Catatan Penting | Hal-hal yang dengannya 'Udhhiyah menjadi Sah dan Hukum-hukumnya | Berkurban Cara Nabi
Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).
Pasal Kelima.
Hal-hal yang dengannya 'Udhhiyah menjadi Sah dan Hukum-hukumnya.
Catatan Penting.
Dalam hal ini, ada dua catatan penting yang harus diperhatikan:
Pertama, jika 'udhhiyah hilang, dicuri atau diambil oleh orang yang tidak mungkin dituntut (karena tidak diketahui pelakunya), dan bukan karena perbuatan pemiliknya, maka si pemiliknya tidak dituntut untuk mengganti. Tetapi jika karena keteledorannya, maka ia harus mengganti dengan sesuatu yang wajib disedekahkan.
Kedua, bila hewan 'udhhiyah melahirkan setelah ditetapkan sebagai hewan kurban, maka terhadap anaknya itu berlaku hukum 'udhhiyah yang telah disebutkan. Kalau lahir sebelum ditetapkan sebagai hewan kurban, maka hukum yang berlaku bagi induknya tidak berlaku bagi anaknya, karena ketika itu ia belum sebagai 'udhhiyah.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
Berkurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam).
Pasal Kelima.
Hal-hal yang dengannya 'Udhhiyah menjadi Sah dan Hukum-hukumnya.
Catatan Penting.
Dalam hal ini, ada dua catatan penting yang harus diperhatikan:
Pertama, jika 'udhhiyah hilang, dicuri atau diambil oleh orang yang tidak mungkin dituntut (karena tidak diketahui pelakunya), dan bukan karena perbuatan pemiliknya, maka si pemiliknya tidak dituntut untuk mengganti. Tetapi jika karena keteledorannya, maka ia harus mengganti dengan sesuatu yang wajib disedekahkan.
Kedua, bila hewan 'udhhiyah melahirkan setelah ditetapkan sebagai hewan kurban, maka terhadap anaknya itu berlaku hukum 'udhhiyah yang telah disebutkan. Kalau lahir sebelum ditetapkan sebagai hewan kurban, maka hukum yang berlaku bagi induknya tidak berlaku bagi anaknya, karena ketika itu ia belum sebagai 'udhhiyah.
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udhhiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Darul Muslim, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Berqurban Cara Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam), Penerjemah: Nabhani Idris Lc, penyunting: Makmun Nawawi, Penerbit: Robbani Press, Jakarta - Indonesia, Cetakan Pertama, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT