Al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir
Shahih Tafsir Ibnu Katsir
Surat al-Baqarah
Al-Baqarah, Ayat 115 (2)
Dan dalam Shahiih al-Bukhari disebutkan dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, bahwa ia pernah ditanya tentang shalat khauf dan (pengaturan) shaffnya. Kemudian ia mengatakan, "Jika rasa takut sudah demikian sangat, maka hendaklah mereka mengerjakannya dengan berjalan kaki atau sambil berkendaraan, dengan menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kiblat."
Nafi' mengatakan: "Dan tidaklah aku mengetahui Ibnu Umar mengatakan hal itu melainkan berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." (446)
Ada pula yang mengatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada orang yang tidak mengetahui arah kiblat secara pasti dikarenakan cuaca gelap, langit yang mendung dan semisalnya, lalu ia mengerjakan shalat tanpa menghadap kiblat.
Kiblat Penduduk Madinah Antara Timur dan Barat (Ke Arah Selatan)
Al-Hafizh Abu Bakar Ibnu Mardawaih meriwayatkan tafsir ayat ini dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
'(Arah) antara timur dan barat adalah kiblat penduduk Madinah, Syam dan Irak.'" (447)
Dan hadits ini ada kaitannya dalam masalah ini.
At-Tirmidzi dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dengan lafazh,
"(Arah) antara timur dan barat itu adalah kiblat." (448)
Ibnu Jarir mengatakan, "Dan makna firman-Nya, 'Sesungguhnya Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui,' bahwa Allah meliputi seluruh makhluk-Nya dengan kecukupan, kedermawanan dan karunia. Sedangkan makna firman-Nya, "Maha Mengetahui," yakni Dia Maha Mengetahui seluruh perbuatan makhluk-Nya. Tidak ada yang tersembunyi dari-Nya sedikit pun dan tidak ada yang terluput dari ilmu-Nya, bahkan sebaliknya Dia Maha Mengetahui seluruhnya. (449)
===
Catatan Kaki:
446. Fat-hul Baari (VIII/46) [Al-Bukhari (no. 4535)].
447. Al-'Uqaili (IV/309).
448. Tuhfatul Ahwadzi (II/317) dan Ibnu Majah (I/323) [Shahih: At-Tirmidzi (no. 342), Ibnu Majah (no. 1011). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami' (no. 10521)].
449. Ath-Thabari (II/537).
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh – Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta – Indonesia, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.