Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).
Pasal Keempat.
Orang yang Dinilai Sah dalam 'Udhhiyah (Kurban)-nya.
Catatan Penting.
Karena perhatiannya yang besar terhadap 'udhhiyah, seorang pemberi wasiat menetapkan harga 'udhhiyah dari penghasilannya. Sementara ia menganggap penghasilannya tidak akan mencapai harga 'udhhiyah. Misalnya ia mengatakan: "Saya harus berkurban sekalipun harganya berjuta-juta (sangat mahal)." Pada waktu ia hidup, harga 'udhhiyah jauh lebih murah misalnya. Sementara yang diwasiati, karena kurangnya rasa takut kepada Allah, ia tidak melakukannya dengan dalih tidak ada 'udhhiyah yang sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh si pemberi wasiat, padahal penghasilannya banyak. Maka perbuatan ini adalah haram dan ia berdosa karenanya. Ia wajib melaksanakan 'udhhiyah sekalipun harganya ratusan juta misalnya, selama penghasilannya cukup untuk itu. Karena penerapan harga si pemberi wasiat itu bukan merupakan pembatasan harga, melainkan memberikan perhatian yang tinggi terhadap nilai 'udhhiyah itu.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).
Pasal Keempat.
Orang yang Dinilai Sah dalam 'Udhhiyah (Kurban)-nya.
Catatan Penting.
Karena perhatiannya yang besar terhadap 'udhhiyah, seorang pemberi wasiat menetapkan harga 'udhhiyah dari penghasilannya. Sementara ia menganggap penghasilannya tidak akan mencapai harga 'udhhiyah. Misalnya ia mengatakan: "Saya harus berkurban sekalipun harganya berjuta-juta (sangat mahal)." Pada waktu ia hidup, harga 'udhhiyah jauh lebih murah misalnya. Sementara yang diwasiati, karena kurangnya rasa takut kepada Allah, ia tidak melakukannya dengan dalih tidak ada 'udhhiyah yang sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh si pemberi wasiat, padahal penghasilannya banyak. Maka perbuatan ini adalah haram dan ia berdosa karenanya. Ia wajib melaksanakan 'udhhiyah sekalipun harganya ratusan juta misalnya, selama penghasilannya cukup untuk itu. Karena penerapan harga si pemberi wasiat itu bukan merupakan pembatasan harga, melainkan memberikan perhatian yang tinggi terhadap nilai 'udhhiyah itu.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT