Skip to main content

Yang Dimakan dan Yang Didistribusikan dari 'Udhhiyah | Berkurban Cara Nabi

Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).

Pasal Keenam.

Yang Dimakan dan Yang Didistribusikan dari 'Udhhiyah.

Orang yang berkurban disyari'atkan untuk makan dari hewan kurbannya, menghadiahkan dan menyedekahkannya, karena Allah Ta'ala berfirman:

"Maka makanlah sebagian darinya (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj [22]: 28)

Dalam surah yang sama, Allah berfirman:

"Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan yang meminta." (QS. Al-Hajj [22]: 36)

Maksud qani' pada ayat tersebut ialah orang yang meminta dengan memelas dan penuh kehinaan, sedang al-mu'tarr ialah yang menerima pemberian tanpa meminta.

Telah diriwayatkan dari Salamah bin Akwa' radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Makanlah, beri makanlah dan simpanlah." (Diriwayatkan oleh Bukhari)

Ith'am (memberi makan) mencakup pemberian hadiah kepada orang kaya dan sedekah kepada orang fakir.

'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma mengatakan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bertutur:

"Makanlah, simpan dan sedekahkanlah." (Diriwayatkan oleh Muslim)

Para ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang kadar daging yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan. Ada keleluasaan tentang hal ini, namun pendapat yang rajih ialah sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga lagi diberikan kepada fakir miskin. Dan yang boleh dimakan, maka boleh pula disimpan sekalipun dalam waktu yang lama, asalkan tidak sampai pada standar yang membahayakan ketika dimakan. Jika tahun kurban tersebut merupakan tahun paceklik, maka penyimpanan tidak boleh lebih dari tiga hari. Hal ini didasarkan pada hadits Salamah bin Akwa' radhiyallaahu 'anhu, ujarnya: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang berkurban di antara kamu, janganlah tersisa sedikitpun darinya di rumahnya setelah tiga hari." Tahun berikutnya para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, kita akan melakukan seperti yang kita lakukan tahun lalu?" Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bertutur: "Makanlah, berilah makan orang-orang, dan simpanlah. Sesungguhnya pada tahun yang lalu orang-orang ditimpa krisis pangan, maka aku ingin kalian membantunya." (Muttafaqun 'alaih)

Tidak ada perbedaan pada daging kurban yang wajib dan yang sunnah menyangkut kebolehan dimakan dan dihadiahkan, juga antara berkurban untuk yang hidup dengan yang mati, atau karena wasiat. Karena yang mendapat wasiat adalah wakil dari pemberi wasiat, dimana si pemberi wasiat selain menghadiahkan dan menyedekahkan, boleh juga memakannya. Juga karena hal ini merupakan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Sementara kebiasaan yang berlaku itu sejalan dengan yang diungkapkan dalam wasiat.

Adapun yang diamanahi untuk mewakili, jika yang mewakilkannya mengizinkannya untuk memakannya, menghadiahkannya dan menyedekahkannya, atau adanya indikasi yang menunjukkan kepada hal itu atau adat menunjukkan pada hal itu, maka ia boleh melakukannya. Kalau tidak, maka ia menyerahkan daging kurban itu kepada yang mewakilkannya untuk mengurusnya.

Daging kurban dan yang lainnya tidak boleh atau haram dijual, termasuk kulitnya. Penyembelih (jagal) tidak boleh diberi upah sedikit pun darinya, karena hal itu termasuk ke dalam kategori menjual.

Orang yang menerima hadiah atau menerima sedekah daging kurban, boleh memanfaatkannya sesukanya, baik menjualnya maupun yang lainnya. Hanya saja tidak menjualnya kepada orang yang memberinya.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog