Ringkasan Shahih Bukhari (114)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul wudhu'

4. Kitab Wudhu'

35. Bab: Pendapat yang Tidak Mengharuskan Wudhu kecuali karena Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur, Berdasarkan Firman Allah Ta'ala, "Atau seorang dari kalian keluar dari tempat buang air {kamar kecil}." {QS. Al-Maa-idah (5): 5}

36.(107) Perkataan 'Atha' tentang orang yang dari duburnya keluar ulat atau kemaluannya mengeluarkan semacam kutu, "Hendaknya ia mengulangi wudhunya."

37.(108) Jabir bin 'Abdillah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Jika seseorang tertawa di dalam shalatnya, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya tanpa harus mengulangi wudhunya."

38.(109) Al-Hasan berkata, "Jika seseorang memotong rambutnya atau memotong kukunya, atau melepas sepatunya, maka tidak harus mengulangi wudhunya."

39.(110) Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) berkata, "Tidak ada wudhu kecuali karena hadats."

45.(111) Diceritakan dari Jabir (ra-dhiyallaahu 'anhu), bahwa ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang dalam peperangan Dzatur Riqa', seorang laki-laki terkena panah sehingga darahnya mengucur, tapi orang itu terus saja ruku' dan sujud hingga shalatnya selesai.

40.(112) Al-Hasan berkata, "Kaum muslimin senantiasa terus shalat dalam keadaan terluka."

41-44.(113) Thawus, Muhammad, 'Atha' dan penduduk Hijaz berpendapat, "Darah tidak mengharuskan wudhu."

45.(114) Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) pernah memencet jerawatnya lalu mengeluarkan darah, tapi ia tidak mengulangi wudhunya.

46.(115) Ibnu Abi Aufa pernah meludahkan darah, tapi ia tetap melanjutkan shalatnya.

47-48.(116) Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dan al-Hasan berkata tentang orang yang berbekam, "Ia tidak perlu berwudhu kecuali hanya mencuci tempat yang dibekam {yang mengeluarkan darah}."

114. Dari Zaid bin Khalid, ia bertanya kepada 'Utsman bin 'Affan, aku katakan, "Bagaimana menurutmu jika seorang laki-laki bersetubuh [dengan istrinya 1/76] tapi tidak mengeluarkan mani?" 'Utsman menjawab, "Hendaknya ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat dan mencuci kemaluannya." 'Utsman berkata, "Aku mendengar itu dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam." Lalu aku tanyakan kepada 'Ali, Zubair, Thalhah dan Ubai bin Ka'ab, mereka pun menyuruh demikian. (117) [Dari Urwah bin Zubair, Abu Ayub menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar hal itu dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam.]

===

(107) Disambungkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih darinya.

(108) Disebutkan secara bersambung oleh Sa'id bin Manshur dan Daruquthni serta lainnya, dan ini memang shahih darinya.

(109) Disebutkan secara bersambung oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad shahih darinya, berkenaan dengan masalah pertama. Disebutkan secara bersambung pula oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada masalah lainnya, dengan sanad shahih.

(110) Disambungkan oleh Isma'il al-Qadhi dalam al-Ahkam dengan isnad shahih darinya secara marfu', yaitu riwayat dalam hadits dari paman Ubadah bin Tamim, sebagaimana disebutkan pada bab 4.

(111) Aku katakan, "Disebutkan secara bersambung oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari Jabir (ra-dhiyallaahu 'anhu). Telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192).

(112) Al-Hafizh Ibnu Hajar tidak meriwayatkannya.

(113) Atsar Thawus telah disebutkan secara bersambung oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang shahih darinya.

Atsar Muhammad bin 'Ali, yakni Abu Ja'far al-Baqir, telah disebutkan secara bersambung oleh Sumawiyah dalam kitab al-Fawaid.

Adapun 'Atha', yaitu Ibnu Abi Rabah, telah disebutkan secara bersambung oleh 'Abdurrazzaq dengan sanad shahih darinya. Sedangkan penduduk Hijaz, telah diriwayatkan oleh 'Abdurrazzaq dari Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu) dan Sa'id bin Jubair, oleh Ibnu Abui Syaibah dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dan Sa'id bin al-Musayyab, dan oleh Isma'il al-Qadhi dari para ahli fikih yang tujuh dari penduduk Madinah, dan ini pendapat Malik dan Syafi'i.

(114) Disambungkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1/141) dari jalurnya dengan sanad shahih darinya, dengan "tsumma shalla wa lam yatawadhdha' (kemudian shalat tanpa wudhu lagi)."

(115) Disambungkan oleh Sufyan ats-Tsauri dalam kitab jami'nya dengan sanad shahih darinya, yaitu 'Abdullah bin 'Ubai Ibnu Aufa, seorang shahabat, putra seorang shahabat ra-dhiyallaahu 'anhum.

(116) Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah secara bersambung dari keduanya, juga oleh Syafi'i dan al-Baihaqi (1/140) dari Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dengan sanad shahih.

(117) Aku katakan: Hadits ini disebutkan juga secara marfu' dari Ubay di akhir kitab ke 5, yaitu hadits yang mansukh (dihapus hukumnya) berdasarkan kesepakatan keempat imam dan lainnya. Adapun yang menasakhnya sudah jelas. Silakan periksa kitab Shahih Muslim (1/187). Dalam hal ini terkandung pelajaran yang sangat berharga: Bahwa adakalanya sunnah tidak diketahui oleh para tokoh shahabat, dan seringkali tidak diketahui oleh sebagian imam, sebagaimana yang pernah ditulis Imam Syafi'i, "Tidak ada seorang pun kecuali pendapatnya dihapus oleh sunnah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Maka jikalau engkau mengucapkan suatu pendapat, atau menghubungkan dengan suatu sumber yang berasal dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, yang bertolak belakang dengan pendapatku, maka yang benar adalah ucapan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan itu adalah pendapatku." (Shifatush shalah, hal 29-30, cetakan keenam, terbitan al-Maktab al-Islami). Dalam hal ini juga terkandung bantahan yang jelas terhadap sebagian muqallid (yang hanya meniru tanpa tahu dalil) yang akalnya tidak cukup luas untuk mencapai sebagian hadits yang belum diketahui oleh para guru mereka. Karena itu, mereka membantahnya dengan alasan bahwa sang guru harus mengeceknya lebih dulu.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

HARGA RANGKA BAJA RINGAN
Anda membutuhkan harga rangka baja ringan di Tangerang? Kami siap membantu Anda. Layanan GRATIS konsultasi, estimasi biaya, dan survei lokasi.
http://www.bajaringantangerang.com

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah