AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR
SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR
JUZ 2
SURAT AL-BAQARAH
AL-BAQARAH, AYAT 190-193 (5)
Firman-Nya, "Kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu di tempat itu, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir." Yakni, janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka mulai menyerang lebih dahulu. Maka di saat itu kalian boleh memerangi dan membunuh mereka di sana untuk mempertahankan diri dari penyerangan, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membai'at para Sahabatnya untuk berperang ketika terjadinya perjanjian Hudaibiyah di bawah sebuah pohon ketika kaum Quraisy dan pendukung mereka dari Bani Tsaqif dan Ahabisy pada tahun itu berkomplot memusuhi beliau. Kemudian Allah menahan terjadinya peperangan itu di antara mereka. Dia berfirman, "Dia-lah yang menahan tangan mereka dari (membinasakan)mu dan menahan tanganmu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Makkah setelah Allah memenangkan kamu atas mereka." (QS. Al-Fat-h: 24)
Allah juga berfirman, "Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tidak kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkanmu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan mengadzab orang-orang kafir di antara mereka dengan adzab yang pedih." (QS. Al-Fat-h: 25)
Firman Allah, "Kemudian jika mereka berhenti (memerangimu di tempat itu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Artinya, apabila mereka meninggalkan peperangan di tanah suci Makkah dan kembali kepada Islam serta bertaubat, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka meskipun mereka telah membunuh banyak orang-orang Islam di tanah suci. Dan tidak ada satu dosa pun yang terasa berat bagi Allah untuk diampuni-Nya bagi orang yang bertaubat dari dosa itu kepada-Nya.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.