Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.
Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.
Istilah-istilah Hadits.
1. 'Illat: Cacat hadits.
2. Syadz: Riwayat rawi yang menyelisihi riwayat rawi lain yang lebih kuat.
3. Tadlis: Memperlihatkan bagusnya sanad dengan menyembunyikan cacatnya.
4. Mudallis: Pelaku Tadlis.
5. Marfu': Yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan maupun sifat.
6. Mauquf: Yang disandarkan kepada Shahabat.
7. Mursal: Yang disandarkan oleh Tabi'in langsung kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam).
8. Mu'allaq: Hadits yang dihilangkan awal sanadnya 1 atau 2 atau lebih secara beruntun.
9. Ta'liq: Mu'allaq.
10. Mudhtharib: Riwayat yang saling berbeda dengan kekuatan yang sama dan tidak dapat dijamak (digabung) ataupun ditarjih (dikuat salah satunya).
11. Musnad: Yang bersambung sanadnya secara marfu'.
12. Mutaba'ah: Riwayat rawi lain yang sama lafazh atau maknanya dimana Shahabat yang meriwayatkannya sama. (Sanadnya berbeda setelah Shahabat).
13. Syahid: Riwayat rawi yang lain sama lafazh atau maknanya tapi Shahabat yang meriwayatkannya berbeda.
14. Tabi' atau Mutabi': Pelaku Mutaba'ah.
15. Mutaba'ah: Riwayat penyerta/ penguat dari jalan yang berbeda setelah urutan Shahabat.
16. Maqrun: Dibarengi dengan rawi lain.
17. Sanad atau Isnad: Rantai rawi yang menyampaikan kepada matan Isnad.
18. Matan: Isi hadits.
19. Mastur atau Majhul hal: Rawi yang meriwayatkan darinya dua/ lebih, tapi tidak ada yang menganggapnya tsiqah.
20. Majhul 'Ain: Rawi yang meriwayatkan darinya 1 rawi saja, tapi tidak ada yang menganggap tsiqah. (Dimutlakkan padanya Majhul).
21. Mubham: Rawi yang tidak disebut namanya.
22. Muhmal: Rawi yang tidak disebut nasabnya.
23. Mu'dhal: Hadits yang dihilangkan sanadnya 2 rawi atau lebih secara berurutan.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT