Skip to main content

Definisi 'Udhhiyah (Berkurban) dan Hukumnya | Berkurban Cara Nabi

Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).

Pasal Pertama.

Definisi 'Udhhiyah (Berkurban) dan Hukumnya.

'Udhhiyah ialah binatang ternak yang disembelih pada hari-hari 'Idul Adhha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla dan merupakan salah satu syi'ar Islam yang disyari'atkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan ijma' kaum Muslimin.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Maka shalatlah kepada Rabb-mu dan sembelihlah kurban." (QS. Al-Kautsar [108]: ayat 2)

Allah Ta'ala juga berfirman:

"Katakanlah, 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah bagi Allah, Rabb alam semesta. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada Allah)." (QS. Al-An'am [6]: 162-163)

Kata nusuk pada ayat 162 Surah al-An'am di atas menurut Sa'id bin Juber adalah dzabh (menyembelih). Ada yang mengatakan: "Semua bentuk ibadah, yang salah satunya adalah menyembelih." Pendapat yang terakhir ini lebih mencakup.

Allah Ta'ala juga berfirman:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari'atkan penyembelihan (kurban), supaya menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan oleh Allah kepada mereka, maka ilah-mu adalah ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya." (QS. Al-Hajj [22]: 34)

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim telah diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing domba yang beliau potong dengan tangannya sendiri sambil bertakbir dan meletakkan kakinya pada pelipis keduanya."

Abdullah bin Umar radhiyallaahu 'anhu berkata: "Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan beliau berkurban." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, ia berkomentar: hadits hasan)

Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallaahu 'anhu dituturkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah membagi-bagikan hewan kurban kepada para sahabat dan 'Uqbah mendapat seekor unta jadza'ah. (1) "Wahai Rasulullah, aku dapat jadza'ah?" tanya 'Uqbah. "Sembelihlah," sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Bara' bin 'Azib radhiyallaahu 'anhu menuturkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang menyembelih kurban sesudah shalat 'id, maka sempurnalah ibadah kurbannya dan sesuai dengan Sunnah." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallaahu 'anhum telah berkurban. Beliau juga memberitahukan bahwa 'udhhiyah (berkurban) adalah sunnah dan ajaran bagi kaum Muslimin. Karena itu kaum Muslimin berijma' atas disyari'atkannya 'udhhiyah sebagaimana telah dikemukakan oleh lebih dari seorang ulama. Di kalangan mereka memang terdapat ikhtilaf sekitar 'udhhiyah ini; apakah sunnah mu'akkadah atau wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Jumhur ulama mengatakan bahwa 'udhhiyah adalah sunnah mu'akkadah, sebagaimana yang diyakini oleh Syafi'i, Malik dan Ahmad dalam pendapatnya yang populer. Sedang ulama lainnya menyatakan wajib, dan inilah yang diyakini oleh Abu Hanifah, riwayat kedua Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) bertutur bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat Malik atau pendapat yang paling kuat dari madzhab Maliki. (2)

Menyembelih hewan kurban lebih baik daripada sedekah dengan nilai jual hewan itu, karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersama kaum Muslimin telah melakukannya. Juga karena 'udhhiyah merupakan salah satu syi'ar Allah Ta'ala. Maka jika kita menggantinya dengan sedekah, syi'ar tersebut hilang, sekalipun uang yang disedekahkan lebih besar dari harga 'udhhiyah. Sekiranya sedekah lebih afdhal, tentu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjelaskan hal itu, baik melalui ucapan beliau maupun melalui perbuatannya. Mengapa begitu? Karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak mungkin tidak memberikan penjelasan tentang kebaikan kepada umatnya. Bahkan seandainya sedekah itu sama dengan 'udhhiyah, beliau pun pasti menjelaskannya, karena sedekah lebih mudah darinya, dan beliau tidak mungkin tidak menjelaskan sesuatu yang lebih mudah untuk umatnya. Ketika terjadi krisis pada zaman Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam , beliau malah bersabda:

"Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, janganlah tersisa sedikit pun darinya di rumahnya setelah tiga hari." Tahun berikutnya para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, kita akan melakukan seperti yang kita lakukan tahun lalu?" Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Makanlah, berilah makan orang-orang, dan simpanlah. Sesungguhnya pada tahun yang lalu orang-orang ditimpa krisis pangan, maka aku ingin kalian membantunya." (Muttafaqun 'alaih)

Ibnul Qayyim rahimahullaah berkata: "Menyembelih hewan kurban pada waktunya adalah lebih baik menyedekahkan harganya. Karena itu, seandainya seseorang mengganti binatang yang harus disembelih untuk bayar dam Haji Qiran dan Tamattu' dengan menyedekahkan harganya yang berlipat-lipat ganda, maka shodaqoh tersebut tidak dapat menggantikannya. Demikian pula halnya 'udhhiyah." (3)

===

(1) Unta jadza'ah ialah unta yang memasuki usia lima tahun, sedangkan kambing jadza'ah ialah yang berumur lebih dari 6 bulan, atau menurut pendapat kedua berumur satu tahun -Penj.

(2) Lihat dalil masing-masing kelompok dalam buku aslinya (Ahkamul 'Udhhiyah wadz Dzakat) hlm. 7-13.

(3) Lihat buku asli hlm. 14-16.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Disalin pertama kali pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 dan direvisi pada hari ini.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog