Skip to main content

Ringkasan Shahih Bukhari (138)

Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari.

Ringkasan Shahih Bukhari.

Imam al-Bukhari rahimahullah.

Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah.

Kitaabul wudhu'.

4. Kitab Wudhu'.

71. Bab: Najis yang Jatuh ke Dalam Minyak Samin atau Air.

58. Az-Zuhri berkata, "Tidak apa-apa dengan air selama rasa, bau atau warnanya tidak berubah."

59.(144) Al-Hammad berkata, "Tidak apa-apa dengan bulu bangkai."

60.(145) Az-Zuhri berkata sehubungan dengan tulang bangkai -seperti gajah dan sepertinya, "Aku mendapatkan para 'ulama dahulu menggunakannya sebagai sisir dan menjadikannya sebagai minyak rambut tanpa mempermasalahkannya."

61-62.(146) Ibnu Sirin dan Ibrahim berkata, "Tidak mengapa memperdagangkan gading."

138. Dari Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma), dari Maimunah (ra-dhiyallaahu 'anha), bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak. Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Lemparkanlah tikus itu (dalam riwayat lain: Ambillah tikus itu) dan buanglah minyak yang disekitarnya, lalu makanlah minyak itu." [Dikatakan kepada Sufyan, bahwa Ma'mar menceritakan kepadanya dari Zuhri, dari Sa'id bin Musayyab, dari Abu Hurairah (ra-dhiyallaahu 'anhu). Lalu Sufyan mengatakan, "Aku tidak mendengar Zuhri mengatakannya, tapi dari Ubaidillah, dari Ibnu 'Abbas, dari Maimunah, dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan aku memang mendengar darinya beberapa kali." 6/232](147)

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

(144) Disebutkan oleh 'Abdurrazzaq dengan sanad shahih darinya secara bersambung. Yaitu Hammad bin Abi Sulaiman al-Faqih.

(145) Al-Hafizh tidak mengeluarkannya.

(146) Atsar Ibnu Sirin disambungkan seperti itu oleh 'Abdurrazzaq, sedangkan atsar Ibrahim tidak dikeluarkan oleh al-Hafizh, dan beliau menjelaskan bahwa as-Sarakhsi tidak menyebutkan Ibrahim dalam riwayatnya, dan para perawi tidak banyak meriwayatkan dari al-Firabri.

(147) Aku katakan: Sufyan -yakni Ibnu Uyyainah- mengisyaratkan keraguan Ma'mar dalam meriwayatkannya dari az-Zuhri dari Ibnu al-Musayyab dari Abu Hurairah, dan mengisyaratkan bahwa riwayat yang bersih {tidak ada keraguannya} adalah yang diriwayatkannya dari az-Zuhri itu -dan didengar darinya berkali-kali- dari Ubaidillah dari Ibnu 'Abbas dari Maimunah. Karena itu, at-Tirmidzi menukil dari al-Bukhari, bahwa jalur Ma'mar ini salah, adapun riwayat yang bersih {tidak ada keraguannya} adalah riwayat az-Zuhri dari jalur Maimunah. Al-Hafizh mengatakan, "Adz-Dzuhali menyatakan bahwa kedua jalan tersebut adalah shahih." Demikian kecenderungan pendapat al-Hafizh. Adapun menurutku adalah seperti pendapat pengarang, sebagaimana yang telah aku teliti dalam kitab "adh-Dha'ifah" (1532).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, tanpa keterangan penerbit, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog