Skip to main content

Ringkasan Shahih Bukhari (51)

8. Bab Metode Munawalah dan Pengiriman Surat oleh Para 'Ulama ke Berbagai Daerah

* 15(46) Anas ra-dhiyallaahu 'anhu berkata, "Utsman menulis beberapa mushhaf dan mengirimkannya ke berbagai daerah."

* 16-18(47) 'Abdullah bin 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma, Yahya biin Sa'id, dan Malik membolehkan hal itu.

* 20(48) Sebagian 'ulama Hijaz berhujjah dalam masalah munawalah dengan hadits Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika menulis surat kepada pemimpin pasukan seraya berkata {kepada utusan pembawa surat}, "Janganlah kamu membacanya kecuali jika telah sampai pada tempat ini dan ini." Ketika utusan itu telah sampai di tempat tujuan, ia membacakannya kepada orang-orang dan menyampaikan kepada mereka apa yang diperintahkan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

51. Dari 'Abdullah bin 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang laki-laki (dalam riwayat lain: 'Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi 5/136) untuk membawa surat dan menyerahkannya kepada pembesar Bahrain {al-Mundzir bin Sawi}. Kemudian oleh pembesar Bahrain surat itu dikirimkan kepada raja Persia {Abruwaiz bin Hurmuz bin Anusyirwan}. Setelah selesai membaca surat, maka raja itu merobek-robeknya. Aku kira Ibnu Musayyab berkata, "Karena perbuatan raja Persia itu, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berdo'a, 'Semoga kerjaan mereka dihancur-leburkan oleh Allah.'" (49)

===

(46) Ini adalah bagian dari hadits panjang, yang akan disebutkan secara maushul dan lengkap pada kitab ke 66 bab 1.

(47) 16-18. Atsar Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma disambungkan oleh Abu al-Qasim Manduh dalam Kitabul Washiyyah dengan sanad shahih dari Abu 'Abdirrahman al-Habli, dari 'Abdullah, seperti itu. kemungkinan bahwa orang tersebut adalah 'Abdullah bin 'Umar, karena al-Habli mendengar darinya. Kemungkinan juga bahwa itu adalah 'Abdullah bin 'Amr, karena al-Habli dikenal sering meriwayatkan darinya. Adapun atsar Yahya bin Sa'id dan Malik, yakni Ibnu Anas, disebutkan secara bersambung oleh al-Hakim dalam kitab Ulumul Hadits hal. 259 dengan isnad jayyid dari keduanya.

(48) Disebutkan secara bersambung oleh Ibnu Ishaq dari Urwah bin az-Zubair secara mursal, dan oleh ath-Thabari dalam kitab tafsirnya dari hadits Jundub al-Bajli dengan sanad hasan sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Baari, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Dengan jumlah jalur periwayatan itu, maka riwayat ini menjadi shahih."

(49) Aku katakan, bahwa ucapan Ibnu al-Musayyab ini mursal, karena ia tidak menyebutkan siapa yang menyampaikan itu kepadanya dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Bukhari, Penyusun: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari.

Popular posts from this blog