Fatawa Ash-Shiyam
Bekal di Bulan Ramadhan
Hukum Seputar Berbuka dan Menahan Diri di Bulan Ramadhan
Hukum Orang yang Makan Ketika Adzan atau Setelahnya Beberapa Saat
Soal: Allah Ta'ala berfirman yang artinya:
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Bagaimana hukum orang yang menyempurnakan atau menyelesaikan sahurnya dan minum air ketika adzan atau beberapa saat setelah adzan Shubuh sekitar 1/4 jam?
Jawab: Jika yang disebutkan di dalam pertanyaan mengetahui bahwa hal itu terjadi sebelun waktu Shubuh, maka tidak ada qadha baginya atas shiyam hari itu. Dan jika dia mengetahui bahwasanya waktu Shubuh sudah masuk maka wajib atasnya untuk mengqadha shiyam hari itu.
Adapun jika dia tidak mengetahui apakah makan dan minumnya setelah jelas masuk waktu Shubuh atau sebelumnya, maka tidak wajib qadha atasnya. Karena hukum asalnya adalah tetapnya waktu malam. Akan tetapi hendaklah setiap mukmin berhati-hati dan menjaga shiyamnya dengan menahan diri dari segala yang membatalkan shiyam jika sudah mendengar adzan, kecuali jika dia mengetahui (dengan yakin) bahwasanya adzan tersebut adalah adzan sebelum waktu Shubuh.
Al-Lajnah Ad-Daimah.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Fatawa Ash-Shiyaam Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, Penyusun: Muhammad Al-Musnid, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Bekal di Bulan Ramadhan, Penerjemah: 'Ainun Najib Azhari Lc, Editor: Ustadz Abdullah Manaf Amin, Penerbit: At-Tibyan - Solo, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun.