Fatawa Ash-Shiyam
Bekal di Bulan Ramadhan
Usia Taklif Untuk Shiyam
Soal: Kapankah mulai diwajibkan shiyam bagi wanita?
Jawab: Diwajibkan shiyam bagi seorang wanita jika sudah mencapai usia taklif (diwajibkan baginya kewajiban syari'at). Dan usia baligh dimulai ketika sudah mencapai usia 15 tahun, tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan, keluar mani, haidh atau hamil. Maka kapan saja sudah ada atau salah satu dari tanda-tanda tersebut, maka wajib atasnya shiyam meskipun dia baru berusia 10 tahun.
Dan banyak wanita yang sudah mulai haidh ketika berusia 10 tahun atau 11 tahun, sementara keluarganya meremehkannya dan menganggapnya masih kecil sehingga tidak mewajibkannya untuk shiyam. Ini adalah kesalahan yang jelas. Maka jika seorang wanita sudah mengalami haidh berarti dia sudah mencapai usia wanita yang dewasa, sehingga wajib atasnya taklif.
Wallaahu a'lam.
Syaikh bin Jibriin
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.