AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR
SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR
JUZ 2
SURAT AL-BAQARAH
AL-BAQARAH, AYAT 187 (3)
AKHIR WAKTU SAHUR
Firman Allah, "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." Dengan firman-Nya ini Allah membolehkan makan dan minum serta mencampuri isteri pada malam hari kapan saja seorang yang berpuasa mau, hingga sinar pagi tampak jelas dari gelapnya malam. Hal itu Dia gambarkan dengan benang putih dari benang hitam. Kemudian kesamaran ini dijelaskan dengan firman-Nya "Yaitu fajar."
Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu 'Abdillah al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad, ia mengatakan: "Ketika turun ayat: "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam," dan belum diturunkan ayat: "Yaitu fajar," maka apabila seseorang hendak mengerjakan puasa, ia mengikatkan benang putih di satu kakinya dan benang hitam di kaki lainnya. Ia terus makan hingga ia dapat melihat dengan jelas kedua benang itu. Maka turunlah ayat: "Yaitu fajar." Akhirnya mereka mengetahui bahwa yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam dalam ayat itu adalah siang dan malam." (729)
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari asy-Sya'bi, dari 'Adi, ia mengatakan, "'Adi mengambil tali berwarna putih dan tali berwarna hitam. Hingga pada malam harinya ia dapat melihat namun keduanya tidak terlihat jelas. Keesokan harinya ia berkata kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam): 'Wahai Rasulullah, aku meletakkan di bawah bantal (kepala)ku dua helai benang.'"
Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda:
إنّ وسادك إذا لعريض، أن كان الخيط الأبيض والأسود تحت وسادتك.
"Jika demikian, sesungguhnya bantalmu sangat lebar apabila diletakkan di bawahnya benang putih dan benang hitam?" (730)
Dalam sebagian lafazh disebutkan:
إنّك لعريض القفا.
"Sesungguhnya engkau ini memiliki tengkuk yang sangat lebar." (731)
Sebagian pensyarah (penjelas hadits) menafsirkannya dengan kebodohan, namun penafsiran ini lemah. Akan tetapi maknanya kembali kepada riwayat yang pertama, karena jika bantalnya lebar tentu tengkuknya pun lebar. Wallaahu a'lam.
Dan ditafsirkan juga dengan riwayat al-Bukhari dari 'Adi bin Hatim, ia berkata: "Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam? Apakah benar-benar benang?' Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjawab:
إنّك لعريض القفا إن أبصرت الخيطين، ثمّ قال: لا، بل هو سواد اللّيل وبياض النّهار.
'Sesungguhnya tengkukmu ini yang sangat lebar jika engkau dapat melihat dua benang tersebut.' Kemudian beliau bersabda: 'Bukan demikian, tetapi maksudnya adalah hitam (gelap)nya malam dan putih (terang)nya siang.'" (732)
===
Catatan Kaki:
729. Fat-hul Baari (VIII/31). [Al-Bukhari (no. 1917)].
730. Fat-hul Baari (VIII/31). [Al-Bukhari (no. 4509), Muslim (no. 1090)].
731. Fat-hul Baari (VIII/31). [Al-Bukhari (no. 4510)].
732. Fat-hul Baari (VIII/31). [Al-Bukhari (no. 4510)].
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.