Skip to main content

Ringkasan Shahih Bukhari (162)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Kitaabul Ghusli.

5. Kitab Mandi.

28. Bab: mencuci Bagian yang Terkena Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan Wanita.

162. Dari Ubay bin Ka'ab (radhiyallahu 'anhu), ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika seorang laki-laki menggauli istrinya tapi tidak mengeluarkan mani?" Beliau (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjawab, "Mencuci bagian-bagian yang bersentuhan dengannya, kemudian berwudhu, barulah ia boleh shalat." (169)

Abu 'Abdillah berkata, "Untuk kehati-hatian lebih baik mandi. Itulah kesimpulan terakhir, kami menjelaskannya karena adanya perbedaan pendapat."

===

(169) Aku katakan: Ini telah disebutkan pada kitab ke 4 (wudhu) seperti redaksi hadits tersebut dari hadits 'Utsman dan lainnya dengan nomor 116. Tapi ini mansukh dengan hadits-hadits lain yang bisa engkau lihat dalam kitab al-Muntaqa dan lainnya. Silakan cek komentarku terhadap hadits nomor 118 (kitab 4 bab 35).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog