Skip to main content

Istilah-istilah Hadits | Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah

Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah.

Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah.

Istilah-istilah Hadits.

1. 'Illat: Cacat hadits.

2. Syadz: Riwayat rawi yang menyelisihi riwayat rawi lain yang lebih kuat.

3. Tadlis: Memperlihatkan bagusnya sanad dengan menyembunyikan cacatnya.

4. Mudallis: Pelaku Tadlis.

5. Marfu': Yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan maupun sifat.

6. Mauquf: Yang disandarkan kepada Shahabat.

7. Mursal: Yang disandarkan oleh Tabi'in langsung kepada Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam).

8. Mu'allaq: Hadits yang dihilangkan awal sanadnya 1 atau 2 atau lebih secara beruntun.

9. Ta'liq: Mu'allaq.

10. Mudhtharib: Riwayat yang saling berbeda dengan kekuatan yang sama dan tidak dapat dijamak (digabung) ataupun ditarjih (dikuat salah satunya).

11. Musnad: Yang bersambung sanadnya secara marfu'.

12. Mutaba'ah: Riwayat rawi lain yang sama lafazh atau maknanya dimana Shahabat yang meriwayatkannya sama. (Sanadnya berbeda setelah Shahabat).

13. Syahid: Riwayat rawi yang lain sama lafazh atau maknanya tapi Shahabat yang meriwayatkannya berbeda.

14. Tabi' atau Mutabi': Pelaku Mutaba'ah.

15. Mutaba'ah: Riwayat penyerta/ penguat dari jalan yang berbeda setelah urutan Shahabat.

16. Maqrun: Dibarengi dengan rawi lain.

17. Sanad atau Isnad: Rantai rawi yang menyampaikan kepada matan Isnad.

18. Matan: Isi hadits.

19. Mastur atau Majhul hal: Rawi yang meriwayatkan darinya dua/ lebih, tapi tidak ada yang menganggapnya tsiqah.

20. Majhul 'Ain: Rawi yang meriwayatkan darinya 1 rawi saja, tapi tidak ada yang menganggap tsiqah. (Dimutlakkan padanya Majhul).

21. Mubham: Rawi yang tidak disebut namanya.

22. Muhmal: Rawi yang tidak disebut nasabnya.

23. Mu'dhal: Hadits yang dihilangkan sanadnya 2 rawi atau lebih secara berurutan.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Ahkaamul Janaa-iz wa Bida'uha, Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Penerbit: Maktabah al-Ma'arif, Riyadh - Saudi Arabia, Cetakan I, Tahun 1412 H/ 1993 M, Judul terjemahan: Hukum dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M., Penerbit: Pustaka Imam asy-Syafi'i - Indonesia, Cetakan Pertama, Muharram 1426 H/ Maret 2005 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog