Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Ringkasan Shahih Bukhari.
Kitaabul Haidh.
6. Kitab Haid.
24. Bab: Wanita Haid Menghadiri Shalat Dua Hari Raya dan Dakwah Kaum Muslimin, namun Mereka Menjauhi Tempat Pelaksanaan Shalat.
176. Dari Hafshah [binti Sirin 2/ 9], ia berkata, "Kami pernah melarang para gadis kami untuk keluar mengikuti shalat dua hari raya. Lalu datanglah seorang wanita yang kemudian singgah di bangunan bani Khalaf, [aku menghampirinya], ia menceritakan tentang saudarinya -yang mana suami saudarinya itu pernah ikut berperang bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sebanyak dua belas kali [peperangan], 'Saudariku ikut bersamanya {suaminya} sebanyak enam kali peperangan.'- Selanjutnya ia berkata, 'Kami mengobati orang-orang yang terluka dan mengurus yang sakit. Saudariku bertanya kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Apakah boleh seseorang di antara kami {kaum wanita} tidak keluar rumah karena tidak memiliki jilbab?" [Maka 2/ 172] beliau menjawab, 'Hendaknya temannya memakaikannya dari jilbab yang dimilikinya, dan hendaknya ia ikut dalam kebaikan dan pertemuan kaum muslimin.' [Hafshah berkata]: "Ketika Ummu Athiyah datang, [aku memberinya, lalu] aku bertanya kepadanya, 'Apakah engkau pernah mendengar dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam [tentang yang demikian?] Ia menjawab, 'Ya, ayahku sebagai tebusannya -ia tidak menyebutkannya kecuali berkata, 'Ayahku sebagai tebusannya- aku mendengar beliau berkata,
"[Hendaknya] para gadis dan perawan" atau "Para gadis yang masih perawan [ini keraguan dari Ayyub] dan wanita haid keluar [pada dua hari raya]. Hendaknya mereka ikut dalam kebaikan dan perayaan kaum mukminin, namun hendaknya para wanita haid menjauh dari tempat pelaksanaan shalat.'" [Seorang wanita berkata, 'Wahai Rasulullah, ada di antara kami yang tidak memiliki jilbab.' Beliau berkata, 'Hendaknya temannya memakaikan jilbab miliknya.' 1/ 93]. Hafshah berkata, aku bertanya, 'Apakah wanita haid juga?' Ia menjawab, 'Bukankah [wanita haid] juga wukuf di Arafah, [menyaksikan] ini dan [menyaksikan] ini?' (Dalam riwayat lain darinya, ia berkata, 'Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya, sehingga kami menyuruh para gadis untuk keluar dari kamarnya, bahkan kami menyuruh para wanita haid untuk keluar. Mereka bertempat di belakang orang-orang (para jamaah). Para wanita itu ikut bertakbir bersama takbir mereka, dan berdoa bersama doa mereka mengharapkan keberkahan hari tersebut." 2/ 7)
Baca selanjutnya:
Kembali ke Daftar Isi Buku ini.
Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih Al Imam Al Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT