Skip to main content

Taubat Sebagai Kaffaat | Bekal di Bulan Ramadhan

Fatawa Ash-Shiyam

Bekal di Bulan Ramadhan

Perkara-perkara yang Membatalkan Shiyam

Taubat Sebagai Kaffaat...!!!

Soal: Saya ingin bertanya tentang kafarat karena masturbasi (onani) yang dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan (dan saya mengetahui bahwa onani itu tidak boleh). Akan tetapi, apakah masturbasi (onani) itu ada kafaratnya? Jika ada, mohon penjelasannya secara terperinci. (Semoga Allah Ta'ala memberkahi Anda).

Jawab: Seperti yang sudah diketahui bahwa masturbasi itu tidak dibolehkan baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan, maka sesungguhnya perbuatan ini termasuk perbuatan dosa dan pelanggaran yang berakibat dosa jika Allah Ta'ala tidak mengampuninya. Oleh karena itu, kafaratnya adalah bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh, melaksanakan kebaikan-kebaikan yang semoga akan menghilangkan perbuatan dosa.

Dan jika perbuatan ini terjadi pada bulan Ramadhan maka dosanya lebih besar yang membutuhkan taubat yang sungguh-sungguh, perbuatan yang shalih, memperbanyak amalan-amalan yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah Ta'ala, banyak melaksanakan amalan ketaatan dan menjaga jiwa dari nafsu syahwat yang diharamkan.

Maka wajib atasnya untuk mengqadha shiyam di hari yang rusaknya dengan melakukan masturbasi. Dan Allah Ta'ala akan menerima taubat seorang hamba yang bersungguh-sungguh serta akan mengampuni perbuatan dosanya. Wallaahu a'lam.

Syaikh bin Jibrin.

=====

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.