AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR
SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR
JUZ 2
SURAT AL-BAQARAH
AL-BAQARAH, AYAT 196
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya fidyah, yaitu berpuasa atau bershadaqah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib atasmu berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya. (QS. 2:196)
PERINTAH MENYEMPURNAKAN HAJI DAN UMRAH
Setelah Allah menyebutkan hukum puasa, dilanjutkan dengan penyebutan jihad, lalu Dia mulai menjelaskan manasik. Dia memerintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah. Yang nampak dari konteks ayat ini adalah menyempurnakan amalan-amalan haji dan umrah setelah memulai pelaksanaannya. Maka setelah itu Allah berfirman, "Jika kamu terkepung." Artinya, jika kalian terhalang untuk sampai ke Baitullah dan terganggu dalam menyempurnakan ibadah haji dan umrah.
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa memulai ibadah haji dan umrah mengharuskan penyempurnaan keduanya.
Mak-hul berkata: "(Cara) menyempurnakan haji dan umrah adalah dengan memulai keduanya dari Miqat." (788)
'Abdurrazzaq meriwayatkan, Ma'mar telah menyampaikan kepada kami dari az-Zuhri, ia berkata: "Telah sampai riwayat kepada kami bahwa 'Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu) berkata tentang firman Allah Ta'ala: 'Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah,' ia mengatakan, 'Termasuj kesempurnaan haji dan umrah adalah mengerjakan masing-masing dari keduanya secara tersendiri (terpisah), yaitu engkau mengerjakan umrah di luar bulan haji. Sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman, 'Haji itu dilakukan pada bulan-bulan yang telah dimaklumi.'" (789)
"Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah," as-Suddi mengatakan: "Yaitu, tegakkanlah haji dan umrah." (790)
Qatadah meriwayatkan dari Zurarah, dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma) bahwa ia berkata: "Haji adalah wuquf di 'Arafah dan umrah adalah thawaf di Ka'bah." (791)
Demikian pula diriwayatkan oleh al-A'masy dari Ibrahim, dari 'Alqamah tentang firman-Nya, "Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah," ia mengatakan: "Dalam qira-ah 'Abdullah dibaca dengan:
وأتموا الحج والعمرة إلى البيت
(Dan sempurnakanlah haji dan umrah ke Baitullah al-Haram). Dan umrah itu tidak lain adalah thawaf di Baitullah."
Ibrahim berkata: "Aku menyebutkan hal itu kepada Sa'id bin Jubair, ia berkata: 'Begitulah yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.'" (792)
Sufyan meriwayatkan dari al-A'masy, dari Ibrahim, dari 'Alqamah bahwasanya ia membaca dengan:
وأقيموا الحج والعمرة إلى البيت
(Tegakkanlah haji dan umrah sampai ke Baitullah)." (793)
Demikian pula yang diriwayatkan oleh ats-Tsauri dari Ibrahim, dari Manshur dari Ibrahim, bahwa beliau membaca: "Tegakkanlah haji dan umrah sampai ke Baitullah."
===
Catatan Kaki:
788. Ibnu Abi Hatim (I/437), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.
789. Ibnu Abi Hatim (I/437), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.
790. Ath-Thabari (IV/12).
791. Ibnu Abi Hatim (I/439), tahqiq: DR. Al-Ghamidi.
792. Ath-Thabari (IV/7).
793. Ath-Thabari (IV/7).
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.