Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 195 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 195

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. 2:195)

PERINTAH BERINFAK DI JALAN ALLAH

Firman Allah, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah, ia mengatakan, "Ayat tersebut turun berkenaan dengan masalah infak." (785)

Hal serupa diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, ia mengatakan: "Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Mujahid, 'Ikrimah, Sa'id bin Jubair, 'Atha', adh-Dhahhak, al-Hasan, Qatadah, as-Suddi dan Muqatil bin Hayyan."

Al-Laits bin Sa'ad meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, dari Aslam Abu Imran, ia mengatakan, "Seseorang dari kaum Muhajirin di Konstantinopel menyerang barisan musuh hingga mengoyak-ngoyak mereka, sedang di tengah kami ada Abu Ayyub al-Anshari. Ketika beberapa orang mengatakan, 'Orang itu telah mencampakkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan,' Abu Ayyub berkata, 'Kami lebih memahami makna ayat ini. Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan kami. Kami menjadi Sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami melakukan beberapa peperangan bersama beliau, dan kami membela beliau.' Ketika Islam telah tersebar dan unggul, kaum Anshar berkumpul untuk mengungkapkan suka cita. Lalu kami mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah memuliakan kami sebagai Sahabat dan pembela Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) sehingga Islam tersebar luas dan memiliki banyak penganut. Dan kami telah mengutamakan beliau daripada keluarga, harta kekayaan, dan anak-anak. Peperangan pun kini telah berakhir, maka kami kembali kepada keluarga dan anak-anak kami serta menetap bersama mereka, maka turunlah ayat ini kepada kami. 'Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.' Jadi, kebinasaan itu ada pada tindakan kami menetap bersama keluarga dan harta kekayaan, serta meninggalkan jihad.'"

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, 'Abd bin Humaid dalam tafsirnya, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Mardawaih, al-Hafizh Abu Ya'la dalam Musnadnya, Ibnu Hibban dalam Shahiihnya, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak. (786) At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih gharib." Dan al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini memenuhi persyaratan al-Bukhari dan Muslim, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.

Dan lafazh Abu Dawud dari Aslam Abu Imran: Kami berada di Konstantinopel, pemimpin penduduk Mesir ketika itu adalah 'Uqbah bin 'Amir dan pemimpin penduduk Syam adalah seseorang, maksudnya adalah Fudhalah bin 'Ubaid. Maka keluarlah satu pasukan besar dari Romawi menuju Madinah. Kami pun berbaris menghadang mereka. Lalu seseorang dari pasukan kaum muslimin menyerbu pasukan Romawi hingga masuk ke tengah-tengah barisan mereka, kemudian ia keluar ke arah kami. Orang-orang berteriak kepadanya, mereka berkata: "Subhaanallaah, ia telah melemparkan dirinya ke dalam kebinasaan." Maka Abu Ayyub berkata: "Wahai manusia, kalian telah keliru dalam menafsirkan ayat ini. Sesungguhnya ayat ini turun kepada kami, kaum Anshar. Ketika Allah memenangkan agama-Nya dan pembelanya pun telah banyak, kami berkata di antara sesama kami: 'Alangkah baiknya kita sekarang mengurus harta-harta kita dan mrmperbaikinya.' Maka Allah pun menurunkan ayat ini.'" (787)

Abu Bakar bin 'Iyasy meriwayatkan dari Abu Ishaq as-Sabi'i, bahwa seseorang berkata kepada al-Bara' bin 'Azib, "Jika aku menyerang musuh sendirian lalu mereka membunuhku, apakah aku telah mencampakkan diriku ke dalam kebinasaan?" Al-Bara' menjawab, "Tidak, karena Allah Ta'ala telah berfirman kepada Rasul-Nya, 'Berperanglah kamu di jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan kewajibanmu sendiri.' (QS. An-Nisaa': 84) Sedangkan ayat ini (al-Baqarah: 195) berkenaan dengan infak."

Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih, juga al-Hakim dalam al-Mustadrak, dan ia mengatakan: "Hadits ini shahih menurut persyaratan al-Bukhari dan Muslim, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya."

Diriwayatkan juga oleh ats-Tsauri dan Qais bin ar-Rabi' dari Abu Ishaq dari al-Bara'. Kemudian al-Bara' menyebutkan riwayat ini. Dan firman Allah Ta'ala, "Tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajibanmu sendiri." (QS. An-Nisaa': 84) Setelahnya ia mengatakan, "Tetapi kebinasaan itu apabila seseorang melakukan perbuatan dosa, maka ia mencampakkan dirinya ke dalam kebinasaan dan tidak mau bertaubat."

Tentang firman Allah, "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," 'Atha' meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas (radhiyallahu 'anhuma), ia mengatakan: "Ayat ini tidak berkaitan dengan peperangan, namun berkaitan dengan infak, yaitu engkai menahan diri dari berinfak di jalan Allah, maka janganlaj melempar dirimu kepada kebinasaan.

Ayat ini mengandung perintah untuk berinfak di jalan Allah dengan segala bentuk dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Terlebih lagi menyerahkan harta untuk berperang menghadapi musuh dan memperkuat kaum muslimin dalam menghadapi mereka serta mengabarkan bahwa meninggalkannya merupakan kebinasaan dan kehancuran, yakni bagi siapa yang membiasakannya dan terus-menerus melakukannya. Kemudian Allah mengiringinya dengan perintah untuk berbuat ihsan, dan ihsan adalah derajat ketaatan yang paling tinggi. Allah berfirman, "Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

===

Catatan Kaki:

785. Fat-hul Baari (VIII/33). [Al-Bukhari (no. 4516)].

786. Tuhfatul Ahwadzi (VIII/311), an-Nasa-i dalam as-Sunan al-Kubra (VI/299), Ibnu Abi Hatim (I/424), Ath-Thabari (III/590), Shahiih Ibni Hibban (VII/105), dan al-Hakim (II/775). [Shahih: At-Tirmidzi (no. 2972). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (no. 1388), dengan lafazh yang sedikit berbeda. Juga dishahihkan oleh al-Hakim (no. 3088)].

787. Abu Dawud (III/27). [Shahih: Abu Dawud (no. 2515). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2193)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Popular posts from this blog