Skip to main content

Hukum Orang yang Shiyam dan Tidak Shalat | Bekal di Bulan Ramadhan

Fatawa Ash-Shiyam

Bekal di Bulan Ramadhan

Hukum Orang yang Shiyam dan Tidak Shalat

Soal: Saya menyaksikan sebagian pemuda dari kalangan kaum Muslimin yang shiyam akan tetapi tidak melaksanakan shalat lima waktu. Apakah diterima shiyam orang yang tidak shalat? Dan saya pernah mendengar sebagian orang shalih mengatakan agar pada pemuda tadi (yang shiyam tapi tidak shalat lima waktu) agar tidak usah shiyam, karena barangsiapa yang tidak shalat maka shiyamnya tidak diterima!?

Jawab: Barangsiapa yang berkewajiban melaksanakan shalat lalu meninggalkannya dengan sengaja dan karena mengingkari kewajibannya adalah menjadi kufur sesuai dengan ijma' (kesepakatan) para ulama. Dan barangsiapa yang meninggalkan shalat karena meremehkan dan malas juga menjadi kufur menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Maka jika ia dihukumi dengan kufur niscaya akan terhapus amalan ibadah shiyamnya juga amalan ibadah yang lain. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'am: 88)

Akan tetapi orang tersebut tidak harus diperintahkan untuk meninggalkan shiyam. Karena ibadah shiyam yang dilaksanakannya tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kebaikan dan mendekatkannya kepada agama. Dan rasa takut dari dalam hatinya diharapkan semoga dia kembali untuk mau melaksanakan shalat serta bertaubat dari meninggalkannya.

Dan hanya milik Allah Ta'ala-lah segala taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah.

=====

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.

Popular posts from this blog