Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 159-162 (2) | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 159-162 (2)

BOLEHNYA MELAKNAT ORANG KAFIR

(Pasal) Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya melaknat orang-orang kafir.

'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu dan para pemimpin setelahnya pernah melaknat orang-orang kafir (secara umum), baik dalam qunut maupun di luar qunut. Adapun laknat terhadap orang kafir tertentu (dengan disebut namanya), maka sekelompok ulama berpendapat bahwa dia tidak boleh dilaknat, karena kita tidak tahu akhir hidup yang bagaimana yang akan Allah Ta'ala tentukan baginya.

Sebaliknya, sebagian lain membolehkan laknat terhadap orang kafir tertentu.

Di dalam kisah seorang yang dibawa ke hadapan Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) dalam keadaan mabuk, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) menjatuhkan hadd (hukuman/siksa) kepadanya. Lalu seseorang yang berkata, "Semoga Allah melaknatnya, sering sekali ia melakukan hal itu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda,

"Janganlah engkau melaknatnya, karena sesungguhnya ia mencintai Allah dan Rasul-Nya." (609)

Hal ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mencintai Allah Ta'ala dan Rasul-Nya boleh dilaknat. Wallaahu a'lam.

===

Catatan Kaki:

609. 'Abdurrazzaq (VII/381). [Yang semakna dengan hadits ini, tetapi lafazhnya berbeda diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6780)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.