Fatawa Ash-Shiyam
Bekal di Bulan Ramadhan
Apabila Orang yang Shiyam Minum Setelah Adzan Shubuh
Soal: Jika seseorang yang shiyam minum setelah mendengar adzan Shubuh (fajar) apakah shiyamnya sah?
Jawab: Jika seseorang yang shiyam mendengar adzan Shubuh (fajar), padahal muadzin mengumandangkan adzan setelah pasti masuknya masuk Shubuh maka tidak boleh atas orang yang shiyam untuk makan dan minum setelahnya. Dan jika adzan dikumandangkan sebelum jelas masuknya waktu Shubuh maka tidak mengapa jika ia makan dan minum sampai jelas baginya bahwa waktu Shubuh benar-benar telah masuk. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzannya Ibnu Ummu Maktum, karena sesungguhnya Ibnu Ummu Maktum tidak mengumandangkan adzan kecuali jika sudah terbit fajar (waktu Shubuh)."
Oleh karena itu, hendaklah setiap muadzin agar memperhatikan waktu terbitnya fajar Shubuh, sehingga mereka tidak mengumandangkan adzan sampai jelas dan pasti bahwa waktu Shubuh telah masuk. Atau bisa juga mereka berkeyakinan dengan berpatokan dengan jam yang sudah terjadwal dengan benar agar mereka tidak menipu orang banyak sehingga mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Ta'ala dan menghalalkan shalat Shubuh sebelum waktunya. Dan dalam perkara ini hendaklah mereka berhati-hati.
Syaikh Ibnu'Utsaimin.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.