Skip to main content

Hukum Berbicara dengan Wanita dan Menyentuh Tangannya pada Siang Hari Bulan Ramadhan | Bekal di Bulan Ramadhan

Fatawa Ash-Shiyam

Bekal di Bulan Ramadhan

Hukum Berbicara dengan Wanita dan Menyentuh Tangannya pada Siang Hari Bulan Ramadhan

Soal: Bagaimana hukum berbicara dengan wanita dan menyentuh tangannya pada saat siang hari di bulan Ramadhan bagi orang yang shiyam. Hal ini sering terjadi di tempat-tempat perdagangan dan keramaian lainnya?

Jawab: Jika pembicaraan yang terjadi antara seorang laki-laki dan wanita tidak bertujuan untuk menuruti nafsu, seperti misalnya pembicaraan tersebut terjadi dalam sebuah transaksi perdagangan, bertanya tentang satu jalan atau yang lainnya, atau juga jika menyentuh tangan wanita tanpa disengaja maka hal tersebut tidak mengapa, baik di bulan Ramadhan atau di selain bulan Ramadhan.

Adapun jika pembicaraan seorang lelaki (yang bukan mahramnya, -pent) dengan seorang wanita adalah bertujuan untuk menuruti nafsu, maka hal tersebut tidak dibolehkan baik di bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan. Sedangkan jika hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan maka lebih dilarang lagi 

Al-Lajnah Ad-Daimah.

=====

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.