Al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir
Shahih Tafsir Ibnu Katsir
Surat al-Baqarah
Al-Baqarah, Ayat 114 (2)
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam Neraka. Hanya saja yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. At-Taubah: 17-18)
Allah Ta'ala juga berfirman,
"Merekalah orang-orang kafir yang menghalangimu dari (memasuki) Masjidil Haram dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)nya. Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukminah yang tidak kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkanmu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan mengadzab orang-orang kafir di antara mereka dengan adzab yang pedih." (QS. Al-Fat-h: 25)
Maka Allah Ta'ala berfirman,
"Hanya saja yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah." (QS. At-Taubah: 18)
Jika orang-orang yang keadaannya demikian diusir dan dihalangi dari masjid-masjid Allah, maka kerusakan yang bagaimana yang lebih parah darinya?
Yang dimaksud dengan memakmurkan masjid ini bukan hanya sekedar memperindah dan membangun fisiknya saja, tetapi juga dengan berdzikir kepada Allah di dalamnya, menegakkan syari'at-Nya, dan membebaskannya dari najis dan kesyirikan.
Berita Gembira dengan Kemenangan Islam
Firman Allah Ta'ala, "Mereka itu tidak sepatutnya memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah)." Ayat ini termasuk berita yang bermakna perintah. Artinya, "Janganlah kalian memperkenankan mereka memasuki masjid jika kalian mampu menguasai mereka, kecuali setelah adanya perdamaian dan pembayaran jizyah." Oleh karena itu, setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun berikutnya, yaitu pada tahun ke-9 H berhasil membebaskan kota Makkah, beliau langsung berseru di tanah lapang di Mina,
"Ketahuilah, setelah tahun ini tidak dibolehkan seorang musyrik pun melaksanakan haji dan melakukan thawaf dengan telanjang. Barangsiapa yang masih mempunyai masa tinggal, maka pengukuhannya itu berakhir sampai habis masanya." (438)
Ini merupakan pembenaran dan realisasi dari firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
Dikatakan, ini adalah kabar gembira dari Allah untuk kaum muslimin, bahwa mereka akan menguasai Masjidil Haram dan juga seluruh masjid, dan orang-orang musyrik akan tunduk kepada mereka, sehingga tidak ada seorang pun dari mereka yang memasuki Masjidil Haram melainkan dalam keadaan takut, yakni takut akan dihukum atau dibunuh jika mereka tidak masuk Islam.
===
Catatan Kaki:
438. Fat-hul Baari (III/525) [Al-Bukhari (no. 4105), at-Tirmidzi (no. 3091) dengan perbedaan lafazh].
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.