Skip to main content

Kapankah Diwajibkan Shiyam? | Bekal di Bulan Ramadhan

Fatawa Ash-Shiyam

Bekal di Bulan Ramadhan

Kapankah Diwajibkan Shiyam?

Soal: Saya adalah seorang pemuda yang sudah mencapai usia 23 tahun. Orang tuaku sudah mengajariku untuk shiyam Ramadhan sejak saya berusia kurang lebih 15 tahun. Saya pun shiyam dan terkadang berbuka (tidak shiyam) beberapa hari, karena saya sendiri belum tahu arti dari sebuah ibadah shiyam. Akan tetapi ketika saya mencapai baligh dan lebih banyak faham tentang shiyam maka saya pun memulai terus shiyam setiap bulan Ramadhan dan -alhamdulillah- saya tidak pernah berbuka satu hari pun dalam bulan Ramadhan.

Pertanyaannya; apakah wajib atasku untuk mengqadha shiyam yang saya tinggalkan pada tahun-tahun yang lewat? Sementara saya sendiri sudah memulai shiyam sejak usia 18 tahun setiap bulan Ramadhan.

Jawab: Kapan saja seseorang sudah mencapai usia 15 tahun maka diwajibkan atasnya melaksanakan taklif (kewajiban-kewajiban syari'at). Karena usia ini adalah termasuk tanda-tanda baligh. Maka seseorang yang meremehkan tentang shiyam wajib, sementara dia sendiri sudah mencapai baligh berarti telah meninggalkan kewajiban, sehingga wajib atasnya untuk mengqadha shiyam Ramadhan yang ditinggalkannya.

Dan ketidaktahuannya tentang hikmah shiyam tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkannya. Wajib atasnya mengqadha shiyam yang ditinggalkannya disertai dengan membayar kafarat (denda) yakni memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Namun jika dia tidak mengetahui secara pasti jumlah hari yang ditinggalkannya maka hendaklah dia berhati-hati (ihthiyath) sampai dia yakin bahwa dia telah mengqadha yang wajib diqadhanya. Wallaahu a'lam.

Syaikh bin Jibriin.

=====

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.

Popular posts from this blog