Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 188 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 188

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. 2:188)

HARAMNYA SUAP

'Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), "Ayat ini berkenaan dengan seseorang yang mempunyai tanggungan harta (hutang) tetapi dalam hal ini tidak ada saksi terhadapnya, lalu ia mengingkari harta itu dan mempersengketakannya kepada penguasa, sementara ia sendiri mengetahui bahwa harta itu bukan bagian dari haknya dan juga mengetahui bahwa ia berbuat dosa dengan sebab memakan barang haram." (757)

Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Sa'id bin Jubair, 'Ikrimah, al-Hasan al-Bashri, Qatadah, as-Suddi, Muqatil bin Hayyan dan 'Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, bahwa mereka mengatakan, "Janganlah engkau bersengketa sedang engkau mengetahui bahwa engkau seorang yang zhalim." (758)

===

Catatan Kaki:

757. Ath-Thabari (III/550).

758. Ibnu Abi Hatim (I/393, 394) dan ath-Thabari (III/550, 551).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.