Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 187 (8) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 187 (8)

LARANGAN PUASA WISHAL

Oleh karena itu dalam hadits-hadits shahih disebutkan larangan wishal, yaitu menyambung puasa hari ini dengan hari berikutnya, dan tidak memakan sesuatu pun di antara kedua hari tersebut. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لا تواصلوا.

'Janganlah kalian melakukan wishal.'

Para Sahabat pun bertanya, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau melakukan wishal.' Maka beliau menjawab,

فإنّي لست مثلكم، إنّي أبيت يطعمني ربّي ويسقيني.

'Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, pada malam hari aku diberi makan dan juga minum oleh Rabb-ku.'"

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, "Ketika mereka tidak menghentikan puasa wishal tersebut, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun melakukan wishal bersama mereka selama dua hari dua malam. Kemudian mereka melihat hilal, maka beliau pun bersabda,

لو تأخّر الهلال لزدتكم

'Seandainya hilal (bulan sabit) itu tidak segera datang, niscaya akan aku tambah wishal ini.'

Seolah-olah sebagai kecamam terhadap mereka." Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahiih keduanya. (748)

Larangan wishal ini telah ditegaskan melalui berbagai jalur, dan ditegaskan pula bahwa wishal itu hanya dikhususkan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, karena beliau kuat dalam melakukannya dan diberi pertolongan (oleh Allah). Dan jelas bahwa makan dan minumnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  itu bersifat maknawi, bukan hakiki. Sebab, jika bukan makanan dan minuman yang bersifat maknawi, maka hal itu tidak dikatakan wishal secara hakiki.

Adapun bagi orang yang ingin menahan diri setelah terbenamnya matahari sampai waktu sahur maka boleh saja ia melakukannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لا تواصلوا فأيّكم أراد أن يواصل إلى السّحر.

'Janganlah kalian melakukan puasa wishal, barangsiapa yang ingin melakukan wishal maka lakukanlah sampai waktu sahur.'

Merema berkata: 'Engkau melakukan wishal, wahai Rasulullah?' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

إنّي لست كهيئتكم، إنّي أبيت لي مطعم يطعمني وساق يسقيني.

'Keadaanku tidak seperti keadaan kalian. Pada malam hari ada yang memberiku makan dan minum.'"

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahiih keduanya. (749)

===

Catatan Kaki:

748. Ahmad (II/281), Fat-hul Baari (IV/238), dan Muslim (II/774). [Shahih: Al-Bukhari (no. 7299), Muslim (no. 1103)].

749. Fat-hul Baari (IV/338). [Al-Bukhari (no. 1963), ini adalah lafazhnya, Muslim (no. 1102)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.