharuskan Wudhu kecuali karena Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur, Berdasarkan Firman Allah Ta'ala, "Atau seorang dari kalian keluar dari tempat buang air {kamar kecil}." {QS. Al-Maa-idah (5): 5}
115. Dari Abu Sa'id al-Khudri (ra-dhiyallaahu 'anhu), bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengutus seorang untuk memanggil seorang laki-laki Anshar. Lalu ia datang dengan kepala yang meneteskan air, maka Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda! "Mungkin kami telah membuatmu tergesa-gesa." Ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika engkau tergesa-gesa atau bersetubuh tanpa mengeluarkan mani, maka engkau wajib wudhu."
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.
===
HARGA RANGKA BAJA RINGAN
Anda membutuhkan harga rangka baja ringan di Tangerang? Kami siap membantu Anda. Layanan GRATIS konsultasi, estimasi biaya, dan survei lokasi.
http://www.bajaringantangerang.com
===
Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT