Skip to main content

Yang Harus Dihindari oleh Orang yang Ingin Berkurban | Berkurban Cara Nabi

Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).

Pasal Ketujuh.

Yang Harus Dihindari oleh Orang yang Ingin Berkurban.

Jika seseorang akan berkurban, lalu masuk bulan Dzulhijjah, baik dengan cara melihat bulan atau menyempurnakan bulan Dzulqa'dah hingga 30 hari, maka haram baginya mengambil sesuatu dari rambutnya, kukunya atau kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallaahu 'anha yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam berpesan:

"Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah -dalam redaksi lain: 'Jika kamu memasuki sepuluh hari (Dzulhijjah)- dan ingin berkurban, maka hindarilah dari (mengambil) rambut dan kukunya." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim)

Dalam redaksi lain:

"Janganlah mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurban."

Redaksi yang lain menyebutkan:

"Maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun."

Bila ia berniat untuk berkurban di tengah-tengah hari kesepuluh Dzulhijjah, ia harus menahan diri dari perbuatan tersebut semenjak ia berniat, dan tidaklah mengapa ia melakukannya sebelum niat.

Hikmah dari larangan ini ialah karena si pengurban (yang menunaikan ibadah haji) turut bersama jama'ah haji lainnya dalam melakukan sebagian amal manasik, yaitu menyembelih kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Maka berlaku baginya sebagian hukum khusus dalam ihram, yaitu tidak boleh mengambil (memotong) rambut dan sejenisnya. Sementara keluarga orang yang berkurban, boleh pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah untuk mencukur rambut, menggunting kuku atau mengambil kulit.

Hukum ini khusus untuk yang ingin berkurban saja. Sedang bagi orang yang untuknya kurban diniatkan, maka hukum ini tidak berlaku, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bagi orang yang ingin berkurban," dan tidak mengatakan, "Bagi orang yang diniatkan untuknya kurban." Juga tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) menyuruh mereka untuk menahan diri dari perbuatan itu ketika Nabi berkurban untuk (atas nama) mereka.

Jika orang yang ingin berkurban mengambil (memotong/ mencabut) rambut, kuku, atau kulit hewan yang akan dikurbankan, maka ia wajib bertaubat kepada Allah Ta'ala dan tidka boleh mengulangi, dengan tidak ada kaffarat baginya. Ia pun dapat melanjutkan keinginannya untuk berkurban, tidak ada larangan seperti yang dipahami sementara orang. Kalau ia memotong rambut atau kukunya karena lupa, atau karena tidak tahu atau rambutnya jatuh (gugur) tanpa sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Jika rambutnya turun ke bawah dan kerap mengganggu matanya sehingga perlu dipotong, atau kukunya pecah dan menyakitkan sehingga harus digunting, karena untuk diobati misalnya, maka boleh memotongnya. (10)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

(10) Lihat kitab aslinya hlm. 53-55.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT