Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 187 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 187 (2)

Kesimpulannya, sepasang suami isteri tentu saling berbaur, saling menyentuh dan berbaring (tidur) bersama. Maka sangat pantas jika dibolehkan bagi mereka berhubungan intim pada malam hari di bulan Ramadhan agar tidak menyusahkan dan memberatkan mereka.

Abu Ishaq meriwayatkan dari al-Bara' bin 'Azib, ia berkata, "Para Sahabat Nabi, jika seseorang dari mereka berpuasa lalu ia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan sampai malam berikutnya." Qais bin Sharimah al-Anshari pernah dalam keadaan puasa bekerja seharian di ladang miliknya, dan ketika waktu berbuka tiba, ia menemui isterinya dan bertanya, "Apakah engkau mempunyai makanan?" Isterinya menjawab, "Tidak, tetapi aku akan pergi mencarikan makanan untukmu." Maka Qais pun terkantuk sehingga ia tertidur. Ketika isterinya datang dan melihat suaminya tertidur, ia pun berkata, "Rugilah engkau, mengapa engkau tidur?" Di tengah hari Qais pun jatuh pingsan. Lalu hal itu diceritakan kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) sehingga turunlah ayat ini: "Dihalalkan bagimu pada malam hari (di bulan) puasa untuk bercampur dengan isteri-isterimu. Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang, campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Dan karenanya orang-orang pun merasa sangat senang. (725)

Menurut lafazh al-Bukhari di sini, dari jalan Abu Ishaq, ia mengatakan, "Aku pernah mendengar al-Bara' menceritakan bahwa ketika perintah berpuasa Ramadhan turun, para Sahabat tidak mencampuri isteri mereka selama satu bulan penuh. Dan ada beberapa orang yang tidak sanggup menahan nafsu mereka, maka Allah menurunkan firman-Nya, "Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu." (726)

'Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), ia berkata: "Dahulu di bulan Ramadhan, apabila kaum muslimin telah melaksanakan shalat 'Isya', diharamkan atas mereka bercampur dengan isterinya, dan diharamkan pula memakan makanan sampai malam berikutnya. Kemudian sebagian kaum muslimin mencampuri isteri mereka dan memakan makanan pada bulan Ramadhan setelah shalat 'Isya', di antaranya adalah 'Umar bin al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu). Maka mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu turunlah ayat: "Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu."

Demikian yang diriwayatkan oleh al-'Aufi dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Tentang firman Allah, "Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu," Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Anas, Syuraih al-Qadhi, Mujahid, 'Ikrimah, Sa'id bin Jubair, 'Atha', ar-Rabi' bin Anas, as-Suddi, Zaid bin Aslam, al-Hakam bin 'Utbah, Muqatil bin Hayyan, al-Hasan al-Bashri, adh-Dhahhak, Qatadah dan yang lainnya mengatakan: "Maksudnya adalah anak." (728)

Qatadah mengatakan bahwa maksudnya carilah keringanan yang Allah tetapkan bagi kalian.

Tentang firman Allah, "Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu," Sa'id meriwayatkan dari Qatadah, ia mengatakan bahwa maksudnya adalah apa yang Allah halalkan bagi kalian.

===

Catatan Kaki:

725. Ath-Thabari (III/495).

726. Fat-hul Baari (VIII/31). [Al-Bukhari (no. 4508)].

727. Ath-Thabari (III/496, 498).

728. Ibnu Abi Hatim (I/377-378) dan ath-Thabari (III/506, 507).

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.