Skip to main content

Surat Al-Baqarah Ayat 158 | Shahih Tafsir Ibnu Katsir

AL-MISHBAAHUL MUNIIRU FII TAHDZIIBI TAFSIIRI IBNU KATSIIR

SHAHIH TAFSIR IBNU KATSIR

JUZ 2

SURAT AL-BAQARAH

AL-BAQARAH, AYAT 158

Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. 2:158)

MAKNA "TIDAK ADA DOSA BAGI ORANG YANG MENGERJAKAN SA'I ANTARA SHAFA DAN MARWAH"

Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Urwah, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia bertanya (kepada 'Urwah), "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya." Maka aku ('Urwah) katakan: "Demi Allah, tidak ada dosa bagi seseorang yang tidak mengerjakan sa'i di antara keduanya."

'Aisyah pun berkata, "Wahai anak saudara perempuanku, buruk sekali apa yang engkau katakan ini. Seandainya benar penafsiranmu itu, maka tidak ada dosa bagi seseorang yang tidak mengerjakan sa'i antara keduanya. Tetapi ayat itu diturunkan berkenaan dengan kaum Anshar yang sebelum masuk Islam berkurban dengan berteriak menyebut nama berhala Manat yang mereka sembah di Musyallal. Dan orang-orang yang berkurban dengan berteriak untuknya itu merasa keberatan (gamang) melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah.

Mereka pun menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Ya Rasululllah, kami merasa bersalah mengerjakan sa'i antara Shafa dan Marwah pada masa jahiliyah, lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya,

"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya."

'Aisyah berkata, "Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan sa'i di antara Shafa dan Marwah, dan tidak diperkenankan bagi siapa pun untuk meninggalkan sa'i di antara keduanya." (597) Hadist ini diriwayatkan juga oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahiih keduanya. (598)

Dalam riwayat lain dari az-Zuhri, ia berkata, "Aku sampaikan hadits ini kepada Abu Bakar bin 'Abdirrahman bin al-Harits bin Hisyam. Maka ia berkata, "Sungguh ilmu ini tidak pernah aku dengar sebelumnya. AAku pernah mendengar beberapa orang ahli ilmu mengatakan bahwa orang-orang -selain yang disebutkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma- mengatakan, "Sesungguhnya sa'ia kita antara dua bukit ini termasuk tradisi jahiliyah."

Beberapa orang lainnya dari kaum Anshar mengatakan, "Kita hanya diperintah untuk mengerjakan thawaf di Baitullah, dan kita tidak diperintahkan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah."

Maka Allah pun menurunkan ayat-Nya: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah."

Abu Bakar bin 'Abdirrahman berkata, "Kemungkinan ayat ini turun berkenaan dengan kedua belah pihak tadi." (599)

Al-Bukhari telah meriwayatkan yang semakna dengannya dari Anas.

Asy-Sya'bi berkata, "Dahulu berhala Isaf terletak di bukit Shafa dan berhala Na-ilah di bukit Marwah. Mereka biasanya memberi hormat kepada berhala-berhala itu. Lalu mereka merasa keberatan (gamang) melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah setelah masuk Islam. Maka turunlah ayat tersebut.

===

Catatan Kaki:

597. Ahmad (VI/144).

598. [Al-Bukhari (no. 1643), Muslim (no. 1277)].

599. Fat-hul Baari (III/581) dan Muslim (II/929). [Al-Bukhari (no. 1643, 4861), Muslim (no. 1277)].

===

Maraji'/ sumber:

Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

Popular posts from this blog