Skip to main content

Anda dan Harta: Sebab-sebab Terjaganya Harta dan Bertambahnya Harta: Berbuat dengan yang Halal (5)

Anta wa Maala

Anda dan Harta

Sebab-sebab Terjaganya Harta dan Bertambahnya Harta

8. Berbuat dengan yang Halal (5)

D. Kewajiban-kewajiban Pemilik Lapangan Pekerjaan

Seseorang jika ia adalah pemilik lapangan pekerjaan, seperti pemilik yayasan, pabrik, pusat perbelanjaan dan lain-lain, maka dia memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada para pekerjanya. Tidak diragukan lagi, jika ia memenuhi kewajiban-kewajibannya maka rezekinya akan bertambah dan berkah, serta akan mendapatkan kesuksesan. Di antara kewajiban-kewajiban itu adalah:

1. Membantu para pekerja untuk ibadah. Bagian dari kewajiban seorang bos adalah membantu para pekerjanya untuk taat kepada Allah dengan memberikan kesempatan melaksanakan shalat tepat pada waktunya. Bahkan dia dituntut untuk mengajak pekerjanya yang tidak shalat untuk melaksanakan shalat. Dengan demikian, dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah, dan menggabungkan antara kerja dunia dengan kerja akhirat. Jadilah usahanya itu sebab bertambahnya rezeki dan menjauhnya dari
kerugian.

2. Membayar hak-hak. Islam menganjurkan untuk membayar hak para pekerja dan pegawai tanpa ditunda-tunda. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Berikanlah gaji para pekerja sebelum keringat mereka mengering." (1)

Jika seorang juragan membayar gaji para pekerjanya sesuai dengan waktu yang sudah disepakati, maka para pekerja akan senang dengannya dan menyenangi pekerjaannya. Dengan demikian akan bertambah produktivitasnya yang berarti juga bertambahnya keuntungan sang juragan. Yang demikian itu tidak lain kecuali dengan komitmen sang juragan untuk membayar hak para pekerjanya. Hendaklah sang juragan takut untuk mengambil dan memakan apa yang menjadi hak para pekerja atau pegawai. Jika tidak demikian, maka Allah akan menjadi musuhnya di hari Kiamat. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Allah berfirman, 'Ada tiga orang yang Aku menjadi musuh mereka di hari Kiamat: ...seseorang yang menyewa pekerja dan tidak membayar gajinya ketika pekerja itu memintanya." (2)

===

(1) Shahih Sunan Ibni Majah: 1980.

(2) HR. Al-Bukhari, kitab al-Buyu'.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Anta wal maala, Penulis: Syaikh Adnan ath-Tharsyah, Penerbit:
Maktabah Wahbah - Kairo, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan
tahun. Judul terjemah: Anda dan harta, Penerjemah: Taufik Damas Lc,
Editor: H. Abdurrahman Kasdi Lc, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta
- Indonesia, Cetakan Pertama, Juli 2004 M.

Popular posts from this blog