Skip to main content

Ringkasan Shahih Bukhari (141)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari

Ringkasan Shahih Bukhari

Kitaabul wudhu'

4. Kitab Wudhu'

73. Bab: Apabila Diletakkan Kotoran atau Bangkai di Punggung Orang yang sedang Shalat, maka Shalatnya tidak Batal

63.(148) Apabila Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) melihat darah menempel pada pakaiannya, maka ia menanggalkannya kemudian melanjutkan shalatnya.

64-65.(149) Ibnu al-Musayyab dan asy-Sya'bi mengatakan, "Jika seseorang sedang shalat, sementara ada darah atau bekas junub di pakaiannya, atau ternyata ia menghadap ke arah selain kiblat, atau bertayammum {karena tidak mendapatkan air yang cukup untuk bersuci}, lalu ia shalat, namun setelah shalat ia mendapatkan air {yang cukup untuk bersuci}, maka ia tidak perlu mengulang shalatnya."

141. Dari 'Abdullah bin Mas'ud (ra-dhiyallaahu 'anhu), bahwa ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Baitullah, [di bawah naungan Ka'bah, 3/234] ada Abu Jahal dan beberapa kawannya sedang duduk. Salah seorang mereka berkata kepada yang lainnya: (dalam riwayat lain: ada Abu Jahal dan beberapa orang Quraisy -sementara ada sembelihan di salah satu sudut Ka'bah) ["Tidakkah kalian melihat orang yang menunjukkan diri ini? 1/131] Siapa di antara kalian yang mau membawakan kantong (isi perut) sembelihan Bani Fulan, (dalam riwayat lain: membawakan isi sembelihan, darahnya dan kantongnya) lalu melemparkannya di atas punggung Muhammad ketika ia sujud?" Lalu beranjaklah orang paling celaka di antara mereka, [Uqban bin Abi Mu'aith 4/71] lalu kembali dengan membawa itu. Ia mulai mengintai, sampai ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sujud ia meletakkannya di atas punggung beliau di antara kedua pundaknya. Aku sendiri melihat peristiwa itu, namun aku tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Setelah itu mereka tertawa terpingkal-pingkal dan sambil dorong-mendorong di antara mereka (dalam riwayat lain: sampai miring-miring dan sempoyongan, sehingga saling bergeser tempat di antara mereka) [karena sangat dalamnya tawa mereka]. Sementara itu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tetap sujud sampai Fathimah menghampirinya (dalam riwayat lain: sampai ada seseorang, yaitu Juwairiyah yang beranjak menuju Fathimah, lalu berusaha) membuang kotoran itu dari punggung beliau. [Kemudian Fathimah menoleh ke arah mereka dan mencaci mereka. Dalam riwayat lain: Ia membentak menanyakan siapa yang berbuat itu]. Selanjutnya beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) mengangkat kepalanya, lalu [menghadap ke Ka'bah dan berdo'a 5/5] (dalam riwayat lain: Setelah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya) beliau bersabda, "Ya Allah, lakukan sesuatu terhadap Quraisy." tiga kali. Hal ini menyesakkan dada mereka, karena beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) mendo'akan keburukan bagi mereka. Dalam pandangan mereka, do'a di negeri itu adalah do'a yang dikabulkan. Kemudian beliau menyebutkan, "Ya Allah lakukan sesuatu terhadap Abu Jahal [bin Hisyam], lakukan sesuatu terhadap Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, al-Walid bin Utbah, Umayyah (dalam riwayat lain: dan Ubay, dalam riwayat lainnya lagi: atau Ubay) bin Khalaf, Uqbah bin Mu'aith dan Imarah bin al-Walid." ['Abdullah] berkata, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku melihat orang-orang yang disebutkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam itu terpelanting ke lubang, yaitu lubang Badar. (Dalam riwayat lain: Sungguh aku melihat mereka terbunuh dalam perang Badar [kemudian mereka ditarik], lalu dilemparkan ke dalam sumur, kecuali Umayyah atau Ubay, karena ia seorang yang gemuk, maka ketika orang-orang menyeretnya, terpotong-potonglah tubuhnya sebelum dilemparkan ke dalam sumur, [mereka telah dirubah oleh matahari ketika hari sangat panas]. [Kemudian Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Laknat menyertai orang-orang yang ada di dalam lubang itu."]

===

(148) Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah secara bersambung dengan sanad shahih darinya.

(149) 65-66. 'Abdurrazzaq dan Sa'id bin Manshur serta Ibnu Abi Syaibah secara bersambung dengan sanad shahih dari keduanya secara terpisah.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog