Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Ringkasan Shahih Bukhari.
Kitaabul Ghusli.
5. Kitab Mandi.
28. Bab: mencuci Bagian yang Terkena Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan Wanita.
162. Dari Ubay bin Ka'ab (radhiyallahu 'anhu), ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika seorang laki-laki menggauli istrinya tapi tidak mengeluarkan mani?" Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjawab, "Mencuci bagian-bagian yang bersentuhan dengannya, kemudian berwudhu, barulah ia boleh shalat." (169)
Abu 'Abdillah berkata, "Untuk kehati-hatian lebih baik mandi. Itulah kesimpulan terakhir, kami menjelaskannya karena adanya perbedaan pendapat."
===
(169) Aku katakan: Ini telah disebutkan pada kitab ke 4 (wudhu) seperti redaksi hadits tersebut dari hadits 'Utsman dan lainnya dengan nomor 116. Tapi ini mansukh dengan hadits-hadits lain yang bisa engkau lihat dalam kitab al-Muntaqa dan lainnya. Silakan cek komentarku terhadap hadits nomor 118 (kitab 4 bab 35).
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.
Ringkasan Shahih Bukhari.
Kitaabul Ghusli.
5. Kitab Mandi.
28. Bab: mencuci Bagian yang Terkena Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan Wanita.
162. Dari Ubay bin Ka'ab (radhiyallahu 'anhu), ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika seorang laki-laki menggauli istrinya tapi tidak mengeluarkan mani?" Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjawab, "Mencuci bagian-bagian yang bersentuhan dengannya, kemudian berwudhu, barulah ia boleh shalat." (169)
Abu 'Abdillah berkata, "Untuk kehati-hatian lebih baik mandi. Itulah kesimpulan terakhir, kami menjelaskannya karena adanya perbedaan pendapat."
===
(169) Aku katakan: Ini telah disebutkan pada kitab ke 4 (wudhu) seperti redaksi hadits tersebut dari hadits 'Utsman dan lainnya dengan nomor 116. Tapi ini mansukh dengan hadits-hadits lain yang bisa engkau lihat dalam kitab al-Muntaqa dan lainnya. Silakan cek komentarku terhadap hadits nomor 118 (kitab 4 bab 35).
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT