Skip to main content

Hukum Shiyam bagi Orang yang Masih Makan Ketika Adzan Shubuh | Bekal di Bulan Ramadhan

Fatawa Ash-Shiyam

Bekal di Bulan Ramadhan

Hukum Shiyam bagi Orang yang Masih Makan Ketika Adzan Shubuh

Soal: Bagaimana hukum syar'i tentang shiyan seseorang yang telah mendengar adzan Shubuh namun masih meneruskan makan dan minumnya?

Jawab: Wajib atas setiap mukmin untuk menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan shiyam seperti makan, minum dan lainnya jika sudah jelas baginya terbitnya fajar sedangkan shiyamnya adalah shiyam wajib, seperti shiyam Ramadhan, shiyam nadzar dan shiyam karena kaffarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shiyam itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

Maka jika seseorang sudah mendengar adzan sedangkan dia mengetahui bahwa adzan tersebut adalah adzan sebelum Shubuh (fajar) maka tidak wajib atasnya untuk menahan diri dari segala yang membatalkan shiyam. Dan diperbolehkan atasnya untuk makan dan minum sampai jelas datangnya waktu Shubuh.

Dan jika dia tidak mengetahui apakah adzan tersebut adzan untuk sebelum Shubuh atau sudah masuk Shubuh, maka yang lebih baik dan lebih berhati-hati adalah hendaknya dia menahan diri dari segala yang membatalkan shiyam jika mendengar adzan. Dan tidak mengapa seandainya dia minum atau makan sesuatu ketika adzan karena dia tidak mengetahui terbitnya fajar.

Dan sudah diketahui bahwa seseorang yang berada di daerah perkotaan yang banyak disinari cahaya listrik sering tidak bisa melihat terbitnya fajar dengan matanya. Oleh sebab itu hendaklah ia berhati-hati dengan (berpedomankan kepada) adzan dan kalender yang membatasi waktu terbitnya fajar dengan jam dan menit, sebagai bentuk mengamalkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Tinggalkanlah olehmu perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu."

Juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa yang menjauhi perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) maka sungguh dia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya." Dan hanya Allah Ta'ala-lah yang memiliki taufiq.

Syaikh bin Baaz.

=====

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.

Popular posts from this blog