AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR
SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR
JUZ 2
SURAT AL-BAQARAH
AL-BAQARAH, AYAT 187 (4)
DISUNNAHKANNYA SAHUR DAN PENJELASAN TENTANG WAKTUNYA
Dibolehkannya makan hingga terbit fajar merupakan dalil disunnahkannya sahur, karena bolehnya makan termasuk bagian dari rukhshah (keringanan), sedangkan mengambil rukhshah adalah dianjurkan. Oleh karena itu dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditegaskan tentang anjuran untuk sahur. Dalam kitab Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تسحّروا فإنّ في السّحور بركة.
"Sahurlah kalian, karena di dalam sahur itu terdapat keberkahan." (733)
Dan diriwayatkan dalam Shahiih Muslim, dari 'Amr bin al-'Ash (radhiyallahu 'anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إنّ فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السّحر.
"Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur." (734)
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa'id (radhiyallahu 'anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
السّحور أكلة بركة فلا تدعوه، ولو أنّ أحدكم تجرع جرعة ماء، فإنّ اللّه وملائكته يصلّون على المتسحّرين.
"Makan sahur adalah makanan yang mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." (735)
Banyak sekali hadits yang menyebutkan anjuran untuk sahur, meski hanya dengan meminum seteguk air sebagai ganti makan.
Dan disunnahkan mengakhirkan waktu sahur hingga menjelang terbit fajar, sebagaimana diriwayatkan dalam kitab ash-Shahiihain dari Anas bin Malik, dari Zaid bin Tsabit (radhiyallahu 'anhuma), ia mengatakan:
تسحّرنا مع رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم ثمّ قمنا إلى الصّلاة، قال أنس، قلت لزيد: كم كان بين الأذان والسّحور؟ قال: قدر خمسين آية.
"Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian kami bangkit untuk mengerjakan shalat." Anas berkata, "Aku tanyakan kepada Zaid: 'Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?' Ia menjawab: 'Kira-kira selama bacaan lima puluh ayat.'" (736)
Diriwayatkan dari banyak ulama Salaf bahwa mereka biasa makan sahur ketika fajar hampir terbit. Hal senada diriwayatkan juga dari Abu Bakar, 'Umar, 'Ali, Ibnu Mas'ud, Hudzaifah, Abu Hurairah, Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhum, dan sebagian besar Tabi'in seperti Muhammad bin 'Ali bin al-Hasan, Abu Mijlaz, Ibrahim an-Nakha'i, Abudh Dhuha, Abu Wa-il dan selainnya dari para Sahabat Ibnu Mas'ud, 'Atha', al-Hasan, al-Hakam bin 'Uyainah, Mujahid, 'Urwah bin az-Zubair, Abusy Sya'tsa' Jabir bin Zaid, dan juga merupakan pendapat al-A'masy dan Ma'mar bin Rasyid, dan kami telah menyebutkan sanadnya dalam kitab ash-Shiyaamul Mufrad. Walhamdulillaah.
===
Catatan Kaki:
733. Fat-hul Baari (IV/165) dan Muslim (II/770). [Al-Bukhari (no. 1923), Muslim (no. 1095)].
734. Muslim (II/771). [Muslim (no. 1096)].
735. Ahmad (III/44). [Hasan: Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahiihul Jaami' (no. 3683)].
736. Fat-hul Baari (IV/164) dan Muslim (II/771). [Al-Bukhari (no. 1921), Muslim (no. 1097)].
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.