AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR
SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR
JUZ 2
SURAT AL-BAQARAH
AL-BAQARAH, AYAT 188 (2)
KEPUTUSAN HAKIM TIDAK BOLEH MENGHALALKAN PERKARA YANG HARAM DAN MENGHARAMKAN PERKARA YANG HALAL
Dalam Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim disebutkan dari Ummu Salamah (radhiyallahu 'anha) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ألا إنّما أنا بشر وإنّما يأتيني الخصم، فلعلّ بعضكم أن يكون ألحن بحجّته من بعض فأقضي له، فمن قضيت له بحقّ مسلم فإنّما هي قطعة من نار، فليحملها أو ليذرها.
"Ketahuilah, sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, dan orang-orang yang bersengketa mendatangiku. Boleh jadi sebagian dari kalian lebih pintar berdalih daripada sebagian lainnya sehingga aku memberikan keputusan yang dapat menguntungkannya. Maka barangsiapa yang aku putuskan mendapat hak orang muslim lainnya, sebenarnya itu tidak lain hanyalah sepotong api Neraka. Maka terserah kepadanya, apakah ia mau mengambilnya atau meninggalkannya." (759)
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya keputusan hakim itu sedikit pun tidak dapat merubah hukum sesuatu, tidak merubah sesuatu yang sebenarnya haram menjadi halal atau yang halal menjadi haram, hanya saja seorang hakim terikat pada apa yang tampak (zhahir) darinya. Jika sesuai, maka itulah yang diinginkan, dan jika tidak maka hakim tetap mendapat pahala, sedangkan orang yang melakukan tipu muslihat mendapat dosa.
Oleh karena itu Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." Maksudnya, kalian mengetahui bahwa perkara yang kalian dakwahkan dan kalian propagandakan dalam ucapan kalian itu merupakan kebathilan.
Qatadah mengatakan, "Ketahuilah -wahai bani Adam- bahwa keputusan hakim tidak dapat menghalalkan perkara yang haram dan tidak pula perkara yang bathil menjadi haq. Hanya saja seorang qadhi atau hakim memutuskan perkara berdasarkan apa yang ia peroleh dari keterangan para saksi. Qadhi adalah manusia biasa yang bisa benar dan bisa juga keliru. Ketahuilah bahwa barangsiapa yang perkaranya diputuskan secara bathil maka perkaranya tidak akan dihentikan hingga Allah mengumpulkan kedua belah pihak pada hari Kiamat. Lalu Allah memutuskan bagi pihak yang benar terhadap pihak yang salah dengan keputusan yang lebih baik dari keputusan yang dahulu diberikan bagi pihak yang salah terhadap pihak yang benar ketika di dunia. (760)
===
Catatan Kaki:
759. Fat-hul Baari (XIII/190) dan Muslim (III/1373). [Al-Bukhari (no. 2680), Muslim (no. 1713)].
760. Ath-Thabari (III/550).
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.