Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 190-193 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 190-193 (2)

LARANGAN MELAMPAUI BATAS, SEPERTI MELAKUKAN MUTSLAH (MEMOTONG ANGGOTA BADAN MUSUH YANG TERBUNUH) DAN GHULUL (MENGAMBIL HARTA RAMPASAN PERANG SEBELUM DIBAGIKAN)

Firman Allah Ta'ala, "Dan janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." Maksudnya, hendaklah kalian berperang di jalan Allah, tetapi jangan berlebih-lebihan dalam melakukannya. Termasuk dalam hal ini melakukan berbagai macam larangan, sebagaimana dikatakan oleh al-Hasan al-Bashri, seperti menyiksa, menipu, membunuh para wanita, anak-anak dan orang-orang tua yang pikirannya sudah lemah dan tidak mampu berperang, para pendeta, penghuni rumah ibadah, membakar pepohonan atau membunuh hewan tanpa adanya satu pun kebaikan. Sebagaimana hal itu telah dikatakan oleh Ibnu 'Abbas, 'Umar bin 'Abdil 'Aziz, Muqatil bin Hayyan, dan beberapa ulama lainnya.

Oleh karena itu diriwayatkan dalam Shahiih Muslim dari Buraidah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اغزوا في سبيل اللّه، قاتلوا من كفر باللّه، اغزوا ولا تغلّوا ولا تغدروا ولا تمثلوا ولا تقتلوا وليدا ولا أصحاب الصّوامع.

"Berperang di jalan Allah. Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah tetapi jangan berkhianat, jangan melanggar janji, jangan melakukan penyiksaan, jangan membunuh anak-anak, dan jangan pula membunuh para penghuni rumah ibadah." (769)

Dan diriwayatkan dalam Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim dari Ibnu 'Umar (radhiyallahu 'anhuma), ia berkata, "Seorang wanita ditemukan terbunuh dalam satu peperangan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak." (770)

Dan hadits-hadits serta atsar dalam masalah ini sangatlah banyak.

===

Catatan Kaki:

769. Muslim (III/1357). [(no. 1731)].

770. Fat-hul Baari (VI/172) dan Muslim (III/1364). [Al-Bukhari (no. 3014), Muslim (no. 1744)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Popular posts from this blog