Skip to main content

Kaidah Dan Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Dalam Mengambil Dan Menggunakan Dalil

KAIDAH DAN PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DALAM MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN DALIL [1]

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

1. Sumber ‘aqidah adalah Kitabullah (Al-Qur-an), Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dan ijma’ Salafush Shalih.

2. Setiap Sunnah yang shahih yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib diterima, walaupun sifatnya ahad.[2]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkan-lah.” [Al-Hasyr: 7]

3. Yang menjadi rujukan dalam memahami Al-Qur-an dan As-Sunnah adalah nash-nash (teks Al-Qur-an maupun hadits) yang menjelaskannya, pemahaman Salafush Shalih dan para Imam yang mengikuti jejak mereka, serta dilihat arti yang benar dari bahasa Arab. Jika hal tersebut sudah benar, maka tidak dipertentangkan lagi dengan hal-hal yang berupa kemungkinan sifatnya menurut bahasa.

4. Prinsip-prinsip utama dalam agama (Ushuluddin), semua telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun tidak berhak untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang tidak ada contoh sebelumnya, apalagi sampai mengatakan hal tersebut bagian dari agama. Allah telah menyempurnakan agama-Nya, wahyu telah terputus dan kenabian telah ditutup, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [Al-Maa-idah: 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalannya tertolak.”[3]

5. Berserah diri (taslim), patuh dan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, secara lahir dan bathin. Tidak menolak sesuatu dari Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih, (baik menolaknya itu) dengan qiyas (analogi), perasaan, kasyf (iluminasi atau penyingkapan tabir rahasia sesuatu yang ghaib), ucapan seorang syaikh, ataupun pendapat imam-imam dan lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [An-Nisaa’: 65]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” [Al-Hasyr: 7]

6. Dalil ‘aqli (akal) yang benar akan sesuai dengan dalil naqli (nash yang shahih). Sesuatu yang qath’i (pasti) dari kedua dalil tersebut, tidak akan bertentangan selamanya. Apabila sepertinya ada pertentangan di antara keduanya, maka dalil naqli (ayat ataupun hadits) harus didahulukan.

7. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ma’shum (dipelihara Allah dari kesalahan) dan para Sahabat Radhiyallahu anhum secara keseluruhan dijauhkan Allah dari kesepakatan di atas kesesatan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ أَجَارَ أُمَّتِيْ مِنْ أَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melindungi ummatku dari berkumpul (bersepakat) di atas kesesatan.”[4]

Namun secara individu, tidak ada seorang pun dari mereka yang ma’shum. Jika ada perbedaan di antara para Imam atau yang selain mereka, maka perkara tersebut dikembalikan kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memaafkan orang yang keliru dan berprasangka baik bahwa ia adalah orang yang berijtihad.

8. Bertengkar dalam masalah agama itu tercela, akan tetapi mujadalah (berbantahan) dengan cara yang baik itu masyru‘ah (disyari’atkan). Dalam hal yang telah jelas (ada dalil dan keterangannya dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah) dilarang berlarut-larut dalam pembicaraan panjang tentangnya, maka wajib mengikuti ketetapan dan menjauhi larangannya. Dan wajib menjauhkan diri untuk berlarut-larut dalam pembicaraan yang memang tidak ada ilmu bagi seorang Muslim tentangnya (misalnya tentang Sifat Allah, qadha’ dan qadar, tentang ruh dan lainnya, yang ditegaskan bahwa itu termasuk urusan Allah Azza wa Jalla). Selanjutnya sudah selayaknya menyerah kan hal tersebut kepada Allah Azza wa Jalla.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوا الْجَدَلَ، ثُمَّ تَلاَ: مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا

“Tidaklah sesat suatu kaum setelah Allah memberikan petunjuk atas mereka kecuali mereka suka berbantah-bantahan, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat: ‘…Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja…’” [Az-Zukhruf: 58][5]

9. Kaum Muslimin wajib senantiasa mengikuti manhaj (metode) Al-Qur-an dan As-Sunnah dalam menolak sesuatu, dalam hal ‘aqidah dan dalam menjelaskan suatu masalah. Oleh karena itu, suatu bid‘ah tidak boleh dibalas dengan bid’ah lagi, kekurangan tidak boleh dibantah dengan berlebih-lebihan atau sebaliknya.[6]

10. Setiap perkara baru yang tidak ada sebelumnya di dalam agama adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ.

“Setiap bid‘ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.” [7]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]

===

[1]. Lihat Buhuuts fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa‘ah (hal. 44-45), Mujmal Ushuul Ahlis Sunnah wal Jamaa‘ah fil ‘Aqiidah (hal 5-9) karya Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim al ‘Aql dan kitab-kitab lainnya.

[2]. Hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat atau lebih, tetapi periwayatannya dalam jumlah yang terhitung atau hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir atau tidak memenuhi sebagian dari syarat-syarat mutawatir. Lihat Nukhbatul Fikr oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dan Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/106).

[3]. HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.

[4]. HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam Kitaabus Sunnah (no. 82), dari Sahabat Ka’ab bin ‘Ashim al-‘Asy’ari Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1331).

[5]. HR. At-Tirmidzi (no. 3253), Ibnu Majah (no. 48), Ahmad (V/252, 256), al-Hakim (II/447-448), dari Sahabat Abu Umamah Radhiyallahu anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

[6]. Maksud dari pernyataan ini adalah tentang bid’ahnya Jahmiyyah yang menafi-kan (meniadakan) Sifat-Sifat Allah, dibantah oleh Musyabbihah (Mujassimah) yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya, atau seperti bid’ahnya Qadariyyah yang mengatakan bahwa makhluk mempunyai kemampuan dan kekuasaan yang tidak dicampuri oleh kekuasaan Allah ditentang oleh Jabariyyah yang mengatakan bahwa makhluk tidak mempunyai kekuasaan dan makhluk ini dipaksa menurut pendapat mereka. Ini adalah contoh tentang bid’ah yang dilawan dengan bid’ah. Wallaahu a’lam.

[7]. HR. An-Nasa-i (III/189) dari Jabir Radhiyallahu anhu dengan sanad yang shahih. Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (I/346 no. 1487), Misykaatul Mashaabiih (I/51) dan Hidaayatur Ruwaat ilaa Takhriiji Ahaadiitsil Mashaabiih wal Misykaat (I/121)